http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/26/utama/3484151.htm
==========================

Jakarta, Kompas - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
Hikmahanto Juwana menilai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan
Singapura tidak akan efektif mengembalikan pelaku korupsi ke
Indonesia. Mengingat sebelum perjanjian itu berlaku efektif, pelaku
diyakini sudah menyelamatkan asetnya dan keluar Singapura.

"Meski ada ketentuan retroaktif (berlaku surut), perjanjian ekstradisi
hanya efektif untuk ke depan. Dengan begitu, Singapura tidak lagi
dijadikan pelabuhan pelarian bagi koruptor dan penjahat ekonomi dari
Indonesia," kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (25/4).

Pemerintah Singapura juga tak bisa mencegah pelarian aset atau pelaku
korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya asal Indonesia keluar Singapura.
Kalau masih ada yang menetap di Singapura, proses ekstradisi mereka
juga sangat bergantung pada sistem yang ada di Singapura.

Secara terpisah, Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro
menilai, efektif atau tidak perjanjian ekstradisi itu untuk
memberantas korupsi sangat bergantung pada mentalitas dan kemampuan
pemerintah serta penegak hukum di Indonesia.

"Di mata pengusaha, aparat penegak hukum Indonesia dicitrakan dapat
didikte," kata Ismed.

Jika implementasinya berjalan efektif, perjanjian itu bisa
mengembalikan aset negara yang dikorup serta menutup kerugian negara.
Perjanjian ekstradisi juga harus mampu menimbulkan efek jera bagi
koruptor dan penjahat ekonomi lainnya.

Dari Palembang, Rabu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto optimistis
Polri bisa menyeret koruptor yang kabur ke Singapura dengan adanya
perjanjian ekstradisi di antara kedua negara.

Perjanjian itu akan ditandatangani Jumat besok di Istana Tampaksiring,
Bali, oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri
Singapura George Yeo.

"Perjanjian itu bagus sekali karena tersangka yang melarikan diri ke
Singapura dapat dijangkau secara hukum. Ini suatu kemajuan," kata Sutanto.

Tak perlu tertutup

Hikmahanto juga mengingatkan, pemerintah tidak perlu menutupi
perjanjian ekstradisi dan perpanjangan perjanjian keamanan dengan
Singapura itu. Ketertutupan pemerintah menimbulkan kecurigaan berbagai
pihak dan juga membahayakan pemerintah.

Sejumlah anggota Komisi I DPR yang membidangi masalah luar negeri dan
pertahanan juga sempat mengkhawatirkan perjanjian ekstradisi antara
Indonesia dan Singapura dibarter dengan perjanjian kerja sama
pertahanan di antara kedua negara. Dengan demikian, perjanjian ini
lebih banyak menguntungkan pihak Singapura ketimbang Indonesia.

Akan tetapi, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono meminta berbagai
pihak, khususnya DPR, tak perlu mengkhawatirkan kesepakatan yang
dihasilkan Indonesia-Singapura. "Kami tetap menjaga kedaulatan dan
kepentingan nasional," katanya.

Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR segera membahas
ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut. Bahkan, masalah ini harus
menjadi agenda yang diprioritaskan dalam rapat paripurna pertama DPR
pada 6 Mei setelah reses. Perjanjian itu harus disahkan Dewan.
(mzw/ina/sut/wad/dwa)



Kirim email ke