Dear All,

Kematian bocah di Carrefour tak ayal mendapat mendapat
perhatian banyak orang. Setelah komentar miring polisi
dalam penyelidikan yang ingin "memiringkan"
interpretasi pasal 369 KUHAP, gilian Kak Seto Mulyadi
ikut "meramaikan" unsur pidana dalam kasus itu.

"Orangtua telah lalai mengawasi anaknya di
Carrefour!", demikian ungkapan anggota Komnas HAM Anak
'Kak" Seto. Sebenarnya, kak Seto kelewat genit untuk
membuat statemen seperti itu. Ataukah, ada kolabarosi
untuk memaksa ungkapan itu keluar dari mulut kak Seto,
Tim Kuasa Hukum korban perlu mengklarifikasi
pernyataan itu, agar Kak Seto tidak dianggap "genit"
dalam perkara pidana tersebut.

wassalam.

berthy b rahawarin 




--- Barnabas Rahawarin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Dear All,
> 
> Menarik upaya pengungkapan Kasus Kematian Bocah di
> Carrefour. Pasal 359 (KUHAP) yang menjadi delik
> aduan

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke