Saya berada di Moscow pada tahun2 1961 - 1966. Beberapa hari setelah terjadi G30S semua mahasiswa diminta datang ke KBRI untuk mnandatangani pernyataan setia kepada Bung Karno dan NKRI. Di antara yang hadir sangat sedikit dari golongan pro Komunis meskipun salah seorang pemimpinnya hadir dan menandatangani. Dia ini kelak pada tahun 1970 kembali ke Indonesia bersama isterinya yang juga seorang Dokter. Mereka sapai sekarang hidup berbahagia bersama anak dan cucunya. Yang tidak datang tidak pernah muncul di KBRI dan bertebaran mengungsi di Eropah Barat, maklum tidak ada negara Blok Timur yang bersedia menampung. Tentu saja paspor mereka lama2 tidak berlaku lagi. Saya kira tidak gampang, tetapi bisa, untuk menghidupkan paspor mereka yang pernah dianggap tidak mengakui lagi Presiden syah dan NKRI dengan tidak menandatangani kesetiaan di KBRI setempat.
rzain --- In [email protected], "IBRAHIM ISA Alias BRAMIJN" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kolom IBRAHIM ISA > Selasa,08 MEI 2007 > ------------------- > TERTUJU PADA MENHUM & HAM YG BARU ANDI MATALATA > <REHABILITASI KORBAN PELANGGARAN HAM 1965!> > > * * * > > Andi Matalata, menurut berita pers Jakarta, kemarin, telah diangkat > oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi MENKUM Dan HAM > Republik Indonesia, menggantikan Hamid Awaluddin. Sesuai tata-krama > pergaulan di dalam masyarakat, tidak salah kiranya kita mengucapkan > selamat bekerja kepada Andi Matalata, sebagai Menkum Dan HAM. Sebelum > fungsinya yang baru ini, Andi Matalata adalah pimpinan parpol yang > ikut berkuasa sekarang, GOLKAR, dan sekaligus juga Ketua Fraksi Golkar > di DPR. > > > Mantan Menteri Menkumdang dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman > Wahid, Yusril Ihza Mahendra, pernah dapat tugas dari Presiden, untuk > mengurus 'orang-orang Indonesia yang terhalang pulang', yang terdampar > di pelbagai negeri di Eropah. Maksudnya agar mereka bisa kembali > pulang ke tanah air. Pada awal tahun 2000, Menteri Yusril datang ke > Den Haag, Nederland, membawa Instruksi Presiden No 1, Th 2000. Langkah > Presiden Wahid, menginstruksikan Menteri Yusril ke Den Haag untuk > 'mengurus pulang' para warganegara Indonesia, yang oleh Orba secara > sewenang-wenang dicabut paspornya atas tuduhan terlibat atau > berindikasi terlibat dengan peristiwa G30S, --- hakikatnya, adalah > suatu kebijaksanaan REHABILITASI. Untuk merehabilitasi nama baik, > hak-hak politik dan hak-hak kewarganegaraan mereka itu. > > Di KBRI Den Haag, Yusril tatap muka dengan ratusan 'orang yang > terhalang pulang'. Beliau dengan antusias memberikan janji-janji akan > 'secepat mungkin' mengurus 'orang-orang Indonesia yang terhalang > pulang', agar bisa kembali ke tanah air dengan lancar. Yusril > menandaskan bahwa pemerintah Abdurrahman Wahid punya 'political will' > untuk mengurus kasus ini. Tetapi janji-janji tinggal janji belaka. Tak > ada kelanjutannya samasekali. Yusril telah memasukkan janji- janjinya > terhadap para korban pelanggaran HAM, di dalam laji meja kantornya. > Pemerintah silih berganti, tetapi masalah 'para korban Peristiwa 1965' > samasekali tidak dijamah. Pemerintah memang punya kementerian yang > katanya urusannya adalah urusan perundang-undangan dan Hak-Hak Azasi > Manusia. Tetapi itu hanya nama saja. Sedangkan 'gawénya' yang > menyangkut kasus pelanggaran HAM terbesar yang dilakukan penguasa pada > periode Peristiwa 1965, adalah nol besar. > > IMPUNITY, dalam rangka menegakkan NEGARA HUKUM REPUBLIK > INDONESIA. > > * * * >
