Oleh Hasan Zein Mahmud http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/16/ekonomi/3534433.htm =====================
Harga minyak goreng curah di tingkat ritel pada minggu kedua Mei ini telah mencapai Rp 8.000 per kilogram, naik sekitar 35 persen dari harga awal tahun. Kenaikan itu meresahkan pemerintah, yang menetapkan rentang harga minyak goreng pada tingkat konsumen antara Rp 6.500 dan Rp 6.800 per kilogram. Berbagai program lalu dirancang, mulai dari operasi pasar (OP) yang melibatkanlebih tepatnya "memaksa"para pelaku pasar sampai "ancaman" menaikkan pajak ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) jika harga minyak goreng bertahan di atas Rp 6.800 per kilogram (kg). Begitu seriusnya pemerintah hingga berita tentang pertemuan antara pemerintah dan produsen CPO dan para pemilik kilang yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia, dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia menjadi berita utama media massa. Bahkan, pimpinan negara pun ikut menetapkan target OP. OP minyak goreng yang dilakukan pemerintah menjungkirbalikkan logika bisnis. OP seyogianya dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme pasar, dengan menyediakan subsidi untuk menolong mereka (terutama kelompok subsisten) yang menderita akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok. Beberapa negara Eropa, misalnya, melakukan intervensi harga kentang yang menjadi salah satu bahan makanan pokok masyarakat. Caranya, pemerintah menetapkan harga minimal yang bisa diperoleh petani. Apabila harga pasar lebih baik daripada harga yang ditetapkan pemerintah, petani bebas menjual kentangnya di pasar. Sebaliknya, jika harga pasar lebih rendah, pemerintah akan menampung semua produksi kentang petani pada tingkat harga yang ditetapkan. Kebijakan semacam itu diperlukan karena jika diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, margin keuntungan menanam barley (semacam gandum bahan baku bir) lebih tinggi ketimbang menanam kentang. Ketika Dewan Moneter Indonesia pada zaman prakrisis menetapkan batas kurs rupiah terhadap dollar AS, Bank Indonesia wajib menampung semua pembelian dan penjualan dollar yang dilakukan pelaku pasar pada kisaran band yang ditetapkan. Ketika pemerintah menetapkan harga dasar gabah untuk petani, seyogianya pemerintah, melalui Bulog, melakukan mekanisme seperti yang dilakukan oleh negara-negara di Eropa. Tanpa dukungan cadangan dana yang besar, harga dasar gabah yang ditetapkan pemerintah tidak pernah menyentuh petani. Petani tetap menjual gabahnya kepada tengkulak atau rentenir pada tingkat harga yang lebih murah ketimbang harga dasar gabah yang ditetapkan pemerintah. Bulog lebih senang membeli dari tengkulak sehingga tujuan penetapan harga dasar menjadi tidak tercapai. OP minyak goreng lebih sadis. Kebijakan itu memaksa pelaku pasar, terutama unit pelaku swasta, untuk bertransaksi pada tingkat harga yang diinginkan pemerintah. Kebijakan itu sebuah bentuk penganiayaan kepada pelaku bisnis. Kebijakan memaksa para prosesor menjual minyak goreng curah pada harga Rp 6.100 per kg, ketika harga lelang CPObahan mentah minyak gorengberada di atas Rp 7.000 per kg, adalah sebuah praksis ekonomi komando. Takut inflasi naik Menurut saya, sikap pemerintah yang seperti kebakaran jenggot lebih dimotivasi oleh kekhawatiran meningkatnya inflasi bulanan ketimbang keprihatinan terhadap rumah tangga subsisten. Walaupun saya sendiri tidak mampu menghitung berapa dampak kenaikan harga minyak goreng tersebut terhadap kenaikan inflasi bulanan. Namun, deflasi bulan April lalu, pada saat harga minyak goreng telah merangkak naik, bisa menggiring saya pada kesimpulan bahwa kenaikan minyak goreng tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap inflasi bulan berjalan. Yang paling terpukul mungkin adalah industri makanan. Namun, hingga saat ini, saya belum membaca satu studi pun yang menghitung besarnya andil kenaikan harga minyak goreng itu terhadap kenaikan biaya produksi rata-rata yang dipikul industri makanan. Harga CPO telah naik lebih dari 30 persen sejak awal tahun. Kini harganya bertengger pada 2.569 ringgit Malaysia per ton atau 755 dollar AS per ton. Kenaikan permintaan itu, menurut beberapa media massa, didorong oleh meningkatnya penggunaan CPO, termasuk untuk energi alternatif dan antisipasi turunnya produksi kedelai dunia. Bagi rumah tangga subsisten, kenaikan harga minyak goreng bukanlah persoalan yang terlalu serius. Tidak seserius kenaikan harga bahan bakar minyak atau tarif dasar listrik, atau bahkan harga pupuk. Rumah tangga dengan mudah mengganti minyak goreng kelapa sawit dengan minyak kelapa buatan sendiri, atau bahkan mengubah pola menu gorengan menjadi tim, rebus, dan bakar. Sementara itu, mengenai PE CPO yang kini sebesar 1,5 dari harga patokan memang belum dinaikkan pemerintah. Dalam konteks itu, pertanyaan berikut masih sangat relevan. Efektifkah kenaikan PE CPO dalam mengerem laju kenaikan harga minyak goreng? Saya cenderung menjawab tidak! Kenaikan tarif PE CPO akan membawa banyak persoalan ketimbang manfaatnya. Pertama, sebagai negara pengekspor CPO terbesar dunia, kenaikan tarif PE CPO akan serta-merta menaikkan harga CPO dunia. Hal ini pada gilirannya akan menaikkan ongkos produksi minyak goreng, setidaknya dalam kalkulasi bisnis. Kedua, diskrepansi yang tajam antara harga domestik dan internasional membuka peluang maraknya penyelundupan Ketiga, kenaikan PE CPO mengurangi kesempatan emas untuk memacu ekspor CPO dan produk-produk derivatnya ketika harga global sedang mencapai puncaknya, seperti saat ini. Indonesia, baik secara sendiri, apalagi bersama dengan Malaysia, berada pada posisi pembentuk harga CPO. Kenaikan harga seperti sekarang ini merupakan kesempatan emas untuk meningkatkan nilai ekspor dan cadangan devisa. Bukankah CPO adalah salah satu produk unggulan yang ingin dipacu peningkatan nilai ekspornya oleh pemerintah? Hasan Zein Mahmud Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta
