Iklan Asing Dilarang! Ada pengecualian utk produk tertentu.
---Jakarta, Kompas - Terhitung mulai 1 Mei 2007, pemerintah melarang pemasangan iklan untuk media televisi di Indonesia yang berasal dari pengusaha, Bintang iklan dan bermuatan asing. Kapitalisasi industri periklanan di Indonesia yang mencapai Rp. 40 triliun per tahun kini dikuasai pengusaha asing.--- Selengkapnya baca Kompas hari ini hal.19 atau di Kompas online. Antara gembira dan bingung ketika mendengar berita ini hari ini. Gembira karena akhirnya pemerintah mau juga melindungi asetnya (baik para konseptor, eksekutor dan pelakunya). Betul semestinya ini sudah harus dari dulu diberlakukan. Tetapi memang mungkin lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Biarkan SDM kita berkembang, bukan Cuma industrinya saja. Itu yang terpenting. Bingung, karena ada iklan2 yang baru selesai diproduksi dan ditayangkan, tetapi ternyata mendapat dispensasi antara 6 sampai satu tahun masa tayang. Selamat! Untuk regulasi barunya dan selamat berkembang buat para pekerja iklan, crew, paska produksi dan pihak2 terkait lainnya. Nes [Non-text portions of this message have been removed]
