Sudahkah Anda Mencantumkan Nama Anda sebagai Pendukung
Petisi Freeport?

Freeport tak ubah bagaikan gurita yang mengenggam
Papua. Telah 40 tahun perusahaan asal Amerika Serikat
ini mengeruk emas dan tembaga di Papua. Namun tak ada
perubahan berarti bagi masyarakat Papua setelah
kehadiran Freeport, sebaliknya pemiskinan, pelanggaran
HAM dan kerusakan lingkungan meningkat pesat yang
menjadi potret dominan di sekitar pertambangan
Freeport.

Freeport merupakan pemasok emas terbesar kedua ke
negaranya. Sementara rakyat Papua harus bergumul
dengan jutaan limbah. Negara hanya mendapat tetesan
royalti dan pajak yang tak seberapa. Sementara
Freeport bahkan mampu membeli perusahaan tambang
Raksasa Phelps Dodge seharga USD 26 Milyar .

Sudah waktunya rakyat menghentikan “penjajahan”
Freeport. Menuntut pemerintahan SBY berani bertindak
!.Cantumkan nama Anda, Dukung Petisi “SELAMATKAN ASET
BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA!" Dengan mengirim
(nama, alamat atau asal organisasi) ke [EMAIL PROTECTED]
org atau [EMAIL PROTECTED] org

Saat ini (Senin, 16 April 2007) sudah ada 197 nama
yang mendukung petisi ini (terlampir).

Petisi ini dibuka hingga tanggal 22 April 2007 dan
akan diserahkan kepada :
(1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
(2) Komisi ECOSOC PBB
(3) Presiden dan Kongres Amerika Serikat
(4) Pemegang Saham PT Freeport McMoran
(5) Pemerintahan negara yang membeli hasil Tambang PT
Freeport



PETISI

SAATNYA BERTINDAK BENAR DAN BERANI :
SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA !

Tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) adalah bukti
salah urus sektor pertambangan di Indonesia dan bukti
tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap
korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas
komoditas devisa yang kebetulan berada di Tanah Papua.
Telah sekian lama Pemerintah menutup mata terhadap
daya rusak industri pertambangan yang begitu dalam di
Tanah Papua.

Selama 40 tahun beroperasi,   PT Freeport telah
merusak tak hanya pegunungan Grasberg dan Erstberg,
tetapi sudah merubah bentang alam seluas 166 km
persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari
perairan di muara sungai dan mengkontaminasi sejumlah
besar jenis mahluk hidup, dan mengancam perairan
dengan air asam tambang berjumlah besar.

Kesejahteraan penduduk  penduduk Papua semakin jauh
dijangkau. Di wilayah operasi PT Freeport, sebagian
besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan
dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dilimbah
PT Freeport. Timika bahkan menjadi tempat
berkembangnya penyakit mematikan seperti HIV/AIDS,
bahkan jumlah penderita  tertinggi berada di Papua.

PT Freeport masih menyisakan persoalan pelanggaran HAM
yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia
di masa lalu dan kini. Ratusan orang telah mengalami
pelanggaran HAM berat bahkan meninggal dunia tanpa
kejelasan. Hingga kini tidak ada satu pun pelanggaran
HAM yang ditindaklanjuti serius oleh Pemerintah bahkan
terkesan diabaikan.

Sementara itu, dari tahun ke tahun PT Freeport terus
mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan
tembaga terbesar di dunia. Para petinggi PT Freeport
terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan
yang besarnya mencapai 1,5 juta kali lipat pendapatan
tahunan penduduk Timika. Kondisi wilayah Timika bagai
api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang
menjamin masa depan penduduk Papua.

Pemerintah harus segera melakukan upaya nyata dan
terukur untuk menyelesaikan kasus PT Freeport.
Pertambangan PT Freeport di Papua harus ditinjau
ulang. Pemerintah harus segera membentuk panel
independen melalui peraturan presiden yang terdiri
dari para ahli hukum, lingkungan, sosial, ilmuwan,
tokoh-tokoh HAM dan wakil masyarakat Papua. Panel ini
dibentuk untuk melakukan tindakan sebagai berikut:

1.Melakukan perubahan Kontrak Karya PT FI, yang lebih
menguntungkan rakyat Papua khususnya, dan Indonesia
pada umumnya.
2.Melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek
pertambangan PT FI mulai dari pengelolaan lingkungan
hidup, pelanggaran HAM serta  sosial ekonomi.
3.Memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan
penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah
operasi PT FI dan pihak berkepentingan lainnnya
mengenai masa depan pertambangan tersebut.
4.Menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran hukum
melalui instansi yang berwenang, termasuk diantaranya
sejumlah pelanggaran hukum lingkungan, perpajakan, dan
pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan saat
ini.
5.Memetakan dan mengkaji sejumlah skenario bagi masa
depan PT FI di Tanah Papua, termasuk kemungkinan
penutupan, pengurangan kapasitas produksi, pengolahan
limbah, dan pengembalian keuntungan kepada rakyat
Papua secara bermartabat.

Jakarta, 28 Maret 2007

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke