http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/18/Politikhukum/3463946.htm =======================
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut MK, KPI bukan lembaga negara yang kewenangan konstitusionalnya diberikan UUD 1945. Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Putusan itu dibacakan bergantian dalam sidang di MK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Selasa (17/4). Sidang itu dihadiri anggota KPI, antara lain Sasa Djuarsa Sendjaja, S Sinansari Ecip, Bimo Nugroho Sekundatmo, dan Dedi Iskandar Muda. KPI kecewa dengan putusan itu. (vin)