Setahu saya ada dua jenis asuransi yang mengcover rumah yang dibeli
secara kredit.

1.      Asuransi Jiwa, pihak asuransi akan menanggung sisa hutang/kredit
ke Bank jika tertanggung atau pembeli rumah meninggal dunia.
2.      Asuransi Kerugian, biasanya hanya risiko kebakaran saja yang
dicover agar preminya murah dan umumnya preminya dibayarkan tahunan
sehingga pada tahun kedua dan selanjutnya jaminan asuransinya hilang
karena pemilik rumah lupa memperpanjang polis.

 

Dengan melihat kedua hal tsb di atas, maka hampir bisa dipastikan
asuransi tidak dapat diharapkan untuk membantu korban Lumpur Lapindo.

 

Salam,

Effendi B

 

 

 

17a. Re: Nurani yang telah mati

Posted by: "luka_igna" [EMAIL PROTECTED]   luka_igna

Tue May 1, 2007 1:50 am (PST)

--- In [email protected], "smijbk" <[EMAIL PROTECTED]>

wrote:

>

Sebuah perjuangan yang penuh dengan tanda tanya besar? Berlarut-

larutdalam kesedihan apa yang diperjuangkan malah disepelekan oleh

pihak-pihak yang memandang rendah nasib warga perumtas. Padahal

seharusnya pihak lapindo brantas harus bertanggungjawab baik secara

morilmaupun materiel. Jangan lari dari tanggung jawab berikan pada

korban-korban lumpur panas apa yang menjadi haknya. Pihak LSM kurang

gigih berjuang membantu warga korban lumpur lapindo. Dibutuhkan

seorang mangunwijaya mangunwijaya baru yang mau berjuang tanpa

pamrih ditengah kondisi bangsa yang caruk-maruk. Diperlukannya

ketulusan untuk selalu berjuang bagi yang tertindas dan terbuang

oleh belenggu tirani-tirani kekuasaan yang mengatasnamkan uang.

 

> Bagaimana dengan cicilan ke bank pemberi kredit yah (untuk yang

rumahnya belum lunas)? Apa bisa dibebaskan dari cicilan? Lagipula

kalo memang tidak dibayar apa pihak bank mau menyita rumah yang

sudah terendam sama lumpur? Setahu saya biasanya untuk pembelian

rumah secara kredit sudah tercover asuransi, betul ngga yah? Mohon

pencerahan dari rekan-rekan yang lebih mengetahui hal ini.

> Soalnya dari yang saya dengar (CMIIW) waktu para korban ketemu

sama wapres/presiden mereka dijelaskan bahwa dp 20% dari lapindo

dapat digunakan untuk uang muka pembelian rumah baru, sedangkan

cicilan kredit ke bank untuk rumah mereka yang terendam dapat

dibayarkan kemudian???

 

 

Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke