Dear Kawan2, 
  Tentang kasus Pollycarpus anda sekalian musti harus ingat bahwa pada awal 
penyidikan diungkapkan (dilansir oleh hampir seluruh media nasional) bahwa ada 
"bukti banyak sms" antara Si Carpus dengan salah seorang Petinggi Utama Badan 
Intelejen. "Untungnya" menurut prosedure pembuktian di pengadilan kita "sms" 
bukan bukti hukum. Disamping itu Sang Petinggi berkilah bahwa dia punya banyak 
HP berikut banyak nomor, sehingga besar kemungkinan nr hp beliau ini dipakai 
orang lain. Arah kesini penyidikan dihentikan full stop! Jadi kalau boleh 
membuat "kesimpulan" maka besar dugaan bahwa Si Carpus selama ini dengan 
sepengetahuan atau tidak dari istrinya diam-diam telah jadi James Bond Melayu. 
Dia punya lisence to kill dan tentu yang punya motip utama adalah Sang Boss CIA 
Republik Benar Benar Memble! Justru kalau sekarang dikembangkan bahwa mantan 
Dirut Garuda dan salah seorang Senior Manajernya dijadikan tersangka. Itu semua 
adalah "skenario Ken Arok" agar penyidikan  tidak mengarah
 kepada Sang Boss( diusahakan utk terus dilindungi). Untuk itu harus ada 
gantinya yaitu seekor "Kakap Besar" yang dijadikan "Kebo Ijo". Itulah Sang 
Mantan Dirut Garuda! Terus terang Garuda adalah sebuah "pentas" yang sekedar 
dimanfaatkan oleh Sang Boss CIA Melayu dengan menugaskan Sang James Bond 
Melayu. Asyiik juga ya? Salam Tjuk Kasturi Sukiadi  


          
Dear Haniwar,

Saya bukan ahli hukum. Hanya pengin common sense kita
jalan saja. Prinsip hukum, tidak boleh seseorang
diadili dua kali dengan dakwaan yang sama (Ne bis in
idem). Tapi, Pollycarpus tetap dapat diadili bila
terdapat suatu keadaan baru ("novum"). 

Sebenarnya untuk kasus di mana terdakwa DIBEBASKAN
TANPA SYARAT, maka semestinya "NOVUM" menjadi SANGAT
MUSTAHIL, tetapi tetap menyisakan sedikit ruang bila
terbukti adanya Novum. Para ahli senantiasa berbeda
pendapat tentang hal "keadaan baru" dan "putusan bebas
murni". Yang juga masih berbeda, UU membatasi
Peninjauan Kembali (PK), sementara fakta lapangan dan
common sense-nya, selama masih selalu ada "Novum"
pembukaan kembali kasus tetap terbuka. Ini tidak
bertentangan dengan asas Kepastian Hukum.

Penegak hukum kita di Indonesia aneh-aneh sich.
Korupsi dibilang pidana biasa oleh ketua MA. Gimana
kita mengharapkan orang sedemikian bicara Hukum yang
berkeadilan dan keadilan hukum. 

Pollycarpus meskipun misalnya adalah "pembunuh asli",
kalau kepentingannya hanya untuk menjadi "Direktur
Garuda", kayaknya koq mahal bangat yang harus dibayar
Polly. Pollycarpus memang perlu bicara keadaan
sebenarnya. Dia sendirilah yang bisa menjelaskan
pelbagai hal. 

Kirim email ke