PERNYATAAN SIKAP
  PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
   
  Mengecam upaya legalisasi usaha wisata Pulau Segayang !!!
  Tindak pelaku upaya usaha wisata Pulau Segayang !!!
   
   
  Salam rakyat pekerja,
   
  Upaya penjualan tanah air kita kepada bangsa asing ini sedikit demi sedikit 
mulai terwujud. Hal ini sekali lagi terjadi di Pulau Segayang yang terasuk 
dalam kepulauan Riau. Pulau yang memiliki keindahan terumbu karang ini telah 
dikelola oleh PT Coral Cove Island Resort yang bekerjasama dengan Coral Cove 
Island Resort Singapore dan didukung oleh Singapore Tourism Board. Padahal 
menurut Peratura Daerah (Perda) tentang Rencana Wilayah Tata Ruang Batam, 
seharusnya Pulau Segayang termasuk dalam jalur hijau yang tidak mungikin untuk 
diadakan pembangunan struktur dan infrastruktur yang berhubungan dengan usaha 
komersil kepariwisataan.
   
  Tetapi kenyataannya pengelolaan Pulau Segayang sebagai daerah wisata telah 
dilakukan sejak tahun 2004. Artinya pengelolaan tempat wisata tersebut 
seharusnya tidak sah. Namun PT Coral Cove Island Resot telah melakukan promosi 
melalui internet tentang adanya tempat wisata ini ke seluruh dunia. Hal ini 
jelas merupakan bentuk pelecehan ayng dilakukan oleh pihak PT Coral Cove Island 
Resort terhadap pulau-pulau di Indonesia yang seharusnya dilindungi oleh 
pemerintah.
   
  Namun bila kita melihat lebih jauh, tidak mungkin pengelolaan, bahkan promosi 
yang dilakukan oleh PT Coral Cove Island Resort tersebut tidak diketahui oleh 
pemerintah setempat. Maka memang benar ketika kita bilang bahwa upaya 
legalisasi usaha wisata ini juga didukung oleh pemerintah setempat. 
   
  Hal ini dapat juga kita bilang sebagai bentuk penjualan tanah air kita dan 
mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia demi sebuah keuntungan bagi 
segelintir orang. Keterlibatan pejabat pemerintah kota Batam dan Badan Otorita 
Batam jelas terindikasi jika usaha wisata illegal ini telah berjalan dari tahun 
2004.
   
  Bahkan hal ini sudah terjadi bukan hanya di Pulau Segayang saja, namun juga 
pulau-pulau yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. Demi keuntungan itulah, 
maka pemerintahan kota setempat rela untuk menjual dan melecehkan kedaulatan 
bangsa ini. 
   
  Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
  
   Menuntut      kepada para penegak hukum agar segera mengusut dan menindak 
pelaku-pelaku      yang terlibat dalam upaya legalisasi tempat usaha wisata 
Pulau Segayang.
   Menuntut      kepada Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam untuk 
membatalkan      perjanjian dan perijinan yang telah dikeluarkan untuk PT Coral 
Cove Island      Resort.
   Menuntut      kepada Pemeritah Kota Batam dan Badan Otorita Batam serta 
Kepolisian untuk      mengusut dan menindak keterlibatan pejabat pemerintah 
kota Batam dan Badan      Otorita Batam dalam usaha legalisasi tempat usaha 
wisata tersebut.
   Menuntut      kepada Pemerintah Pusat agar membatalkan seluruh perijinan 
eksploitasi      sumber daya alam yang hanya akan merugikan bangsa Indonesia.
   
  Kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja juga mengajak seluruh elemen gerakan pro 
demokrasi untuk bangkit melawan eksploitasi sumber daya alam bangsa Indonesia 
karena hal itu merupakan bentuk penjajahan ekonomi oleh bangsa asing.
   
   
  Jakarta, 23 April 2007
  Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
   
   
  Sekretaris Jenderal
   
   
   
      Irwansyah
  

Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja

JL Dr Sahardjo No 115 B Ungu
Manggarai, Jakarta Selatan

Phone: (021) 93094075
Email: [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED]
Weblog: http://rakyatpekerja.blogpsot.com
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke