Saya berada di Moscow pada tahun2 1961 - 1966. Beberapa hari setelah 
terjadi G30S semua mahasiswa diminta datang ke KBRI untuk 
mnandatangani pernyataan setia kepada  Bung Karno dan NKRI. Di 
antara yang hadir sangat sedikit dari golongan pro Komunis meskipun 
salah seorang pemimpinnya hadir dan menandatangani. Dia ini kelak 
pada tahun 1970 kembali ke Indonesia bersama isterinya yang juga 
seorang Dokter. Mereka sapai sekarang hidup berbahagia bersama anak 
dan cucunya.
Yang tidak datang tidak pernah muncul di KBRI dan bertebaran 
mengungsi di Eropah Barat, maklum tidak ada negara Blok Timur yang 
bersedia menampung. Tentu saja paspor mereka lama2 tidak berlaku 
lagi. Saya kira tidak gampang, tetapi bisa, untuk menghidupkan 
paspor mereka yang pernah dianggap tidak mengakui lagi Presiden syah 
dan NKRI dengan tidak menandatangani kesetiaan di KBRI setempat. 

rzain






--- In [email protected], "IBRAHIM ISA Alias 
BRAMIJN" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kolom IBRAHIM ISA
> Selasa,08 MEI 2007
> -------------------
> TERTUJU PADA MENHUM & HAM YG BARU ANDI MATALATA
> <REHABILITASI KORBAN PELANGGARAN HAM 1965!>
> 
> * * *
> 
> Andi Matalata, menurut berita pers  Jakarta, kemarin,  telah 
diangkat
> oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi MENKUM Dan HAM
> Republik Indonesia, menggantikan Hamid Awaluddin. Sesuai tata-krama
> pergaulan di dalam masyarakat, tidak salah kiranya kita mengucapkan
> selamat bekerja kepada Andi Matalata, sebagai Menkum Dan HAM. 
Sebelum
> fungsinya yang baru ini, Andi Matalata adalah pimpinan parpol yang
> ikut berkuasa sekarang, GOLKAR, dan sekaligus juga Ketua Fraksi 
Golkar
> di DPR. 
> 
> > Mantan Menteri Menkumdang dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman
> Wahid, Yusril Ihza Mahendra, pernah dapat tugas dari Presiden, 
untuk
> mengurus 'orang-orang Indonesia yang terhalang pulang', yang 
terdampar
> di pelbagai negeri di Eropah. Maksudnya agar mereka bisa kembali
> pulang ke tanah air. Pada awal tahun 2000, Menteri Yusril datang ke
> Den Haag, Nederland, membawa Instruksi Presiden No 1, Th 2000. 
Langkah
> Presiden Wahid,  menginstruksikan Menteri Yusril ke Den Haag untuk
> 'mengurus pulang' para warganegara Indonesia, yang oleh Orba secara
> sewenang-wenang dicabut paspornya atas tuduhan terlibat atau
> berindikasi terlibat dengan peristiwa G30S, --- hakikatnya, adalah
> suatu kebijaksanaan REHABILITASI. Untuk merehabilitasi nama baik,
> hak-hak politik dan hak-hak kewarganegaraan mereka itu.
> 
> Di KBRI Den Haag, Yusril tatap muka dengan ratusan 'orang yang
> terhalang pulang'. Beliau dengan antusias memberikan janji-janji 
akan
> 'secepat mungkin' mengurus 'orang-orang Indonesia yang terhalang
> pulang', agar bisa kembali ke tanah air dengan lancar. Yusril
> menandaskan bahwa pemerintah Abdurrahman Wahid punya 'political 
will'
> untuk mengurus kasus ini. Tetapi janji-janji tinggal janji belaka. 
Tak
> ada kelanjutannya samasekali. Yusril telah memasukkan janji-
janjinya
> terhadap para korban pelanggaran HAM, di dalam laji meja kantornya.
> Pemerintah silih berganti, tetapi masalah 'para korban Peristiwa 
1965'
> samasekali tidak dijamah. Pemerintah memang punya kementerian yang
> katanya urusannya adalah urusan perundang-undangan dan Hak-Hak 
Azasi
> Manusia. Tetapi itu hanya nama saja.  Sedangkan 'gawénya' yang
> menyangkut kasus pelanggaran HAM terbesar yang dilakukan penguasa 
pada
> periode Peristiwa 1965, adalah nol besar.
> 
> IMPUNITY, dalam rangka menegakkan NEGARA HUKUM REPUBLIK
> INDONESIA.
> 
> *   *   *
>


Kirim email ke