Dear All, Kematian bocah di Carrefour tak ayal mendapat mendapat perhatian banyak orang. Setelah komentar miring polisi dalam penyelidikan yang ingin "memiringkan" interpretasi pasal 369 KUHAP, gilian Kak Seto Mulyadi ikut "meramaikan" unsur pidana dalam kasus itu.
"Orangtua telah lalai mengawasi anaknya di Carrefour!", demikian ungkapan anggota Komnas HAM Anak 'Kak" Seto. Sebenarnya, kak Seto kelewat genit untuk membuat statemen seperti itu. Ataukah, ada kolabarosi untuk memaksa ungkapan itu keluar dari mulut kak Seto, Tim Kuasa Hukum korban perlu mengklarifikasi pernyataan itu, agar Kak Seto tidak dianggap "genit" dalam perkara pidana tersebut. wassalam. berthy b rahawarin --- Barnabas Rahawarin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dear All, > > Menarik upaya pengungkapan Kasus Kematian Bocah di > Carrefour. Pasal 359 (KUHAP) yang menjadi delik > aduan __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
