Betuuuul sekali mas Kukuh. Seharusnya berikan sanksi berat kepada para petugas 
dan menteri bersangkutan jangan seperti mantan menteri Hatta Radjasa yang sudah 
jelas2 bertanggung jawab dengan segala kejadian kecelakaan kereta api, Adam Air 
dan masih banyak lagi yang terjadi kenapa masih saja dinobatkan jadi menteri. 
Tindak petugas kalau melegalkan jalur Busway untuk siapa saja termasuk pejabat 
pemerintah. Kita harus konsekwen dengan aturan. Para pejabat saat ini malahan 
memberikan contoh yang amat sangat tidak terpuji dengan menunjukkan arogansinya 
mentang2 jadi pejabat. Menurut saya semua adalah karena ketidak tegasan atasan 
mereka. Inilah yang menjadi masalah masyarakat kita yang hanya mencontoh atasan 
sebagai panutan. Jadi menurut saya atasan harus memberikan contoh. Harus tegas 
dan disiplin. Amat saya sayangkan karena saat ini pejabat kita hanya memikirkan 
prestige dan bukan prestasi. Saingan kekayaan dan malu apabila tidak ikut trend 
karena memang mereka sudah minded
 untuk saling bersaing disegala bidang dan mnunjukkan arogansi mereka. Saya 
juga seperti mas Kukuh yang sudah mulai jenuh memberikan kritik kepada pejabat 
karena kebanyakan mereka tebal muka dan paling2 mencemoohkan kita2 ini yang 
hanya bisa bengak bengok tapi nggak pernah ditanggapi. Jadi kesimpulan saya 
buat apa Presiden ikut2 mengatur forider segala kan ada Kapolri (Sutanto) yang 
harus dijewer karena tidak mengerjakan PR nya yang sehari hari bisa kita lihat 
dijalanan dengan semrawutnya lalu lintas. Seharusnya non-aktif-kan pejabat yang 
tidak qualified dan ini harus ditindak secara konsekwen tanpa adanya 
politisasi, saya tau ini tidak mungkin tapi Presiden harus bertindak tegas 
kalau masih mau dipilih tahun 2009 nanti. Kalau JK saya tidak akan mendukung 
karena siapapun sudah bisa menduga kearah mana JK nanti di 2009. Saat ini 
dengan menjadikan pejabat yang tidak mendukung sebagai anak tangga mencapai 
sukses seperti saat ini beliau akan berusaha mati2an untuk naik ke nr.1.
  Lihat dan analisa kejadian dengan kejaksaan saat ini yang mana semua 
peraturan penggantian jaksa agung bisa direkayasa. Semoga dengan tulisan saya 
ini kawans di milis tidak bosan membaca. Mungkin analisa saya salah tapi inilah 
pendapat saya saat ini karena beberapa waktu lalu saya berada di Jakarta dan 
melakukan pendekatan kepada masyarakat yang langsung menjadi korban kejaksaan 
yang amat sangat melanggar HAM. Juga petugas kepolisian banyak melakukan 
pelanggaran HAM.
   
  Salam
  BS

kukuh kumara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Rekan2 FPK Yth, sebenarnya saya sudah enggan untuk turut berkomentar, 
namun akhirnya saya tidak tahan untuk tidak berkomentar.

Sebagai bangsa seharusnya kita juga harus berhemat disegala bidang, coba betapa 
borosnya kita untuk menertibkan Sirene saja masak harus Presiden? Seorang 
Kepala Negara harus turun tangan untuk urusan penertiban Sirene. Aturannya 
sudah ada dan jelas, mengapa jaman Alm. Jendral M. Jusuf. hal ini pernah 
ditertibkan dan bisa, mengapa sekarang tidak? Apakah ini tanda2 masyarakat yg 
sudah semakin maju???

Lalu untuk apa kita punya perangkat Pemerintahanan dengan segala macam 
jajarannya, kalau kemudian jadi mandul?

Dari kacamata masyarakat biasa, juga punya peran dalam memandulkan berbagai 
macam peraturan2 yg sengaja telah dibuat untuk kepentingan bersama, namun bisa 
saja dengan enteng dilanggar dengan alasan "kemiskinan/ketidak berdayaan". 
Miskin tidak berarti paspor untuk semena-mena melanggar peraturan, demikian 
pula sebaliknya kekayaan juga bukan berarti bisa semena-mena "membeli" 
peraturan. Bukankah peraturan itu dibuat untuk kepentingan bersama?

Contoh nyata dan paling baru adalah pelanggaran jalur busway oleh masyarakat, 
baik pengguna sepeda motor maupun kendaraan roda empat atau lebih. Masih segar 
ingatan saya saat iring2an Wapreswaktu itu (Dr. H. Hamzah Haz), menggunakan 
jalur busway, begitu gencarnya kritikan/protes dari kita dan masyarakat lainnya.

Sekarang hampir tiap hari jalur khusus itu dilanggar oleh masyarakat pengguna 
jalan, bahkan petugaspun memberikan arahan agar jalur itu digunakan oleh 
pengguna kendaraan bermotor non-busway.

Implikasinya adalah masyarakat semakin tidak menghormati adanya peraturan2 yg 
telah dibuat oleh lembaga2 resmi yg ditunjuk untuk mengelola urusan2 itu. 
Terlepas dari seseorang itu setuju atau tidak setuju dengan sebuah peraturan. 
Namun peraturan2 itu harus dihormati dan dijalankan bersama secara konsekuen 
dan konsisten.

Disisi lain, memberikan kewenangan yg luar biasa kepada petugas untuk 
menganulir sebuah peraturan kapan saja dan dimana saja sesuka-suka petugas, 
tanpa masyarakat tahu alasannya/latar belakangnya. 

Akibatnya juga sama parahnya, manakala tidak ada petugas maka pengguna jalan 
bisa saja setiap saa berinisiiatif untuk menganulir peraturan yg sudah berlaku. 
Misalnya saja jalur busway. Ya kebetulan Busway nya belum lewat, sementara 
jalur biasa macet, kenapa nggak dipakai saja jalurnya. 

Contoh lain lagi, di perlintasan kereta api, sudah ada palang jalan yg 
diturunkan, ditambah dengan sirene dan lampu, masih ada lagi penjelasan melalui 
pengeras suara tentang undang2 perkereta apian, namun apa yg terjadi tetap saja 
sebagian masyarakat nyelonong melintas. Dan ini terjadi setiap hari diberbagai 
penjuru kota di Jakarta setidaknya.

Kalau pelanggaran2 peraturan yg kasat mata saja bisa dilanggar tiap hari, 
didepan banyak orang, bahkan petugas atau aparatpun ikut2an berjamaah melakukan 
pelanggaran, bagaimana halnya dengan pelanggaran2 yg bersifat abstrak seperti 
"Korupsi" beserta turunannya K & N nya....

Tabik
Kukuh Kumara


Kirim email ke