http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/07/Politikhukum/3507298.htm =====================
Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan punya hak tolak untuk merahasiakan nama atau identitas narasumber pemberitaannya. Namun begitu, hak tolak tak boleh digunakan sembarangan dan hanya untuk narasumber yang memang layak dilindungi. "Hak tolak bertujuan merahasiakan narasumber, sesuai UU Pers dan Pasal 50 KUHP. Konsekuensinya, wartawan juga tak boleh dihukum sesuai Pasal 170 KUHP," ujar Ichlasul dalam siaran persnya, Minggu (6/5). Aparat hukum diminta sedapat mungkin menghindari pemanggilan wartawan untuk bersaksi atau dimintai keterangan terkait pemberitaannya. (DWA)
