FYI ....

No : 217/HKM/WALHI/IV/2007

Lamp : -

Hal : *Protes Keras*

* *

* *

*Kepada Yth,*

*Rektor Institut Teknologi Sepuluh November*

Di –

* Tempat.*

* *

*/salam adil dan lestari,/*

*/ /*

Membaca serta mempelajari Siaran Pers yang disampaikan oleh rekan-rekan 
mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), pada 22 April 2007, 
yang dibei titel *”MAHASISWA AKSI LUMPUR LAPINDO DI ITS BERUJUNG DI 
DO”*, WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA, menilai bahwa ditengah alam 
demokrasi Indonesia yang menjadi sorotan banyak pihak, dimana mahasiswa 
dengan nama kampus yang disandanganya, merupakan salah satu aktornya, 
ternyata ditemukan fakta sebuah kondisi yang/ /sangat memperihatinkan/, 
/dimana di sebuah kampus yang menamakan dirinya Institut Teknologi 
Sepuluh November, dimana pihak Rektor beserta jajarannya dan instrumen 
kampus lainnya, yang berusaha menghalangi, membatasi, bahkan berusaha 
melarang aktivitas mahasiswanya dalam menyuarakan aspirasinya.

Ada beberapa hal yang mendasari mengapa WALHI, sebagai sebuah lembaga 
yang pendiriannya ditujukan untuk menjaga dan melindungi lingkungan 
hidup. merasa harus untuk menyampaikan Protes Keras kepada pihak-pihak 
di Institut Teknologi Sepuluh November terkait hal ini, yaitu :

*Pertama, *

1. Bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum (/Rehct. Staat/), dan 
bukan negara kekuasaan, hal ini secara tegas diatur dalam Undang Undang 
Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3. ini berarti bahwa segala tindankan yang 
laksanakan oleh setiap bagian dalam negara ini haruslah sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan.

/2. /Bahwa Undang Undang Dasar 1945, juga secara tegas mengatur 
kemerdekaan seluruh warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta 
mengeluarkan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan. Hal ini 
membuktikan bahwa tidak dibenarkan siapun orang dan/atau pihaknya 
membatasi hak orang lain untuk berserikat maupun mengeluarkan 
pendapatnya. //

/3. /Bahwa kemerdekaan setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka 
umum, merupakan hak asasi manusia yang secara internasional telah di 
akui, dan bahkah sudah diadopsi pula oleh peraturan perundang-undangan 
Indonesia, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam Pasal 25 
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. //

/4. /Bahwa, bahkan Udang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan 
Menyampaikan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, yang secara jelas 
mengatur secara khusus apa dan bagaimana, serta tata cara penyampaian 
pendapat di muka umum, secara tegas menyatakan bahwa *”kemerdekaan 
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, baik itu 
disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan tidak boleh 
dihalang-halangi apalagi dilarang, meski memang agar tercipta ketertiban 
diperlukan pengaturan”*.//

*Kedua,*

1. Bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor ITS Nomor 
3709/K03/KM/2007, tentang Peraturan Tata Kehidupan Kampus, secara 
administratif dibenarkan, dalam rangka mengatur kehidupan kampus, tetapi 
jika kemudian didlaamnya mencantumkan sanksi administratif /skorsing 
/bahkan sampai /pengeluaran secara sepihak/dicabut haknya sebagai 
mahasiswa (drop out), /tetantu saja hal itu menjadi sesuatu yang tidak 
dapat dibenarkan secara hukum, sebab sesuai dengan Undang-undang Nomor 
10 Tahun 2004 tentang Pebentukan Peraturan Perundang-udangan, secara 
jelas melarang pengaturan hal semacam itu.

2. Bahwa karena menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan 
merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, 
dan dikelurkannya Surat Keputusan ITS, yang di dalamnya mengatur soal 
penjatuhan sanksi yang sedemikian berat adalah tidak sesuai dengan 
peraturan perundang-udangan yang berlaku, maka tindakan Senat Intitut 
Teknologi Sepuluh November, yang berencana menjatuhkan sanksi atas 
mahasiswa/mahasiswi yang melakukan aksi terkait semburan lumpur PT. 
Lapindo Brantas, Inc., adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum.

3. Bahwa dari hal-hal yang diuraikan dalam siaran pers yang dibuat dan 
disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa ITS, kami juga menemukan ternyata 
sebelumnya ITS terhadap mahasiswanya kerena melaksanakan kegiatan yang 
melewati jadwak yang ditentukan, serta karena membuat pamflet tentang 
”10 Dosa Besar Rektor ITS”, maka kami melihat disini sudah terjadi 
pelakuan yang diluar batasibatas kewajaran, bahkan sudah bertentangan 
dengan hukum, sebab bukankah seharusnya hubungan antara mahasiswa dengan 
pihak pengelola kampus itu adalah layaknya hubungan dalam sebuah 
keluarga, sehingga seharusnya kritik atau pendapat yang disampaikan oleh 
para mahasiswa/mahasiswi harusnya dapat diterima dengan baik, dan 
bunkannya malah diancam dengan sanksi /skorsing /apalagi di /drop out/.

*Ketiga,*

1. Bahwa WALHI didirikan bertujuan untuk menjaga dan melestarikan fungsi 
lingkungan hidup di Indonesia.

2. Bahwa materi tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa/i Institut 
Sepuluh November besrta masyarakat tersebut, adalah meminta kepada pihak 
Institut Sepuluh November bersedia membuka data yang telah mereka 
kumpulkan atas korban semburan lumpur Panas PT. Lapindo Brantas, Inc., 
yang mana data itu akan digunakan untuk memeriksakannya langsung kepada 
masyarakat korban lumpur.

3. Bahwa semburan lumpur Panas PT. Lapindo Brantas Inc., merupakan 
sebuah kejadian yang disebabkan oleh kesalahan PT. Lapindo Brantas Inc., 
dalam melakukan kegitan usahanya, sehingga menyebabkan terjadinya 
semburan umpur yang menelan korban jiwa dan harta benda, serta 
menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan secara serius dan masif.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 
menyampaikan :

*Protes keras dan Mengecam tindakan penjatuhan skorsing atas Mahasiswa/i 
ITS, dan rencana penjatuhan hukuman atas mahasiswa/i ITS yang melakukan 
aksi terkait semburan lumpur PT. Lapindo Brantas, Inc., sebab bukan saja 
karena tindakan itu bertentangan dengan hukum, melainkan juga tindakan 
itu mencederai rasa keadilan para mahasiswa, korban lumpur PT. Lapindo 
Brantas, Inc, yang bahkan jauh-jauh datang hingga ke Jakarta untuk 
menuntut haknya, juga seluruh rakyat Indonesia yang peduli akan 
penderitaan masyarakat korban dan kerusakan lingkungan yang disebabkan 
oleh PT. Lapindo Brantas, Inc.*

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami 
ucapkan terima kasih.

Jakarta, 27 April 2007,

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,

*_Ivan Valentina Ageung, SH._*

Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi

/tembusan,/

1. Senat Institut Teknologi Sepuluh November

2. Dekan Fakultas Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh November

3. Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institus Teknologi 
Sepuluh November

4. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November


luka_igna wrote:
>
> Salut tuk rekan-rekan yang telah berjuang untuk korban-korban lumpur
> lapindo meski banyaknya ancaman serta tidak mementingkan kepentingan
> diri sendiri. Teruslah berjuang, jangan salahkan mereka lha wong
> mereka itu cuma berjuang demi korban-korban lumpur lapindo yang
> tidak ada mendampingi kla duka menimpa para korban. Seharusnya bapak-
> bapak atau ibu-ibu salut kepada rekan Yuliani , Tomy Dwita g dan
> Beny Ikwani dan yang lainnya. Jangan keluarkan rekan-rekan tersebut
> mereka dapat dijadikan sebagai contoh atau panutan, karena hati
> nurani mereka tidak mati. Mereka sukarela dan tulus untuk berjuang
> demi korban-korban lumpur lapindo meski harus meninggalkan
> kepentingan pribadi mereka.
>
> salam
> Igna


=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke