FYI ....
No : 217/HKM/WALHI/IV/2007
Lamp : -
Hal : *Protes Keras*
* *
* *
*Kepada Yth,*
*Rektor Institut Teknologi Sepuluh November*
Di –
* Tempat.*
* *
*/salam adil dan lestari,/*
*/ /*
Membaca serta mempelajari Siaran Pers yang disampaikan oleh rekan-rekan
mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), pada 22 April 2007,
yang dibei titel *”MAHASISWA AKSI LUMPUR LAPINDO DI ITS BERUJUNG DI
DO”*, WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA, menilai bahwa ditengah alam
demokrasi Indonesia yang menjadi sorotan banyak pihak, dimana mahasiswa
dengan nama kampus yang disandanganya, merupakan salah satu aktornya,
ternyata ditemukan fakta sebuah kondisi yang/ /sangat memperihatinkan/,
/dimana di sebuah kampus yang menamakan dirinya Institut Teknologi
Sepuluh November, dimana pihak Rektor beserta jajarannya dan instrumen
kampus lainnya, yang berusaha menghalangi, membatasi, bahkan berusaha
melarang aktivitas mahasiswanya dalam menyuarakan aspirasinya.
Ada beberapa hal yang mendasari mengapa WALHI, sebagai sebuah lembaga
yang pendiriannya ditujukan untuk menjaga dan melindungi lingkungan
hidup. merasa harus untuk menyampaikan Protes Keras kepada pihak-pihak
di Institut Teknologi Sepuluh November terkait hal ini, yaitu :
*Pertama, *
1. Bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum (/Rehct. Staat/), dan
bukan negara kekuasaan, hal ini secara tegas diatur dalam Undang Undang
Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3. ini berarti bahwa segala tindankan yang
laksanakan oleh setiap bagian dalam negara ini haruslah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
/2. /Bahwa Undang Undang Dasar 1945, juga secara tegas mengatur
kemerdekaan seluruh warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta
mengeluarkan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan. Hal ini
membuktikan bahwa tidak dibenarkan siapun orang dan/atau pihaknya
membatasi hak orang lain untuk berserikat maupun mengeluarkan
pendapatnya. //
/3. /Bahwa kemerdekaan setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka
umum, merupakan hak asasi manusia yang secara internasional telah di
akui, dan bahkah sudah diadopsi pula oleh peraturan perundang-undangan
Indonesia, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam Pasal 25
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. //
/4. /Bahwa, bahkan Udang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, yang secara jelas
mengatur secara khusus apa dan bagaimana, serta tata cara penyampaian
pendapat di muka umum, secara tegas menyatakan bahwa *”kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, baik itu
disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan tidak boleh
dihalang-halangi apalagi dilarang, meski memang agar tercipta ketertiban
diperlukan pengaturan”*.//
*Kedua,*
1. Bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor ITS Nomor
3709/K03/KM/2007, tentang Peraturan Tata Kehidupan Kampus, secara
administratif dibenarkan, dalam rangka mengatur kehidupan kampus, tetapi
jika kemudian didlaamnya mencantumkan sanksi administratif /skorsing
/bahkan sampai /pengeluaran secara sepihak/dicabut haknya sebagai
mahasiswa (drop out), /tetantu saja hal itu menjadi sesuatu yang tidak
dapat dibenarkan secara hukum, sebab sesuai dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pebentukan Peraturan Perundang-udangan, secara
jelas melarang pengaturan hal semacam itu.
2. Bahwa karena menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan
merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang,
dan dikelurkannya Surat Keputusan ITS, yang di dalamnya mengatur soal
penjatuhan sanksi yang sedemikian berat adalah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-udangan yang berlaku, maka tindakan Senat Intitut
Teknologi Sepuluh November, yang berencana menjatuhkan sanksi atas
mahasiswa/mahasiswi yang melakukan aksi terkait semburan lumpur PT.
Lapindo Brantas, Inc., adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum.
3. Bahwa dari hal-hal yang diuraikan dalam siaran pers yang dibuat dan
disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa ITS, kami juga menemukan ternyata
sebelumnya ITS terhadap mahasiswanya kerena melaksanakan kegiatan yang
melewati jadwak yang ditentukan, serta karena membuat pamflet tentang
”10 Dosa Besar Rektor ITS”, maka kami melihat disini sudah terjadi
pelakuan yang diluar batasibatas kewajaran, bahkan sudah bertentangan
dengan hukum, sebab bukankah seharusnya hubungan antara mahasiswa dengan
pihak pengelola kampus itu adalah layaknya hubungan dalam sebuah
keluarga, sehingga seharusnya kritik atau pendapat yang disampaikan oleh
para mahasiswa/mahasiswi harusnya dapat diterima dengan baik, dan
bunkannya malah diancam dengan sanksi /skorsing /apalagi di /drop out/.
*Ketiga,*
1. Bahwa WALHI didirikan bertujuan untuk menjaga dan melestarikan fungsi
lingkungan hidup di Indonesia.
2. Bahwa materi tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa/i Institut
Sepuluh November besrta masyarakat tersebut, adalah meminta kepada pihak
Institut Sepuluh November bersedia membuka data yang telah mereka
kumpulkan atas korban semburan lumpur Panas PT. Lapindo Brantas, Inc.,
yang mana data itu akan digunakan untuk memeriksakannya langsung kepada
masyarakat korban lumpur.
3. Bahwa semburan lumpur Panas PT. Lapindo Brantas Inc., merupakan
sebuah kejadian yang disebabkan oleh kesalahan PT. Lapindo Brantas Inc.,
dalam melakukan kegitan usahanya, sehingga menyebabkan terjadinya
semburan umpur yang menelan korban jiwa dan harta benda, serta
menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan secara serius dan masif.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,
menyampaikan :
*Protes keras dan Mengecam tindakan penjatuhan skorsing atas Mahasiswa/i
ITS, dan rencana penjatuhan hukuman atas mahasiswa/i ITS yang melakukan
aksi terkait semburan lumpur PT. Lapindo Brantas, Inc., sebab bukan saja
karena tindakan itu bertentangan dengan hukum, melainkan juga tindakan
itu mencederai rasa keadilan para mahasiswa, korban lumpur PT. Lapindo
Brantas, Inc, yang bahkan jauh-jauh datang hingga ke Jakarta untuk
menuntut haknya, juga seluruh rakyat Indonesia yang peduli akan
penderitaan masyarakat korban dan kerusakan lingkungan yang disebabkan
oleh PT. Lapindo Brantas, Inc.*
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Jakarta, 27 April 2007,
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,
*_Ivan Valentina Ageung, SH._*
Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi
/tembusan,/
1. Senat Institut Teknologi Sepuluh November
2. Dekan Fakultas Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh November
3. Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institus Teknologi
Sepuluh November
4. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November
luka_igna wrote:
>
> Salut tuk rekan-rekan yang telah berjuang untuk korban-korban lumpur
> lapindo meski banyaknya ancaman serta tidak mementingkan kepentingan
> diri sendiri. Teruslah berjuang, jangan salahkan mereka lha wong
> mereka itu cuma berjuang demi korban-korban lumpur lapindo yang
> tidak ada mendampingi kla duka menimpa para korban. Seharusnya bapak-
> bapak atau ibu-ibu salut kepada rekan Yuliani , Tomy Dwita g dan
> Beny Ikwani dan yang lainnya. Jangan keluarkan rekan-rekan tersebut
> mereka dapat dijadikan sebagai contoh atau panutan, karena hati
> nurani mereka tidak mati. Mereka sukarela dan tulus untuk berjuang
> demi korban-korban lumpur lapindo meski harus meninggalkan
> kepentingan pribadi mereka.
>
> salam
> Igna
=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:
1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/