> On 5/4/07, Totot <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> FPK Yth!
>
> Kalau di luar buruh, semacam tenaga outsource yg biasanya
> utk tenaga keamanan dan cleaning service, itu aturannya
> gimana ya?
>
> Apa masuk dalam aturan buruh juga?

Mereka Ini karyawan dari perusahaan penyelenggaranya, jadi status
hukum perdatanya adalah taat azas Kontrak, jadi misalnya aja PT ABC
adalah penyedia jasa cleaning service, maka kontrak antara PT ABC
dengan perusahaan pembeli jasanya (katakan saja PT 123) adalah
menyangkut jasanya, bukan orangnya..

Jadi, katakan saja Tukiyem jadi cleaning service di PT 123, bukan
berarti dia kerja disana, dia kerja di PT ABC.. jadi PT 123 tidak
ngurusin soal ketenagakerjaan Tukiyem, TAPI jasa yang dia beli dari PT
ABC.. dan Tukiyem dengan PT ABC terikat kontrak yang sifatnya pemberi
kerja dan pekerja.. jadi PT ABC harus tunduk ke UUK13 soal hak dan
keawajiban terkait Naker..

Poinnya kepastian hukum, jadi harus jelas bahwa Tukiyem adalah terikat
kontrak kerja dengan siapa.. Memang, ada resiko pelecehan kerja saat
Tukiyem kerja di PT 123, inilah jeleknya sistem outsorcing, karena
pemberi kerja dan penerima kerja tidak berada dalam area yang sama
alias perbudakan modern alias Tukiyem jadi komoditi.. Ini juga yang
ditentang kalangan buruh ketika UUK13 disahkan di tahun 2003...

kembali ke Lap Top, saat ini jasa yang disebutkan Mas Totot memang
bisa ditempuh outsorcing, karena bukan termasuk Pekerjaan Utama..
Ketentuan UUK13 menyaratkan hanya pekerjaan pendukung yang dapat
dioutsource.. Kalau pun demikian, yang harus jelas adalah perlindungan
hak atas kawan-kawan yang dioutsorcing ini dengan perusahaan penyedia
jasanya..

Salah satu afiliasi kami adalah SP Securicor, kami pernah menjalankan
kampanye internasional bahkan sampai datang ke RUPS Securicor di
Inggris (ini yang disebut shareholder activism, yaitu SP membeli saham
dan menyuarakan kepentingannya di RUPS melalui minority interest)..
Advokasi yang kami jalankan dari mulai perantaraan sampai ke MA dapat
dimenangkan, karena jelas hilangnya kontrak Securicor dengan Kliennya,
bukan otomatis PHK "tanpa kesan" atau "seenak udelnya" bagi
guardingnya, karena jelas status kontrak secara perdata antara pekerja
dan pemberi kerja adalah antara guarding dengan PT Securicor

Pelajaran yang kami petik dari 18 bulan memperjuangkan hak hukum
kawan-kawan sampai ke MA, ternyata tidak bisa dieksekusi, karena UUK13
lemah TIDAK MENGATUR PASAL SOAL HAK EKSEKUSI (SANKSI).. jadi salah
kalau ada yang bilang UUK13 dengan keengenan buruh merevisi karena
sudah baik untuk buruh..masalahnya sudah menjerat leher, perubahan
yang akan dilakukan akan menarik jeratan itu ke titik NADIR..

Itu sebabnya, SADAR lah soal UUK13, bukan hanya urusan buruh (saya
kadang sedih melihat terminologi ini masih dipakai oleh pihak-pihak
yang merasa dirinya pekerja, pegawai, karyawan atau
profesional..padahal sepanjang masih menerima upah, semuanya sama..
dan tidak ada yang steril dari pen-Zaliman)..

Kalau mau ada KEPASTIAN hak normatif, makanya harus ada trade off
REVITALISASI TOTAL SISTEM JAMINAN SOSIAL .. Kalau baca ada seorang
kampiun marketing Indonesia yang sering bilang "Berubahlah!" yang juga
memuji langkah berani Direksi PT DI memecat 6.000 karyawannya,
pertanyaanya apa kira-kira jawaban dia ketika ada yang jadi tukang Es
krim bahkan pemulung?.. Saya melihat ada unfairnes dari akademisi
kita, karena ketika bilang masalah normatif dalam UUK13 (Pesangon,
Upah dan Kerja Kontrak) di Labor Law kita termahal dan tak berdaya
banding dengan negara lain.. Padahal, saya bisa buktikan itu semua
terjadi TATKALA ada Trade Off dengan sistem Jaminan Sosial, alias
masalah Normatif ditangani oleh Sistem Un-Employment Insurance (apakah
anda pernah dengar akademisi kita menyampaikan equal information dari
sisi ini, dimana premi dan sistem pengelolaan Jamsos kita terparah di
dunia!)

Ayolah kawan, belajar dari Korsel dan Afsel, sejatinya perubahan hnaya
akan terjadi tatkala ada gerakan kelas menengah.. bangkitlah para kaum
pandai, manfaatkanlah kemampuan anda berkomunikasi ke kelas di atasnya
untuk menyampaikan fenomena kelas dibawahnya...Kalau anda merasa
senang dengan terminologi "buruh" adalah Blue Colour, maka ITU SALAH..

ps: Un-employment insurance tidak cukup sekedar populis dikatakan
Menaker dan Wapres.. ada prinsip-prinsip yang harus dibenahi total,
termasuk pilihan Kuasi Privat atau Kuasi Swasta.. sekarang kita ini
kuasi swasta, tapi pemerintah yang tak ikut membayar premi ingin IKUT
NGATUR bahkan jadi kulakan dana politik..

Secara fundamental saja salah... Pengalaman negara lain, karena ingin
ikut mengatur, maka pemerintah ikut bayar premi untuk aksesnya
mengalokasikan bagi perlindungan si Miskin....Makanya, saya ketawa aja
liat statement JK akan ada 5% untuk premi asuransi yang akan dibayar
pengusaha dan pekerja untuk atasi soal pesangon.. harusnya Pekerja dan
Pengusaha satu suara kalau gitu Pemerintah jangan mau ikut ngatur
dong...kalau politisi tidak memaknai Revitalisasi ya gitu kali yeee...

Banyak hal yang harus dirombak!, maukah politisi membiarkan wali
amanah terbentuk dengan seluruh prasyarat fundamental pengelolaan
Jaminan Sosial yang taat azas?...

Salam solidaritas,
Yanuar Rizky
mail to: [EMAIL PROTECTED]
elrizky-on-the-net: http://www.elrizky.net
::elrizkyNet: "Dari RT-RW ke Internet Menuju Pasar Modal"

Kirim email ke