Perlu dirumuskan lebih lanjut.....bagaimana menata agar unfair trade tidak 
terjadi, sementara pasar bebas ASEAN berjalan, pasar bebas tingkat Asia 
terjadi....bahkan pasar bebas dunia. Bukan hanya lingkungan retail akan tetapi 
juga lapangan kerja pada umumnya.
  Dalam hal pedagang retail , selain membatasi area yang berdekatan dengan 
"pasar tradisionil" juga harus dipikirkan rumusan hypermarket, supermarket, 
modern market atau traditionil market. Dalam hal hypermarket yang diperkitakan 
seluas 20.000m2 luasan area perdagangannya, seperti C4 misalnya......bagaimana 
bila C4 datang dengan luas hanya 2.500 m2?...atau bahkan hanya sekelas 
AlfaMart. Sudah ada aturannya?
  Sebagaimana kita bersama ketahui, saat ini C4 dalam 1 tahun akan membangun di 
10 lokasi......sebagian besar di titik yang bersebelahan dengan hypermarket 
atau supermarket yang lain.....misalnya Giant, Hypermart, Hero, 
Matahari.....seperti permainan papan catur.
  Mengapa kita tidak bertindak seperti India misalnya, menutup semua jalur 
masuknya retail kelas berat yang secara pelan dan pasti akan mematikan retail 
nasional....., hanya branded store yang boleh buka di India.... misal Reeboks 
Store, Nike Store, Levis Store.....Kita memang belum siap untuk seperti itu?.
  Kita tidak cukup hanya dengan membuat peraturan.....terus tidur lelap, para 
peretail nasional harus lari.....tanpa mencekik rakyat. Dalam jangka waktu 
terbatas, rakyat diuntungkan dengan persaingan perdagangan ini......tapi C4 
telah membunuh retail internasional yang lain, misalnya Continent......tinggal 
menunggu waktu retail nasional ataupun joint retail , seperti Hypermart dan 
Giant akan terlibas dan perdagangan akan dikendalikan olehnya.
  Sallam, 

Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Ada beberapa posting yg mempertanyakan mengapa dalam posting soal AC 
Nielsen dan Mall, kok yang dipermasalahkan hanya Carre 4 aja.

Seolah Carre4 diperlakukan tidak adil..

Sebenarnya.., dalam usulan kami pada pemerintah nggak disebut nama Carre4 
kok, kami maunya smeua yang melakukan unfairtrade ya dilarang..

Walau terus terang.. ancaman dirasa jauh lebih besar datang drai peretail 
asing terbesar kedua di dunia itu.

Maklum... APB Carre4 didunia bisa lebih gede dari APBN NKRI. Mungkin Pak 
Kurnia pemilik Hero dalah orang kaya, atau pemilik Indomaret orang kaya.. 
tapi kekaaan mrk rasanya cuma seujung kuku kekayaan Carre4.

Jadi mereka memang kekuatan dahsyat, dan reaksi rotes yang terjadi di 
indonesia, telah mereka alami juga di negara lain.., jadi bagi mereka ini 
masalah kecil dan telah biasa mrk hadapi, , tinggal seberapa cepat mrk 
bisa menguasai Indonesia, sebelum aturan terbit dan bukan cepat tergencet 
jika aturan yang menjamin keadilan sudah ada seperti yg mereka alami di 
Jepang dan di Hongkong ..., dimana mrk terpaksa hengkang atau di tanah air 
mrk Pernacis dimana mrk nggak bisa berkembang lagi dan terus menciut. Nah 
di negara yang pemerintahnya lalai lah , mereka punya kesempatan besar 
....meraih posisi selama pertauran belum ada.

tidak kurang drai Mas Drajad Wibowo yang mengingatkan saya, jika mau 
memperjuangkan keadilan usaha melawan yang amat kuat itu.. kamu harus 
bergabung dengan asosiasi lain.. .. karena mrk amat kuat..

Kalo saya melakukan dialoh dgn Carre4 .. itu lokasi Carre 4 kan 
bertentangan dgn Perda DKI, maka jawabnya adalah kami memiliki ijin resmi...

Pertanyaan berikut ethiskah ketika kita tahu bhw ijin yg kita miliki 
sebenarnya bertentangan dgn pertauran yang ada .. nggak akan di jawab.. 
pertanyaan mengapa ijin yang bertentangan bisa tetap terbit juga nggakk 
akan di jawab.

Lalu kalau ditanya .. mengapa bikin fee begitu banyak ,maka jawabannya .. 
lha pemasoknya tanda tangan kok di kontrak..kan B2B.
Pertanyaan apakah penandatanganan itu karena pengusaha terpojok atau 
memang dalam kondisi sama kuat juuga tak akan di bahasnya.. Cuma kan sudah 
ada perjanjian..

Pernyataan bhw penandatangan karena itu karena adanya buyer dominant 
position yang di abuse tak akan diakuinya..

Tapi untuk nggak berpanjang waktu,.ingin saya jelaskan semua tuntutan resmi 
yang kami ajukan tidak menyebut nama Carre4 kok..., dibawah ini salah satu 
contohnya

Sekedar intermezzo ...ada pembicaraan dikalangan pedagang pasar .. tentang 
hubungan pejabat dan pedagang pasar :

Dimana kah para pejabat kampanye pada saat pemilu...?? ... salah 
satu jawban benarnya pastilah "di Pasar Tradisional "

Dimanakah pejabat melakukan pengecekan ttg harga kebutuhan pokok bagi 
rakyat dan melakukan OP ? . jawabnya Pasar Tradisional..
Kedua pertanyaan itu pasti jawabannya bukan pasar modern..

Lalu dimana kah mrk diluar waktu itu...?? di Ca....
eh dipasar modern...

Sekedar kalau ingin tahu apa isi harapan kami pada pemerintah ini, lihat 
kutipan dibawah , yang ditandatangani beberapa anggota DPR utamanya dari 
lintas fraksi komisi 6 dan Mas Drajad Wibowo..dari komisi 11,mereka adalah :

Drajad Wibowo ( PAN), Hasto K ( PDIP) , Djoko Purwongemboro ( Golkkar) , 
Atte Sugardi P.Demokrat ) , , Chaerul Saleh ( PKB ), Mariana Indraswati ( 
PAN) ,

dan ditandatangani juga oleh pimpinan beberapa asosiasi , yaitu, Asosiasi 
Pedagan Pasar, Asosiasi Industri Pengolah Daging, Persatuan Pengusaha 
Komestik, Gabungan Elektronika, Asosiasi Produsen Garam Beryodium, Asosiasi 
Pemasok Garmen, Asosiasi Pemasok Pasar Modern, Asosiasi Minuman Ringan, dan 
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman

Dari isinya jelas tidak terarah khusus kepada Carre4 , tapi terarah pada 
praktek Perdagangan yg lebih berkeadilan ..bagi pemasok dan peretail 
nasional.. Moga2 menenagkan bagi mrk yang menganggap Carre4 diperlakukan 
tidak adil..

Oya pernyataan ini dibuat/di formulasikan oleh para anggota DPR, dimana 
kami , aliansi asosiasi menyatakan dukungannya..

Ini isinya :

PERNYATAAN:
PERDAGANGAN YANG LEBIH BERKEADILAN

Bahwa praktek pemberlakuan syarat perdagangan (trading term) oleh pasar 
modern berskala besar (hypermarket) yang mencakup 17 (tujuh belas) jenis 
persyaratan sangat memberatkan pemasok dan bertentangan dengan 
undang&shy;undang no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa penerapan syarat perdagangan secara sepihak oleh ritel modern 
berskala besar telah mengancam keberlangsungan usaha pemasok.
Bahwa keterbatasan regulasi dari pemerintah menyebabkan terjadinya 
persaingan usaha yang tidak sehat, praktek kapitalisasi atas potensi bisnis 
di hypermarket yang mencerminkan bekerjanya fundamentalisme pasar sehingga 
pemasok tidak memiliki daya tawar.
Bahwa keberadaan hypermarket telah mengancam keberadaan pasar tradisional 
sebagai infrastruktur perdagangan nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia cq Menteri Perdagangan 
untuk mengeluarkan peraturan perundang undangan (sekurang-kurangnya 
setingkat Peraturan Presiden) selambat-lambatnya bulan Juni 2007, guna 
mengatur keberadaan hypermarket dengan menerapkan zonasi berupa ketentuan 
jarak tertentu terhadap keberadaan pasar tradisional; pengaturan syarat 
perdagangan yang lebih adil; pengaturan tentang kemitraan dan keterkaitan 
hypermarket dengan pelaku usaha kecil dan menegah; penjabaran ketentuan UU 
No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha 
Tidak Sehat dan penerapan sanksi hukum.

2. Mengusulkan kepada Menteri Perdagangan agar persyaratan minimal untuk 
mewujudkan syarat perdagangan yang lebih adil sekurang-kurangnya mencakup 
listing fee diterapkan sebagai biaya administrasi yang rasional, larangan 
terhadap penetapan biaya yang tidak berhubungan dengan penjualan produk 
pemasok, larangan pengembalian barang yang sudah dibeli tanpa persetujuan 
pemasok, kecuali yang disebabkan kesalahan pemasok, larangan penerapan 
minus marjin, service level dan larangan pemotongan biaya lainnya tanpa 
persetujuan pemasok.

3. Meminta Pemerintah untuk memperkuat keberadaan dan manajemen pasar 
tradisional bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya guna 
mewujudkan pasar tradisional yang modern tanpa disertai penggusuran 
terhadap para pedagang yang berusaha di pasar tradisional tersebut.

4. Meminta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha untuk bertindak proaktif 
untuk melakukan penyidikan terhadap praktek-praktek persaiangan usaha yang 
tidak sehat, khususnya di industri retail.

5. Mengusulkan agar kebijakan anggaran pada tahun 2008, khususnya di 
Departemen Perdagangan dapat difokuskan untuk mewujudkan infrastruktur 
perdagangan yang lebih efisien dan lebih berkeadilan melalui peningkatan 
pasar tradisional.

6. Meminta pemerintah untuk melaksanakan kebijakan perdagangan dan 
industri yang menekankan keberpihakan pada pelaku pasar tradisional dan 
pemasok/pelaku industri domestik.

Demikian pernyataan ini disampaikan dengan ditandatangani oleh para pihak 
yang memberikan dukungan terhadap pernyataan di atas dengan harapan dapat 
ditindakianjuti
Haniwar
http://haniwar.blogspot.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



         

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke