PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
Mengecam upaya legalisasi usaha wisata Pulau Segayang !!!
Tindak pelaku upaya usaha wisata Pulau Segayang !!!
Salam rakyat pekerja,
Upaya penjualan tanah air kita kepada bangsa asing ini sedikit demi sedikit
mulai terwujud. Hal ini sekali lagi terjadi di Pulau Segayang yang terasuk
dalam kepulauan Riau. Pulau yang memiliki keindahan terumbu karang ini telah
dikelola oleh PT Coral Cove Island Resort yang bekerjasama dengan Coral Cove
Island Resort Singapore dan didukung oleh Singapore Tourism Board. Padahal
menurut Peratura Daerah (Perda) tentang Rencana Wilayah Tata Ruang Batam,
seharusnya Pulau Segayang termasuk dalam jalur hijau yang tidak mungikin untuk
diadakan pembangunan struktur dan infrastruktur yang berhubungan dengan usaha
komersil kepariwisataan.
Tetapi kenyataannya pengelolaan Pulau Segayang sebagai daerah wisata telah
dilakukan sejak tahun 2004. Artinya pengelolaan tempat wisata tersebut
seharusnya tidak sah. Namun PT Coral Cove Island Resot telah melakukan promosi
melalui internet tentang adanya tempat wisata ini ke seluruh dunia. Hal ini
jelas merupakan bentuk pelecehan ayng dilakukan oleh pihak PT Coral Cove Island
Resort terhadap pulau-pulau di Indonesia yang seharusnya dilindungi oleh
pemerintah.
Namun bila kita melihat lebih jauh, tidak mungkin pengelolaan, bahkan promosi
yang dilakukan oleh PT Coral Cove Island Resort tersebut tidak diketahui oleh
pemerintah setempat. Maka memang benar ketika kita bilang bahwa upaya
legalisasi usaha wisata ini juga didukung oleh pemerintah setempat.
Hal ini dapat juga kita bilang sebagai bentuk penjualan tanah air kita dan
mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia demi sebuah keuntungan bagi
segelintir orang. Keterlibatan pejabat pemerintah kota Batam dan Badan Otorita
Batam jelas terindikasi jika usaha wisata illegal ini telah berjalan dari tahun
2004.
Bahkan hal ini sudah terjadi bukan hanya di Pulau Segayang saja, namun juga
pulau-pulau yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. Demi keuntungan itulah,
maka pemerintahan kota setempat rela untuk menjual dan melecehkan kedaulatan
bangsa ini.
Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
Menuntut kepada para penegak hukum agar segera mengusut dan menindak
pelaku-pelaku yang terlibat dalam upaya legalisasi tempat usaha wisata
Pulau Segayang.
Menuntut kepada Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam untuk
membatalkan perjanjian dan perijinan yang telah dikeluarkan untuk PT Coral
Cove Island Resort.
Menuntut kepada Pemeritah Kota Batam dan Badan Otorita Batam serta
Kepolisian untuk mengusut dan menindak keterlibatan pejabat pemerintah
kota Batam dan Badan Otorita Batam dalam usaha legalisasi tempat usaha
wisata tersebut.
Menuntut kepada Pemerintah Pusat agar membatalkan seluruh perijinan
eksploitasi sumber daya alam yang hanya akan merugikan bangsa Indonesia.
Kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja juga mengajak seluruh elemen gerakan pro
demokrasi untuk bangkit melawan eksploitasi sumber daya alam bangsa Indonesia
karena hal itu merupakan bentuk penjajahan ekonomi oleh bangsa asing.
Jakarta, 23 April 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
Sekretaris Jenderal
Irwansyah
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
JL Dr Sahardjo No 115 B Ungu
Manggarai, Jakarta Selatan
Phone: (021) 93094075
Email: [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED]
Weblog: http://rakyatpekerja.blogpsot.com
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.
[Non-text portions of this message have been removed]