Perlu dirumuskan lebih lanjut.....bagaimana menata agar unfair trade tidak
terjadi, sementara pasar bebas ASEAN berjalan, pasar bebas tingkat Asia
terjadi....bahkan pasar bebas dunia. Bukan hanya lingkungan retail akan tetapi
juga lapangan kerja pada umumnya.
Dalam hal pedagang retail , selain membatasi area yang berdekatan dengan
"pasar tradisionil" juga harus dipikirkan rumusan hypermarket, supermarket,
modern market atau traditionil market. Dalam hal hypermarket yang diperkitakan
seluas 20.000m2 luasan area perdagangannya, seperti C4 misalnya......bagaimana
bila C4 datang dengan luas hanya 2.500 m2?...atau bahkan hanya sekelas
AlfaMart. Sudah ada aturannya?
Sebagaimana kita bersama ketahui, saat ini C4 dalam 1 tahun akan membangun di
10 lokasi......sebagian besar di titik yang bersebelahan dengan hypermarket
atau supermarket yang lain.....misalnya Giant, Hypermart, Hero,
Matahari.....seperti permainan papan catur.
Mengapa kita tidak bertindak seperti India misalnya, menutup semua jalur
masuknya retail kelas berat yang secara pelan dan pasti akan mematikan retail
nasional....., hanya branded store yang boleh buka di India.... misal Reeboks
Store, Nike Store, Levis Store.....Kita memang belum siap untuk seperti itu?.
Kita tidak cukup hanya dengan membuat peraturan.....terus tidur lelap, para
peretail nasional harus lari.....tanpa mencekik rakyat. Dalam jangka waktu
terbatas, rakyat diuntungkan dengan persaingan perdagangan ini......tapi C4
telah membunuh retail internasional yang lain, misalnya Continent......tinggal
menunggu waktu retail nasional ataupun joint retail , seperti Hypermart dan
Giant akan terlibas dan perdagangan akan dikendalikan olehnya.
Sallam,
Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ada beberapa posting yg mempertanyakan mengapa dalam posting soal AC
Nielsen dan Mall, kok yang dipermasalahkan hanya Carre 4 aja.
Seolah Carre4 diperlakukan tidak adil..
Sebenarnya.., dalam usulan kami pada pemerintah nggak disebut nama Carre4
kok, kami maunya smeua yang melakukan unfairtrade ya dilarang..
Walau terus terang.. ancaman dirasa jauh lebih besar datang drai peretail
asing terbesar kedua di dunia itu.
Maklum... APB Carre4 didunia bisa lebih gede dari APBN NKRI. Mungkin Pak
Kurnia pemilik Hero dalah orang kaya, atau pemilik Indomaret orang kaya..
tapi kekaaan mrk rasanya cuma seujung kuku kekayaan Carre4.
Jadi mereka memang kekuatan dahsyat, dan reaksi rotes yang terjadi di
indonesia, telah mereka alami juga di negara lain.., jadi bagi mereka ini
masalah kecil dan telah biasa mrk hadapi, , tinggal seberapa cepat mrk
bisa menguasai Indonesia, sebelum aturan terbit dan bukan cepat tergencet
jika aturan yang menjamin keadilan sudah ada seperti yg mereka alami di
Jepang dan di Hongkong ..., dimana mrk terpaksa hengkang atau di tanah air
mrk Pernacis dimana mrk nggak bisa berkembang lagi dan terus menciut. Nah
di negara yang pemerintahnya lalai lah , mereka punya kesempatan besar
....meraih posisi selama pertauran belum ada.
tidak kurang drai Mas Drajad Wibowo yang mengingatkan saya, jika mau
memperjuangkan keadilan usaha melawan yang amat kuat itu.. kamu harus
bergabung dengan asosiasi lain.. .. karena mrk amat kuat..
Kalo saya melakukan dialoh dgn Carre4 .. itu lokasi Carre 4 kan
bertentangan dgn Perda DKI, maka jawabnya adalah kami memiliki ijin resmi...
Pertanyaan berikut ethiskah ketika kita tahu bhw ijin yg kita miliki
sebenarnya bertentangan dgn pertauran yang ada .. nggak akan di jawab..
pertanyaan mengapa ijin yang bertentangan bisa tetap terbit juga nggakk
akan di jawab.
Lalu kalau ditanya .. mengapa bikin fee begitu banyak ,maka jawabannya ..
lha pemasoknya tanda tangan kok di kontrak..kan B2B.
Pertanyaan apakah penandatanganan itu karena pengusaha terpojok atau
memang dalam kondisi sama kuat juuga tak akan di bahasnya.. Cuma kan sudah
ada perjanjian..
Pernyataan bhw penandatangan karena itu karena adanya buyer dominant
position yang di abuse tak akan diakuinya..
Tapi untuk nggak berpanjang waktu,.ingin saya jelaskan semua tuntutan resmi
yang kami ajukan tidak menyebut nama Carre4 kok..., dibawah ini salah satu
contohnya
Sekedar intermezzo ...ada pembicaraan dikalangan pedagang pasar .. tentang
hubungan pejabat dan pedagang pasar :
Dimana kah para pejabat kampanye pada saat pemilu...?? ... salah
satu jawban benarnya pastilah "di Pasar Tradisional "
Dimanakah pejabat melakukan pengecekan ttg harga kebutuhan pokok bagi
rakyat dan melakukan OP ? . jawabnya Pasar Tradisional..
Kedua pertanyaan itu pasti jawabannya bukan pasar modern..
Lalu dimana kah mrk diluar waktu itu...?? di Ca....
eh dipasar modern...
Sekedar kalau ingin tahu apa isi harapan kami pada pemerintah ini, lihat
kutipan dibawah , yang ditandatangani beberapa anggota DPR utamanya dari
lintas fraksi komisi 6 dan Mas Drajad Wibowo..dari komisi 11,mereka adalah :
Drajad Wibowo ( PAN), Hasto K ( PDIP) , Djoko Purwongemboro ( Golkkar) ,
Atte Sugardi P.Demokrat ) , , Chaerul Saleh ( PKB ), Mariana Indraswati (
PAN) ,
dan ditandatangani juga oleh pimpinan beberapa asosiasi , yaitu, Asosiasi
Pedagan Pasar, Asosiasi Industri Pengolah Daging, Persatuan Pengusaha
Komestik, Gabungan Elektronika, Asosiasi Produsen Garam Beryodium, Asosiasi
Pemasok Garmen, Asosiasi Pemasok Pasar Modern, Asosiasi Minuman Ringan, dan
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman
Dari isinya jelas tidak terarah khusus kepada Carre4 , tapi terarah pada
praktek Perdagangan yg lebih berkeadilan ..bagi pemasok dan peretail
nasional.. Moga2 menenagkan bagi mrk yang menganggap Carre4 diperlakukan
tidak adil..
Oya pernyataan ini dibuat/di formulasikan oleh para anggota DPR, dimana
kami , aliansi asosiasi menyatakan dukungannya..
Ini isinya :
PERNYATAAN:
PERDAGANGAN YANG LEBIH BERKEADILAN
Bahwa praktek pemberlakuan syarat perdagangan (trading term) oleh pasar
modern berskala besar (hypermarket) yang mencakup 17 (tujuh belas) jenis
persyaratan sangat memberatkan pemasok dan bertentangan dengan
undang­undang no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa penerapan syarat perdagangan secara sepihak oleh ritel modern
berskala besar telah mengancam keberlangsungan usaha pemasok.
Bahwa keterbatasan regulasi dari pemerintah menyebabkan terjadinya
persaingan usaha yang tidak sehat, praktek kapitalisasi atas potensi bisnis
di hypermarket yang mencerminkan bekerjanya fundamentalisme pasar sehingga
pemasok tidak memiliki daya tawar.
Bahwa keberadaan hypermarket telah mengancam keberadaan pasar tradisional
sebagai infrastruktur perdagangan nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia cq Menteri Perdagangan
untuk mengeluarkan peraturan perundang undangan (sekurang-kurangnya
setingkat Peraturan Presiden) selambat-lambatnya bulan Juni 2007, guna
mengatur keberadaan hypermarket dengan menerapkan zonasi berupa ketentuan
jarak tertentu terhadap keberadaan pasar tradisional; pengaturan syarat
perdagangan yang lebih adil; pengaturan tentang kemitraan dan keterkaitan
hypermarket dengan pelaku usaha kecil dan menegah; penjabaran ketentuan UU
No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat dan penerapan sanksi hukum.
2. Mengusulkan kepada Menteri Perdagangan agar persyaratan minimal untuk
mewujudkan syarat perdagangan yang lebih adil sekurang-kurangnya mencakup
listing fee diterapkan sebagai biaya administrasi yang rasional, larangan
terhadap penetapan biaya yang tidak berhubungan dengan penjualan produk
pemasok, larangan pengembalian barang yang sudah dibeli tanpa persetujuan
pemasok, kecuali yang disebabkan kesalahan pemasok, larangan penerapan
minus marjin, service level dan larangan pemotongan biaya lainnya tanpa
persetujuan pemasok.
3. Meminta Pemerintah untuk memperkuat keberadaan dan manajemen pasar
tradisional bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya guna
mewujudkan pasar tradisional yang modern tanpa disertai penggusuran
terhadap para pedagang yang berusaha di pasar tradisional tersebut.
4. Meminta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha untuk bertindak proaktif
untuk melakukan penyidikan terhadap praktek-praktek persaiangan usaha yang
tidak sehat, khususnya di industri retail.
5. Mengusulkan agar kebijakan anggaran pada tahun 2008, khususnya di
Departemen Perdagangan dapat difokuskan untuk mewujudkan infrastruktur
perdagangan yang lebih efisien dan lebih berkeadilan melalui peningkatan
pasar tradisional.
6. Meminta pemerintah untuk melaksanakan kebijakan perdagangan dan
industri yang menekankan keberpihakan pada pelaku pasar tradisional dan
pemasok/pelaku industri domestik.
Demikian pernyataan ini disampaikan dengan ditandatangani oleh para pihak
yang memberikan dukungan terhadap pernyataan di atas dengan harapan dapat
ditindakianjuti
Haniwar
http://haniwar.blogspot.com/
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.
[Non-text portions of this message have been removed]