http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/26/utama/3484151.htm ==========================
Jakarta, Kompas - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura tidak akan efektif mengembalikan pelaku korupsi ke Indonesia. Mengingat sebelum perjanjian itu berlaku efektif, pelaku diyakini sudah menyelamatkan asetnya dan keluar Singapura. "Meski ada ketentuan retroaktif (berlaku surut), perjanjian ekstradisi hanya efektif untuk ke depan. Dengan begitu, Singapura tidak lagi dijadikan pelabuhan pelarian bagi koruptor dan penjahat ekonomi dari Indonesia," kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (25/4). Pemerintah Singapura juga tak bisa mencegah pelarian aset atau pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya asal Indonesia keluar Singapura. Kalau masih ada yang menetap di Singapura, proses ekstradisi mereka juga sangat bergantung pada sistem yang ada di Singapura. Secara terpisah, Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro menilai, efektif atau tidak perjanjian ekstradisi itu untuk memberantas korupsi sangat bergantung pada mentalitas dan kemampuan pemerintah serta penegak hukum di Indonesia. "Di mata pengusaha, aparat penegak hukum Indonesia dicitrakan dapat didikte," kata Ismed. Jika implementasinya berjalan efektif, perjanjian itu bisa mengembalikan aset negara yang dikorup serta menutup kerugian negara. Perjanjian ekstradisi juga harus mampu menimbulkan efek jera bagi koruptor dan penjahat ekonomi lainnya. Dari Palembang, Rabu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto optimistis Polri bisa menyeret koruptor yang kabur ke Singapura dengan adanya perjanjian ekstradisi di antara kedua negara. Perjanjian itu akan ditandatangani Jumat besok di Istana Tampaksiring, Bali, oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo. "Perjanjian itu bagus sekali karena tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dijangkau secara hukum. Ini suatu kemajuan," kata Sutanto. Tak perlu tertutup Hikmahanto juga mengingatkan, pemerintah tidak perlu menutupi perjanjian ekstradisi dan perpanjangan perjanjian keamanan dengan Singapura itu. Ketertutupan pemerintah menimbulkan kecurigaan berbagai pihak dan juga membahayakan pemerintah. Sejumlah anggota Komisi I DPR yang membidangi masalah luar negeri dan pertahanan juga sempat mengkhawatirkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dibarter dengan perjanjian kerja sama pertahanan di antara kedua negara. Dengan demikian, perjanjian ini lebih banyak menguntungkan pihak Singapura ketimbang Indonesia. Akan tetapi, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono meminta berbagai pihak, khususnya DPR, tak perlu mengkhawatirkan kesepakatan yang dihasilkan Indonesia-Singapura. "Kami tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional," katanya. Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR segera membahas ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut. Bahkan, masalah ini harus menjadi agenda yang diprioritaskan dalam rapat paripurna pertama DPR pada 6 Mei setelah reses. Perjanjian itu harus disahkan Dewan. (mzw/ina/sut/wad/dwa)
