ada juga perdebatan bhw.. yang boleh mengajukan PK cuma terhukum...
susah .. kalau semua bisa PK terus.. nggak ada kepastian hukum...
INi .. soal hukum lho... , makanya nggak ada juga PK utk menuntut Akbar
Tanjung misalnya.. walau banyak sekali yg berpendapat, juga hasil
eksaminasinya.. bhw sebenarnya pembebasan itu krn kesalahan penuntutan yg
tidak memiliki bukti kuta..
jujurlah kita.. bhw memangh tuduhan waktu itu pd Polly.. memang nggak di
dukung bukti kuat.., lha racunnya masuk melalui apa saja nggak tahu..,
kapan dan dimana juga nggak tahu...
Tapi ini memang nisa rekayasa..., sama dgn kasus yg saya sebut satunya...
sengaja dituntut lemah... bebas.dan bebasnya justru di MA . lalu
berlakulah prinsip bhw setelah MA .. nggak ada lagi banding.. dan juga
nggak ada itu diadili dua kali utk perkara sama.
Pintar kan....sebaiknya janganbanyak berharap..., kalau jadi iya juga. di
jalankan PK.. pastilah kepastian hukum di Indonesia
dianggap nggak ada.. yang juga akan berdampak besar kepada kepercayaan
internasional... nah lho serba salah..
Salam
At 12:12 PM 4/20/2007, you wrote:
>Dear Haniwar,
>
>Saya bukan ahli hukum. Hanya pengin common sense kita
>jalan saja. Prinsip hukum, tidak boleh seseorang
>diadili dua kali dengan dakwaan yang sama (Ne bis in
>idem). Tapi, Pollycarpus tetap dapat diadili bila
>terdapat suatu keadaan baru ("novum").
>
>Sebenarnya untuk kasus di mana terdakwa DIBEBASKAN
>TANPA SYARAT, maka semestinya "NOVUM" menjadi SANGAT
>MUSTAHIL, tetapi tetap menyisakan sedikit ruang bila
>terbukti adanya Novum. Para ahli senantiasa berbeda
>pendapat tentang hal "keadaan baru" dan "putusan bebas
>murni". Yang juga masih berbeda, UU membatasi
>Peninjauan Kembali (PK), sementara fakta lapangan dan
>common sense-nya, selama masih selalu ada "Novum"
>pembukaan kembali kasus tetap terbuka. Ini tidak
>bertentangan dengan asas Kepastian Hukum.
>
>Penegak hukum kita di Indonesia aneh-aneh sich.
>Korupsi dibilang pidana biasa oleh ketua MA. Gimana
>kita mengharapkan orang sedemikian bicara Hukum yang
>berkeadilan dan keadilan hukum.
>
>Pollycarpus meskipun misalnya adalah "pembunuh asli",
>kalau kepentingannya hanya untuk menjadi "Direktur
>Garuda", kayaknya koq mahal bangat yang harus dibayar
>Polly. Pollycarpus memang perlu bicara keadaan
>sebenarnya. Dia sendirilah yang bisa menjelaskan
>pelbagai hal.
>
>wassalam,
>
>berthy b rahawarin
>