PPPI ini lembaga ad agency nya, kebutuhan dia pastilah kualitas iklan yang bagus dan berkelas. Hal ini pasti didukung kebutuhan dari pihak klien (pemegang brand)
Usulan Menkominfo harusnya menguntungkan pekerja produksi iklan (production house, sutradara, dan kru), namun untuk masalah kualitas yang dikhawatirkan PPPI tidak juga boleh diabaikan. Pemerintah musti memasukan hal tersebut sebagai pandangan lain. Bagi saya masukan barusan memang perlu diperhatikan, dengan berat hati.. untuk beberapa hal yang berkaitan dengan produksi iklan nampaknya SDM Indonesia musti banyak belajar dari SDM asing, namun untuk beberapa hal lain SDM kita jauh lebih hebat dibanding SDM asing. Contoh, dibidang computer graphic.. hampir banyak produksi Indonesia dilakukan di luar negeri, kebayangkan kalau misalnya tidak diperbolehkan mungkin akan keteteran juga. Begitu pun pelarangan shooting iklan di luar Indonesia. Saya rasa diperbolehkan saja selama kru-nya orang Indonesia, atau sekian persen kru lokal. Karena hal ini baik untuk "proses pembelajaran" dan "referensi" bagi kru lokal. Motulz suprijodio <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Berita Kompas hari ini (hal 19) begitu bunyinya. Intinya PPPI minta pemerintah mempertimbangkan kemampuan para pengusaha periklanan lokal, pasalnya belum semua memenuhi standar mutu. Kalo menurut saya, justru itu seharusnya menjadi tantangan PPPI supaya bisa segera membina anggotanya supaya memenuhi standar. Jadikan larangan itu sebagai TRIGGER, kalau gak sekarang kapan lagi periklanan kita bisa memenuhi standar? PPPI Jangan cengeng laahhh ... Apa gunanya PPPI, kalo pada akhirnya Rp 40 triluin per tahun terus saja mengalir ke luar negeri? Maspri
