Iklan Asing Dilarang!

Ada pengecualian utk produk tertentu.

 

---Jakarta, Kompas - Terhitung mulai 1 Mei 2007, pemerintah melarang
pemasangan iklan untuk media televisi di Indonesia yang berasal dari
pengusaha, Bintang iklan dan bermuatan asing. Kapitalisasi industri
periklanan di Indonesia yang mencapai Rp. 40 triliun per tahun kini
dikuasai pengusaha asing.---

 

Selengkapnya baca Kompas hari ini hal.19 atau di Kompas online.

 

 

Antara gembira dan bingung ketika mendengar berita ini hari ini. Gembira
karena akhirnya pemerintah mau juga melindungi asetnya (baik para
konseptor, eksekutor dan pelakunya). Betul semestinya ini sudah harus
dari dulu diberlakukan. Tetapi memang mungkin lebih baik terlambat
daripada tidak sama sekali. Biarkan SDM kita berkembang, bukan Cuma
industrinya saja. Itu yang terpenting.

 

Bingung, karena ada iklan2 yang baru selesai diproduksi dan ditayangkan,
tetapi ternyata mendapat dispensasi antara 6 sampai satu tahun masa
tayang.

 

 

Selamat! Untuk regulasi barunya dan selamat berkembang buat para pekerja
iklan, crew, paska produksi dan pihak2 terkait lainnya.

 

 

Nes

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke