Oleh Hasan Zein Mahmud
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/16/ekonomi/3534433.htm
=====================

Harga minyak goreng curah di tingkat ritel pada minggu kedua Mei ini
telah mencapai Rp 8.000 per kilogram, naik sekitar 35 persen dari
harga awal tahun. Kenaikan itu meresahkan pemerintah, yang menetapkan
rentang harga minyak goreng pada tingkat konsumen antara Rp 6.500 dan
Rp 6.800 per kilogram.

Berbagai program lalu dirancang, mulai dari operasi pasar (OP) yang
melibatkan—lebih tepatnya "memaksa"—para pelaku pasar sampai "ancaman"
menaikkan pajak ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) jika harga
minyak goreng bertahan di atas Rp 6.800 per kilogram (kg).

Begitu seriusnya pemerintah hingga berita tentang pertemuan antara
pemerintah dan produsen CPO dan para pemilik kilang yang tergabung
dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit, Asosiasi Industri Minyak Makan
Indonesia, dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia menjadi
berita utama media massa. Bahkan, pimpinan negara pun ikut menetapkan
target OP.

OP minyak goreng yang dilakukan pemerintah menjungkirbalikkan logika
bisnis. OP seyogianya dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme
pasar, dengan menyediakan subsidi untuk menolong mereka (terutama
kelompok subsisten) yang menderita akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Beberapa negara Eropa, misalnya, melakukan intervensi harga kentang
yang menjadi salah satu bahan makanan pokok masyarakat. Caranya,
pemerintah menetapkan harga minimal yang bisa diperoleh petani.

Apabila harga pasar lebih baik daripada harga yang ditetapkan
pemerintah, petani bebas menjual kentangnya di pasar. Sebaliknya, jika
harga pasar lebih rendah, pemerintah akan menampung semua produksi
kentang petani pada tingkat harga yang ditetapkan. Kebijakan semacam
itu diperlukan karena jika diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme
pasar, margin keuntungan menanam barley (semacam gandum bahan baku
bir) lebih tinggi ketimbang menanam kentang.

Ketika Dewan Moneter Indonesia pada zaman prakrisis menetapkan batas
kurs rupiah terhadap dollar AS, Bank Indonesia wajib menampung semua
pembelian dan penjualan dollar yang dilakukan pelaku pasar pada
kisaran band yang ditetapkan.

Ketika pemerintah menetapkan harga dasar gabah untuk petani,
seyogianya pemerintah, melalui Bulog, melakukan mekanisme seperti yang
dilakukan oleh negara-negara di Eropa. Tanpa dukungan cadangan dana
yang besar, harga dasar gabah yang ditetapkan pemerintah tidak pernah
menyentuh petani.

Petani tetap menjual gabahnya kepada tengkulak atau rentenir pada
tingkat harga yang lebih murah ketimbang harga dasar gabah yang
ditetapkan pemerintah. Bulog lebih senang membeli dari tengkulak
sehingga tujuan penetapan harga dasar menjadi tidak tercapai.

OP minyak goreng lebih sadis. Kebijakan itu memaksa pelaku pasar,
terutama unit pelaku swasta, untuk bertransaksi pada tingkat harga
yang diinginkan pemerintah. Kebijakan itu sebuah bentuk penganiayaan
kepada pelaku bisnis. Kebijakan memaksa para prosesor menjual minyak
goreng curah pada harga Rp 6.100 per kg, ketika harga lelang CPO—bahan
mentah minyak goreng—berada di atas Rp 7.000 per kg, adalah sebuah
praksis ekonomi komando.

Takut inflasi naik

Menurut saya, sikap pemerintah yang seperti kebakaran jenggot lebih
dimotivasi oleh kekhawatiran meningkatnya inflasi bulanan ketimbang
keprihatinan terhadap rumah tangga subsisten. Walaupun saya sendiri
tidak mampu menghitung berapa dampak kenaikan harga minyak goreng
tersebut terhadap kenaikan inflasi bulanan.

Namun, deflasi bulan April lalu, pada saat harga minyak goreng telah
merangkak naik, bisa menggiring saya pada kesimpulan bahwa kenaikan
minyak goreng tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap inflasi
bulan berjalan. Yang paling terpukul mungkin adalah industri makanan.
Namun, hingga saat ini, saya belum membaca satu studi pun yang
menghitung besarnya andil kenaikan harga minyak goreng itu terhadap
kenaikan biaya produksi rata-rata yang dipikul industri makanan.

Harga CPO telah naik lebih dari 30 persen sejak awal tahun. Kini
harganya bertengger pada 2.569 ringgit Malaysia per ton atau 755
dollar AS per ton. Kenaikan permintaan itu, menurut beberapa media
massa, didorong oleh meningkatnya penggunaan CPO, termasuk untuk
energi alternatif dan antisipasi turunnya produksi kedelai dunia.

Bagi rumah tangga subsisten, kenaikan harga minyak goreng bukanlah
persoalan yang terlalu serius. Tidak seserius kenaikan harga bahan
bakar minyak atau tarif dasar listrik, atau bahkan harga pupuk. Rumah
tangga dengan mudah mengganti minyak goreng kelapa sawit dengan minyak
kelapa buatan sendiri, atau bahkan mengubah pola menu gorengan menjadi
tim, rebus, dan bakar.

Sementara itu, mengenai PE CPO yang kini sebesar 1,5 dari harga
patokan memang belum dinaikkan pemerintah. Dalam konteks itu,
pertanyaan berikut masih sangat relevan. Efektifkah kenaikan PE CPO
dalam mengerem laju kenaikan harga minyak goreng?

Saya cenderung menjawab tidak! Kenaikan tarif PE CPO akan membawa
banyak persoalan ketimbang manfaatnya. Pertama, sebagai negara
pengekspor CPO terbesar dunia, kenaikan tarif PE CPO akan serta-merta
menaikkan harga CPO dunia. Hal ini pada gilirannya akan menaikkan
ongkos produksi minyak goreng, setidaknya dalam kalkulasi bisnis.
Kedua, diskrepansi yang tajam antara harga domestik dan internasional
membuka peluang maraknya penyelundupan

Ketiga, kenaikan PE CPO mengurangi kesempatan emas untuk memacu ekspor
CPO dan produk-produk derivatnya ketika harga global sedang mencapai
puncaknya, seperti saat ini. Indonesia, baik secara sendiri, apalagi
bersama dengan Malaysia, berada pada posisi pembentuk harga CPO.

Kenaikan harga seperti sekarang ini merupakan kesempatan emas untuk
meningkatkan nilai ekspor dan cadangan devisa. Bukankah CPO adalah
salah satu produk unggulan yang ingin dipacu peningkatan nilai
ekspornya oleh pemerintah? 

Hasan Zein Mahmud Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta

Kirim email ke