Nomor           : 113/DF-FIB/II/4/2007                                     
Depok, 25 April 2007
Perihal         : Undagan Press Conference dan Liputan 
Lampiran        :  Agenda Acara & Press Release

Kepada Yth. 
Teman Teman Media


Dengan Hormat, 

Dalam rangka Hari Perempuan Internasional dan Hari Kartini, Departemen 
Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya,
Universitas Indonesia, bekerjasama dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan 
dan Kedutaan Norwegia di Indonesia
bermaksud mengadakan acara seminar Internasional “Women for Peace”.  Acara  ini 
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang resolusi PBB 1325 yaitu “pemberdayaan perdamaian” (peace 
building).  Peace building dimaksudkan untuk
melibatkan partisipasi masyarakat sipil dalam menegakkan Hak Asasi Manusia, 
penghormatan pada hak-hak individu,
perlindungan anak dan keadilan gender. Untuk itu, kami mengundang teman-teman 
media hadir pada acara Press Conference
(terlampir agenda acara) : 

Hari/Tanggal            : Senin / 30 April 2007 
Tempat                  : Hotel Nikko Diamond Room 1-3; Jl. MH Thamrin 59, 
Jakarta 10350  
Waktu                   ` 11.30 – 12.00 (Press Conference) 
Pembicara               : 
                        -       Prof. Dr. Meutia Farida Hatta Swasono (Menteri 
Negara Pemberdayaan Perempuan, RI),
                        -       Ms. Anne Stenhammer (Deputi Menteri Pembangunan 
Norwegia),
                        -       Ms. Jean D’Cunha (Regional Director, UNIFEM),
                        -       Dr. Gadis Arivia (Program Director “Women for 
Peace”).

Atas partisipasi dan kepedulian teman-teman pers kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami, 
 
Dr. Gadis Arivia 
Ketua Departemen Filsafat FIB UI

PRESS RELEASE


PEREMPUAN UNTUK PERDAMAIAN 
WOMEN FOR PEACE 
Senin, 30 April – Selasa, 1 Mei 2007 
Hotel Nikko 
Jl. M.H. Thamrin 59, Jakarta 10350, Indonesia, 


Latar Belakang 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah secara aklamasi menerima resolusi 1325 
pada bulan Oktober 2000 yang memiliki
komitmen untuk menegakkan “pemberdayaan perdamaian” (peace building) bukan 
hanya “penjagaan perdamaian”(peace keeping).
Maksudnya, “pemberdayaan-perdamaian” adalah upaya untuk secara aktif 
merekonstruksi masyarakat dengan tujuan agar
perdamaian di dalam masyarakat dapat berkesinambungan. Dengan demikian 
“penjagaan perdamaian” bukan saja melibatkan
operasi militer untuk perdamaian akan tetapi lebih menitik beratkan pada 
keterlibatan partisipasi masyarakat sipil dan
menegakkan Hak Asasi Manusia, penghormatan pada hak-hak masyarakat sipil, 
perlindungan anak, dan keadilan gender.
Pemberdayaan perdamaian dimaksudkan agar tercapai rekonsiliasi di daerah-daerah 
yang berkonflik, proses pengadilan yang
efektif, reintegrasi masyarakat yang berkonflik, rekonstruksi ekonomi yang 
berkeadilan, dan partisipasi politik yang
fungsional, serta transformasi budaya yang progresif, mempertimbangkan 
norma-norma serta kepercayaan agama yang adil untuk
perempuan. 

Indonesia menyambut baik komitmen PBB tentang pemberdayaan perdamaian karena 
dapat membantu Indonesia untuk mengerti dan
memiliki alat pengetahuan baru tentang banyaknya konflik di tanah air, dan agar 
dapat selalu menjaga perdamaian di
Indonesia. Indonesia telah dilanda berbagai konflik. Terdapat dua jenis konflik 
yang ditemui di lapangan, yakni, konflik
“keinginan untuk merdeka” dan “konflik komunal”. Konflik-konflik yang bertujuan 
untuk memerdekakan diri lebih merupakan
konflik antar organisasi politik yang menuntut daerahnya untuk merdeka atau 
mengiginkan otonomi daerah yang absolut.
Konflik-konflik semacam ini telah ditemui di Aceh, Papua Barat dan sebelumnya 
di Timor-Timur yang kini telah merdeka. 

Sedangkan konflik komunal merupakan konflik yang berbasiskan etnis, agama dan 
budaya. Konflik-konflik semacam ini ditemui
di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Maluku. Kekerasan 
komunal termasuk kekerasan yang terjadi pada
komunitas Cina-Indonesia, khususnya kerusuhan bulan Mei 1998 mengakibatkan 
korban yang tidak sedikit. 

Kekerasan-kekerasan komunal terjadi di mana-mana, misalnya kekerasan imigran 
Madura yang berkonflik dengan orang-orang
beragama Kristen, orang-orang Dayak di Kalimantan Barat di tahun 1999. 
Kekerasan juga terjadi di Poso sejak Desember 1998
hingga kini dan konflik antar agama di Ambon. 

Korban yang dihasilkan dari konflik-konflik komunal tidak sedikit jumlahnya. 
Paling tidak tercatat 750,000 hingga 1.3
juta orang meninggal, terluka dan mengungsi. Konflik-konflik ini memang 
meningkat sejak zaman transisi pemerintahan yang
demokratis akan tetapi konflik komunal di Indonesia sebenarnya telah dimulai 
sejak “Orde Baru” di zaman Suharto. Konflik
Aceh, Papua Barat dan Timor-Timur telah memiliki akarnya sejak tahun 1990-an, 
bahkan pembantaian terhadap mereka yang
dituduh terlibat dalam G-30S PKI di tahun 1965/66 mengakibatkan korban lebih 
dari 500.000 orang yang meninggal. 

Pemberdayaan Perdamaian: Kesetaraan Gender dan Hak-hak Perempuan 

Perempuan dan anak-anak selalu menjadi korban di tengah-tengah konflik, 
mengalami perkosaan, kekerasan, trafiking, dan
marjinalisasi. Misalnya, di Aceh, kekerasan seksual dan pelecehan terjadi pada 
perempuan-perempuan yang mempunyai keluarga
anggota pergerakan, mereka juga mengalami kekerasan dari pihak militer yang 
banyak didokumentasikan oleh organisasi
perempuan di Aceh. Demikian pula banyak korban perkosaan terhadap perempuan 
etnis Tionghoa di Jakarta pada tahun 1998.
Komnas Perempuan telah melaporkan perkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi 
di Poso pada tahun 2000 dan 2001. Perkosaan
juga terjadi di Ambon, Timor-Timur dan Papua pada saat terjadi konflik. 
Kekerasan berdasarkan gender sering digunakan di
daerah-daerah konflik. 

Tidak adanya akuntabilitas dalam kekerasan berdasarkan gender membuat 
penegakkan terhadap hak-hak perempuan menjadi sulit
saat daerah-daerah berkonflik sudah memasuki tahap post-konflik (sesudah 
konflik). Menurut Pelapor Khusus Kekerasan
Terhadap Perempuan di PBB, “kegagalan untuk menginvestigasi, menyeret ke 
pengadilan dan menghukum mereka yang bertanggung
jawab atas perkosaan dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan berbasiskan gender 
termasuk juga kekerasan domestik, telah
berkonstribusi pada lingkungan impunitas dan lingkaran kekerasan yang terus 
terjadi”. 

Meskipun perempuan selalu menjadi korban di dalam situasi-situasi konflik, 
perempuan terbukti mampu mempunyai peranan
kunci dalam pemberdayaan perdamaian dan rekonsiliasi. Perempuan sangat kreatif 
dan memiliki insiatif yang aktif dalam
pemberdayaan perdamaian yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan sering tanpa 
dukungan formal. Misalnya di Aceh, kelompok
perempuan berinisiatif untuk membuat kongres Duek Ureung Pakat Inong Aceh 
dengan tujuan resolusi konflik. Di Ambon,
kelompok-kelompok perempuan berada di garis depan untuk aktif memulai kembali 
aktifitas ekonomi ketika para laki-laki
terus berperang. Perempuan dari Kei di Maluku berkemah di tengah-tengah 
jembatan menuntut kedua kelompok laki-laki yang
bertikai untuk berhenti. 

Agar perdamaian bisa terus berkesinambungan, partisipasi masyarakat sipil baik 
laki-laki maupun perempuan diperlukan
dalam merancang dan mengimplementasi strategi-strategi pembangunan. Namun, 
perempuan seringkali ditinggalkan di dalam
penentuan-penentuan kebijakan dan seringkali ruang publik perempuan dipersempit 
dan mengalami diskriminasi perempuan.
Misalnya, kini perempuan Indonesia tengah menghadapi kebijakan-kebijakan 
otonomi daerah yang merestriksi dan
mendiskriminasi perempuan. Otonomi daerah tidak banyak membantu, setidaknya 25 
hukum lokal yang berbasiskan Syariah
diklaim untuk menangani masalah moral yang pada kenyataannya membatasi 
peran-peran perempuan di kehidupan sosial-politik.
Sebagian besar hukum berbau Syariah ini memfokuskan diri pada bagaimana 
perempuan harus bertingkah-laku. 

Terdapat bukti-bukti bahwa ketika perempuan berpartisipasi secara luas di 
tingkat publik, misalnya dalam menentukan
agenda-agenda politik, ikut dalam pengambilan keputusan, giat dalam peredaman 
konflik, monitoring dan negosiasi, maka,
keadaan semakin membaik. Solidaritas perempuan mempunyai pengaruh yang besar 
dalam pembuatan keputusan di tingkat politik
dan budaya politik. Misalnya, perempuan lebih cenderung menaruh agenda politik 
yang berkualitas seperti
pelayanan-pelayanan publik yang baik, kesetaraan, kesehatan, hak-hak reproduksi 
dan perlindungan dari kekerasan. 

Terdapat bukti yang kuat bahwa partisipasi perempuan dapat membuat keadaan 
menjadi lebih baik dan berbeda dalam hal
menangani agenda-agenda politik, pola manajerial, sikap terhadap konflik, 
monitoring dan negosiasi. Solidaritas Perempuan
dapat memberikan pengaruh yang baik pada keputusan-keputusan politik dan budaya 
politik. Misalnya, perempuan dapat merubah
sikap orang pada gamangan kepemimpinan perempuan, mereka selalu mendesak 
agenda-agenda pelayanan publik yang baik,
kesetaraan, kesehatan, pentingnya hak-hak reproduksi dan perlindungan dari 
kekerasan. 


Dr. Gadis Arivia 
Ketua Departemen Filsafat, FIB, UI




=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke