untuk temen-temen semua,

Kami dari LBH APIK Jakarta ingin mengklarifikasi beberapa pemberitaan dan 
diskusi terkait dengan kasus kekerasan Maia Ahmad;

pertama kami mengucapkan terima kasih karena telah mendiskusikan salah satu 
statement dari anggota pengurus LBH APIK Jakarta Ratna Batara Munti (Eks 
Direktur) mengenai kasus Maia Ahmad.
Kedua kami meminta agar temen-teman membaca kembali secara cermat pemberitaan 
Maia Ahmad yang ada di Warta Kota edisi selasa 25 April 2007 terkait dengan 
statement atau komentar dari Pengurus LBH APIK Jakarta. dalam pemberitaan itu 
LBH APIK Jakarta (melalui Ratna Batara Munti anggota pengurus LBH APIK Jakarta 
dan koordinator JKP3) di mintai komentar mengenai kasus KDRT yang dialami Maia 
terkait dengan pengaduannya di Polisi. 
Ketiga sampai saat ini LBH APIK belum pernah mendapatkan pengaduan dari Maia 
Ahmad maka otomatis LBH APIK Jakarta tidak mendampingi kasus KDRT Maia Ahmad.
Keempat; jikalau LBH APIK mendapat pengaduan dari Maia Ahmad, kemungkinan besar 
sikap yang akan diambil oleh LBH APIK jakarta hanya pada dukungan dan 
memberikan layanan konsultasi hukum, artinya LBH APIK Jakarta tidak mendampingi 
Maia secara hukum. hal ini terkait dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) 
Penanganan Kasus LBH APIK jakarta yang menyebutkan bahwa Pendampingan hukum 
hanya diperuntukkan bagi perempuan miskin atau terdiskriminasi secara 
struktural.
Kelima; kami meminta temen-temen untuk memahami posisi LBH APIK jakarta sebagai 
sebuah lembaga bantuan hukum yang mendampingi kasus kekerasan terhadap 
perempuan (KDRT), jikalau sewaktu-waktu LBH APIK Jakarta dimintai komentar atau 
statement melalui media tentang kasus Kekekerasan terhadap perempuan yang 
menimpa artis (selebritis) atau  siapapun. kami berharap agar temen-temen tidak 
melihat dari sisi negatifnya.karena pada dasarnya perjuangan penegakan hak 
asasi manusia (terutama perempuan) tidak melihat status seseorang, kelas, ras, 
dan etnis.

terima kasih atas diskusinya

salam umi dan heru
LBH APIK Jakarta

====================
LBH APIK Jakarta
Jl. Raya Tengah No.16, 
Kramatjati, Jaktim 13540
telp. (021) 87797289
web: www.lbh-apik.or.id

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke