Nomor : 113/DF-FIB/II/4/2007
Depok, 25 April 2007
Perihal : Undagan Press Conference dan Liputan
Lampiran : Agenda Acara & Press Release
Kepada Yth.
Teman Teman Media
Dengan Hormat,
Dalam rangka Hari Perempuan Internasional dan Hari Kartini, Departemen
Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya,
Universitas Indonesia, bekerjasama dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Kedutaan Norwegia di Indonesia
bermaksud mengadakan acara seminar Internasional Women for Peace. Acara ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang resolusi PBB 1325 yaitu pemberdayaan perdamaian (peace
building). Peace building dimaksudkan untuk
melibatkan partisipasi masyarakat sipil dalam menegakkan Hak Asasi Manusia,
penghormatan pada hak-hak individu,
perlindungan anak dan keadilan gender. Untuk itu, kami mengundang teman-teman
media hadir pada acara Press Conference
(terlampir agenda acara) :
Hari/Tanggal : Senin / 30 April 2007
Tempat : Hotel Nikko Diamond Room 1-3; Jl. MH Thamrin 59,
Jakarta 10350
Waktu ` 11.30 12.00 (Press Conference)
Pembicara :
- Prof. Dr. Meutia Farida Hatta Swasono (Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan, RI),
- Ms. Anne Stenhammer (Deputi Menteri Pembangunan
Norwegia),
- Ms. Jean DCunha (Regional Director, UNIFEM),
- Dr. Gadis Arivia (Program Director Women for
Peace).
Atas partisipasi dan kepedulian teman-teman pers kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Dr. Gadis Arivia
Ketua Departemen Filsafat FIB UI
PRESS RELEASE
PEREMPUAN UNTUK PERDAMAIAN
WOMEN FOR PEACE
Senin, 30 April Selasa, 1 Mei 2007
Hotel Nikko
Jl. M.H. Thamrin 59, Jakarta 10350, Indonesia,
Latar Belakang
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah secara aklamasi menerima resolusi 1325
pada bulan Oktober 2000 yang memiliki
komitmen untuk menegakkan pemberdayaan perdamaian (peace building) bukan
hanya penjagaan perdamaian(peace keeping).
Maksudnya, pemberdayaan-perdamaian adalah upaya untuk secara aktif
merekonstruksi masyarakat dengan tujuan agar
perdamaian di dalam masyarakat dapat berkesinambungan. Dengan demikian
penjagaan perdamaian bukan saja melibatkan
operasi militer untuk perdamaian akan tetapi lebih menitik beratkan pada
keterlibatan partisipasi masyarakat sipil dan
menegakkan Hak Asasi Manusia, penghormatan pada hak-hak masyarakat sipil,
perlindungan anak, dan keadilan gender.
Pemberdayaan perdamaian dimaksudkan agar tercapai rekonsiliasi di daerah-daerah
yang berkonflik, proses pengadilan yang
efektif, reintegrasi masyarakat yang berkonflik, rekonstruksi ekonomi yang
berkeadilan, dan partisipasi politik yang
fungsional, serta transformasi budaya yang progresif, mempertimbangkan
norma-norma serta kepercayaan agama yang adil untuk
perempuan.
Indonesia menyambut baik komitmen PBB tentang pemberdayaan perdamaian karena
dapat membantu Indonesia untuk mengerti dan
memiliki alat pengetahuan baru tentang banyaknya konflik di tanah air, dan agar
dapat selalu menjaga perdamaian di
Indonesia. Indonesia telah dilanda berbagai konflik. Terdapat dua jenis konflik
yang ditemui di lapangan, yakni, konflik
keinginan untuk merdeka dan konflik komunal. Konflik-konflik yang bertujuan
untuk memerdekakan diri lebih merupakan
konflik antar organisasi politik yang menuntut daerahnya untuk merdeka atau
mengiginkan otonomi daerah yang absolut.
Konflik-konflik semacam ini telah ditemui di Aceh, Papua Barat dan sebelumnya
di Timor-Timur yang kini telah merdeka.
Sedangkan konflik komunal merupakan konflik yang berbasiskan etnis, agama dan
budaya. Konflik-konflik semacam ini ditemui
di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Maluku. Kekerasan
komunal termasuk kekerasan yang terjadi pada
komunitas Cina-Indonesia, khususnya kerusuhan bulan Mei 1998 mengakibatkan
korban yang tidak sedikit.
Kekerasan-kekerasan komunal terjadi di mana-mana, misalnya kekerasan imigran
Madura yang berkonflik dengan orang-orang
beragama Kristen, orang-orang Dayak di Kalimantan Barat di tahun 1999.
Kekerasan juga terjadi di Poso sejak Desember 1998
hingga kini dan konflik antar agama di Ambon.
Korban yang dihasilkan dari konflik-konflik komunal tidak sedikit jumlahnya.
Paling tidak tercatat 750,000 hingga 1.3
juta orang meninggal, terluka dan mengungsi. Konflik-konflik ini memang
meningkat sejak zaman transisi pemerintahan yang
demokratis akan tetapi konflik komunal di Indonesia sebenarnya telah dimulai
sejak Orde Baru di zaman Suharto. Konflik
Aceh, Papua Barat dan Timor-Timur telah memiliki akarnya sejak tahun 1990-an,
bahkan pembantaian terhadap mereka yang
dituduh terlibat dalam G-30S PKI di tahun 1965/66 mengakibatkan korban lebih
dari 500.000 orang yang meninggal.
Pemberdayaan Perdamaian: Kesetaraan Gender dan Hak-hak Perempuan
Perempuan dan anak-anak selalu menjadi korban di tengah-tengah konflik,
mengalami perkosaan, kekerasan, trafiking, dan
marjinalisasi. Misalnya, di Aceh, kekerasan seksual dan pelecehan terjadi pada
perempuan-perempuan yang mempunyai keluarga
anggota pergerakan, mereka juga mengalami kekerasan dari pihak militer yang
banyak didokumentasikan oleh organisasi
perempuan di Aceh. Demikian pula banyak korban perkosaan terhadap perempuan
etnis Tionghoa di Jakarta pada tahun 1998.
Komnas Perempuan telah melaporkan perkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi
di Poso pada tahun 2000 dan 2001. Perkosaan
juga terjadi di Ambon, Timor-Timur dan Papua pada saat terjadi konflik.
Kekerasan berdasarkan gender sering digunakan di
daerah-daerah konflik.
Tidak adanya akuntabilitas dalam kekerasan berdasarkan gender membuat
penegakkan terhadap hak-hak perempuan menjadi sulit
saat daerah-daerah berkonflik sudah memasuki tahap post-konflik (sesudah
konflik). Menurut Pelapor Khusus Kekerasan
Terhadap Perempuan di PBB, kegagalan untuk menginvestigasi, menyeret ke
pengadilan dan menghukum mereka yang bertanggung
jawab atas perkosaan dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan berbasiskan gender
termasuk juga kekerasan domestik, telah
berkonstribusi pada lingkungan impunitas dan lingkaran kekerasan yang terus
terjadi.
Meskipun perempuan selalu menjadi korban di dalam situasi-situasi konflik,
perempuan terbukti mampu mempunyai peranan
kunci dalam pemberdayaan perdamaian dan rekonsiliasi. Perempuan sangat kreatif
dan memiliki insiatif yang aktif dalam
pemberdayaan perdamaian yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan sering tanpa
dukungan formal. Misalnya di Aceh, kelompok
perempuan berinisiatif untuk membuat kongres Duek Ureung Pakat Inong Aceh
dengan tujuan resolusi konflik. Di Ambon,
kelompok-kelompok perempuan berada di garis depan untuk aktif memulai kembali
aktifitas ekonomi ketika para laki-laki
terus berperang. Perempuan dari Kei di Maluku berkemah di tengah-tengah
jembatan menuntut kedua kelompok laki-laki yang
bertikai untuk berhenti.
Agar perdamaian bisa terus berkesinambungan, partisipasi masyarakat sipil baik
laki-laki maupun perempuan diperlukan
dalam merancang dan mengimplementasi strategi-strategi pembangunan. Namun,
perempuan seringkali ditinggalkan di dalam
penentuan-penentuan kebijakan dan seringkali ruang publik perempuan dipersempit
dan mengalami diskriminasi perempuan.
Misalnya, kini perempuan Indonesia tengah menghadapi kebijakan-kebijakan
otonomi daerah yang merestriksi dan
mendiskriminasi perempuan. Otonomi daerah tidak banyak membantu, setidaknya 25
hukum lokal yang berbasiskan Syariah
diklaim untuk menangani masalah moral yang pada kenyataannya membatasi
peran-peran perempuan di kehidupan sosial-politik.
Sebagian besar hukum berbau Syariah ini memfokuskan diri pada bagaimana
perempuan harus bertingkah-laku.
Terdapat bukti-bukti bahwa ketika perempuan berpartisipasi secara luas di
tingkat publik, misalnya dalam menentukan
agenda-agenda politik, ikut dalam pengambilan keputusan, giat dalam peredaman
konflik, monitoring dan negosiasi, maka,
keadaan semakin membaik. Solidaritas perempuan mempunyai pengaruh yang besar
dalam pembuatan keputusan di tingkat politik
dan budaya politik. Misalnya, perempuan lebih cenderung menaruh agenda politik
yang berkualitas seperti
pelayanan-pelayanan publik yang baik, kesetaraan, kesehatan, hak-hak reproduksi
dan perlindungan dari kekerasan.
Terdapat bukti yang kuat bahwa partisipasi perempuan dapat membuat keadaan
menjadi lebih baik dan berbeda dalam hal
menangani agenda-agenda politik, pola manajerial, sikap terhadap konflik,
monitoring dan negosiasi. Solidaritas Perempuan
dapat memberikan pengaruh yang baik pada keputusan-keputusan politik dan budaya
politik. Misalnya, perempuan dapat merubah
sikap orang pada gamangan kepemimpinan perempuan, mereka selalu mendesak
agenda-agenda pelayanan publik yang baik,
kesetaraan, kesehatan, pentingnya hak-hak reproduksi dan perlindungan dari
kekerasan.
Dr. Gadis Arivia
Ketua Departemen Filsafat, FIB, UI
=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:
1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/