http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/07/Politikhukum/3507298.htm
=====================

Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU)
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan punya hak tolak untuk
merahasiakan nama atau identitas narasumber pemberitaannya. Namun
begitu, hak tolak tak boleh digunakan sembarangan dan hanya untuk
narasumber yang memang layak dilindungi. "Hak tolak bertujuan
merahasiakan narasumber, sesuai UU Pers dan Pasal 50 KUHP.
Konsekuensinya, wartawan juga tak boleh dihukum sesuai Pasal 170
KUHP," ujar Ichlasul dalam siaran persnya, Minggu (6/5). Aparat hukum
diminta sedapat mungkin menghindari pemanggilan wartawan untuk
bersaksi atau dimintai keterangan terkait pemberitaannya. (DWA)

Kirim email ke