http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/18/Politikhukum/3463946.htm
=======================

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa kewenangan lembaga negara
yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut MK, KPI bukan
lembaga negara yang kewenangan konstitusionalnya diberikan UUD 1945.
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah lembaga negara
yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Putusan itu dibacakan
bergantian dalam sidang di MK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Selasa
(17/4). Sidang itu dihadiri anggota KPI, antara lain Sasa Djuarsa
Sendjaja, S Sinansari Ecip, Bimo Nugroho Sekundatmo, dan Dedi Iskandar
Muda. KPI kecewa dengan putusan itu. (vin)

Kirim email ke