> Jadi pengen tahu, sebagai test-case saja, bagaimana mereka bisa
membereskan kasus sengketa tanah di Meruya, menggasak bandar judi di
daerah kota, menghalau pedagang kakilima dari emperan pasar,
menghadang ekspansi mal dan hypermarket ditengah lahan hijau yang
terus tergerus ?

:: Untuk kasus meruya, seharusnya yang dipidanakan itu yang
menerbitkan sertifikat bodong. Yah si oknum aparat BPN yang korup tsb.
Dalam hal ini masyarakat yg sekarang tinggal di Meruya dan PT P.
tidaklah salah, karena memang taunya itu hak mereka. Hanya saja
kebetulan beberapa lahan yang dimiliki PT P. sudah ditempati warga
yang memang juga berhak atas tanah itu. Jalan tengahnya kan sudah
benar, eksekusi hanya pada tanah kosong, titik. Nah, proses hukum yang
berlanjut harusnya mengarah pada tindak pidana korupsi yang
menerbitkan sertifikat yang UUB (ujung2nya bermasalah) itu.

:: PKL itu ibarat jerawat. Dipencet 1, nongol lagi 10 dimana2.
Sebenarnya yang perlu direnungi, kenapa mereka menjadi PKL? Yang jelas
menjadi PKL itu halal daripada berseragam tapi korupsi, guru tapi
mesum, preman, perampok, dan begundal2 lainnya. Kalau saya jadi
gurbernur, daripada pungli PKL dibawah meja jadikan saja pungle
(pungutan legal) diatas meja. 

Menjadi PKL juga bukan kemauan mereka, tapi pilihan hidup, kalau punya
duit banyak ngapain juga jadi PKL. Lagipula daripada jadi perampok,
koruptor, preman, tukang pungli, jauh lebih baik menjadi PKL. Niat
baik mereka seharusnya diakomodasi, bukan diperas, ditindas dengan
pungli oleh keparat...eh aparat yang notabene sesama bangsa dan
kaumnya sendiri. Pengaturan PKL bisa mencontoh negara lain, semisal
penetapan jam2 tertentu boleh berjualan di trotoar, tentunya syarat
utama trotoar di seluruh Jakarta perlu distandarisasi lagi, tentunya
dengan standar yang sesuai standar internasional.

:: Untuk hypermarket, memang bukan harus melarang sama sekali
hypermarket. Tetapi segala usaha itu kan punya pasarnya sendiri.
Jangan sampai pasar usaha ini mengganggu stabilitas pasar yang lain.
Masing2 punya jatah kuenya sendiri2, dan yg dapat mengatur secara adil
adalah pemerintah. Dan yang pasti harus dipastikan penegakkan aturannya.


Ini kalau test case-nya saya jadi gurbernur.


p

Kirim email ke