Dear All,

Fonda, panggil saja begitu, wanita keturunan Betawi di
LP Wanita Tangerang, Banten, yang kami kunjungi hari
Sabut, tanggal 19 Mei 2007, bertutur sebentar tentang
pengalaman penangkapan dirinya, sebagai pengedar
Narkoba, karena tuntutan hidup.

Fonda hanyalah salah satu wanita 243 wanita atau 63%
pengedar dan pemakai Narkoba lainnya dari 417 penghuni
LP. Hanya lima wanita Asing yang merupakan Napi di
situ. Sisanya wanita Indonesia.

Mungkin ada unsur subyektivitas dari pengakuannya,
namun dapat dijadikan dasar untuk kita menguji
perlakuan kita terhadap orang-orang yang dipaksakan
masuk ke Lembaga Pemasyarakatan atas cara yang
menyakitkan.

Wanita beranak satu dan telah cerai dari suaminya
sebelum kejadian ini, mengakui bahwa ia dikenakan
pasal hukuman mati karena kepemilikan narkotik,
dituntut seumur hidup, meski vonis PT Depok memberi
hukuman 20 tahun.

Puteri kedua dari lima bersaudara yg kesemuanya wanita
itu, mengisahkan bahwa pada waktu penangkapan seluruh
isi dompetnya dan ATM-nya digasak petugas. Isi ATM-nya
kurang lebih Rp.13 jutaan amblas. Ia menyadari, bahwa
untuk menghidupi puteranya yang berusia tujuh tahun
dan kini tinggal bersama kakek-neneknya, telah
memaksanya mencari nafkah setelah ditinggal suami.

Bersama beberapa temannya suatu hari, Fonda berada di
sebuah tempat hiburan kecil yang sudah lumrah terjadi
transaksi narkotik. Nahas baginya malam itu, karena ia
tertangkap tangan membawa beberapa butir ineks yang
belum laku terjual, lima tahun lalu.

"Saya sadar, bahwa hanya uang yang dapat meringankan
hukuman saya. Namun, hingga vonis 20 tahun, penasihat
hukum maupun para penegak hukum lainnya sadar bahwa
saya tidak mempunyai dana, sehingga itulah hukuman
yang pantas buat saya! Sungguh pedih dan tak adil,"
kisah Fonda tanpa ragu. "Kalau saya mengisahkah yang
sebenarnya terjadi, para petugas keamanan memberi
isyarat mengintimidasi saya. Sehingga di pengadilan,
saya sangat ketakutan!" 

Selain hal lumrah pelecehan seksual dialami Fonda, ia
menuturkan betapa ia ingin cepat keluar dari Penjara,
karena apa pun, anaknyaa membutuhkan perhatiannya.
"Jangan beritahu ya Pak, banyak Napi Narkoba di sini
tidak bersalah, tetapi divonis tanpa ampun!" 

Memang, ada 23 Residivis Narkoba di LP Wanita
Tangerang, yang menjadi baik pengedar maupun pengguna,
tapi bila dari 243 wanita Napi, ataupun Napi lainnya
mengalami hukuman yang tidak proporsional, apalagi
menghukum orang yang tidak bersalah? Tetaplah berlaku
adagium, "Orang yang bersalahlah yang dihukum!" dan
"Lebih baik melepas 1000 orang yang bersalah, daripada
menghukum satu orang yang tidak bersalah!"

Fonda mungkin bersalah, tetapi ia merasakan betapa tak
pantas vonis yang diterimanya, karena ia akan keluar
penjara pada usia 40-an, karena sekarang ia berusia 25
tahun. Itu sudah termasuk hitungan bila ada remisi.
Mungkin ada yang tertarik membantu Fonda!

wassalam,

berthy b rahawarin







--- Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Oleh Susana Rita
>
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/19/Politikhukum/3538420.htm
> ==================
> 
> Negara tidak boleh membuat seseorang menjadi lebih
> jahat atau buruk
> daripada sebelum orang yang bersangkutan dipidana.
> Dengan kondisi
> penjara seperti saat ini—yang lebih mirip gabungan
> organisasi
> ketentaraan dan rumah sakit jiwa—mungkinkah hal
> tersebut terpenuhi?
> 
> Penjara itu miniatur masyarakat. Banyak persoalan
> kemanusiaan di
> sana," ungkap ahli kriminologi sekaligus pengamat
> lembaga
> pemasyarakatan (LP) dari Universitas Indonesia (UI),
> Thomas Sunaryo.
> 
> Ada banyak cerita dari balik penjara yang kini bukan
> menjadi rahasia.
> Itu mencerminkan beragam persoalan, mulai dari
> kapasitas penjara yang
> mulai tak mampu menampung narapidana (napi), isu
> kesehatan, isu
> pungutan liar, dan berbagai isu lainnya.
> 
> Thomas menggambarkan situasi penjara yang
> dianalogikannya dengan
> gabungan rumah sakit jiwa dan ketentaraan.
> Sedemikian menyedihkannya
> sehingga tak hanya napi yang enggan berdekatan
> dengan lingkungan
> tersebut. Mayoritas petugas LP atau sekitar 70
> persen pun mengaku
> ingin pindah ke bagian lain jika memungkinkan.
> 
> Fakta tersebut merupakan hasil penelitian yang
> dilakukan ahli
> kriminologi sekaligus pengamat pemasyarakatan itu.
> Penelitian
> dilakukan di 20 LP di seluruh Indonesia. Penelitian
> dilakukan bekerja
> sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan
> Departemen Hukum dan HAM
> pada 2005.
> 
> Berikut petikan wawancara dengan Thomas, saat
> ditemui di Kampus UI,
> Salemba, pekan lalu.
> 
> Bagaimana Anda melihat penjara?
> 
> Penjara, baik manusia maupun lingkungan sosialnya,
> sebenarnya
> mencerminkan miniatur dari masyarakat. Di situ
> banyak sekali persoalan
> kemanusiaan, bukan cuma masalah napi kabur. Itu
> hanya seperti puncak
> gunung es. Hanya saja, penjara ini termasuk
> lingkungan yang tidak
> pernah dilihat orang atau unseen environment. Orang
> tidak tahu apa
> yang terjadi di dalamnya.
> 
> Penjara itu sebenarnya merupakan sebuah lingkungan
> yang unik. Unik,
> karena terdiri atas manusia dari golongan yang
> beragam, kaya, miskin,
> suku, maupun agama. Unik, karena penjara itu mirip
> gabungan organisasi
> ketentaraan dengan rumah sakit jiwa. Mirip tentara
> karena setiap orang
> diperlakukan seragam. Mirip rumah sakit jiwa karena
> lingkungan penjara
> merupakan lingkungan yang antitesis terhadap
> kebebasan orang
> bertindak. Ini menyebabkan derita psikologis yang
> lebih berat daripada
> hukuman fisik.
> 
> Orang dipenjara itu kan kehilangan kemerdekaan.
> Begini saja, Anda
> mengikuti kuliah jika lebih dari dua jam pasti sudah
> gelisah. Mereka
> setiap hari berada di dalam sekat-sekat. Itu pasti
> membosankan. Belum
> lagi hilangnya komunikasi dengan orang yang
> mempunyai hubungan
> emosional. Ini berakibat macam-macam; cepat marah,
> kehilangan
> kreativitas, kehilangan semangat, apatis, dan
> perilaku berpura-pura.
> 
> Di sisi lain, ada petugas LP berkuasa yang
> menekankan pada pendekatan
> keamanan, bukan pembinaan. Karena memang yang
> dibutuhkan di dalam
> penjara pendekatan keamanan. Kenapa? Karena kalau
> ada narapidana yang
> ribut-ribut atau lari, dia ditegur atasan. Tapi,
> kalau salah
> pembinaan, dia tidak kena masalah.
> 
> Di dalam LP, ada hubungan simbiosis mutualisme dan
> diskriminasi di
> dalam relasi antara napi dan petugas. Ini terjadi
> karena dua
> kepentingan tadi, napi ingin mengurangi
> penderitaannya. Ia menyogok.
> Petugas memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya.
> 
> Bukankah memenjara adalah memasyarakatkan?
> 
> Di dalam implementasinya, tidak jalan. Kalau lihat
> gambar tadi, itu
> kan pindang.
> 
> (Sebelum memulai perbincangan, Thomas memperlihatkan
> foto-foto situasi
> dan kondisi LP. Penuh sesak. Di siang hari, napi
> berserak di
> mana-mana, hampir di setiap sudut dan ruang terbuka
> di areal LP. Di
> malam hari, mereka tidur berbaring seperti ikan
> pindang yang berjejer.
> Tak ada sedikitpun sisa ruang untuk mengubah posisi
> anggota badan.
> 
> Kamera Thomas juga sempat menangkap gambar napi yang
> tidak kebagian
> tempat di lantai. Napi itu terpaksa tidur
> bergelantung pada kain
> sarung yang diikatkan di jeruji sel. Ada pula yang
> tidur di atas
> tembok pemisah kamar mandi. Yang satu ini tentu
> membutuhkan keahlian
> khusus karena lebar tembok tak lebih dari 30
> sentimeter.)
> 
> Jadi, bagaimana?
> 
> Konsep pemasyarakatan itu diperkenalkan oleh
> Saharjo, ada 10 prinsip
> pemasyarakatan. Yang paling bagus, menurut saya,
> adalah bagian yang
> menyebutkan negara tidak boleh membuat seseorang
> lebih jahat atau
> lebih buruk dari sebelumnya. Artinya, di dalam
> kacamata negara, napi
> adalah sumber daya. Napi itu tidak boleh menganggur.
> 
> Tapi, itu kembali lagi antara das solen dan das sein
> yang sangat
> berlainan. Petugas dihadapkan oleh ketakutan napi
> akan berantem dan
> sebagainya, petugas tidak bisa berpikir kreatif.
> 
> Di Australia, pembuatan pelat nomor dikerjakan napi.
> Mereka
> menyediakan jasa pencucian untuk rumah sakit. Di
> tempat kita, pada
> zaman Belanda, kita punya yang semacam itu. LP di
> Yogyakarta dengan
> sepatu kulitnya, di Bandung ada usaha percetakan, di
> Cirebon ada baju.
> Sekarang tidak bisa karena masalah daya saing.
> 
> Beberapa waktu lalu memang ada pengusaha di LP
> Cipinang yang membuat
> peternakan ayam. Di penjara, banyak orang potensial
> yang punya akses
> ke mana-mana. Tetapi, kenapa ini tidak dilakukan,
> kembali lagi karena
> kreativitas petugasnya tidak ada.
> 
> Kalau kita tarik ke masalah komitmen, ini yang
> susah. Kebanyakan orang
> masuk ke Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) karena
> tidak ada pilihan
> lain. Ditanya kalau ada pilihan pindah ke bagian
> lain, 70 persen
> mengatakan ya, ingin kerja di bidang lain. Jadi,
> yang tidak betah di
> LP tidak hanya napinya, petugasnya juga. Kalau orang
> bekerja sudah
> tidak betah, integritasnya... ya sudah. Yang penting
> apa adanya.
> 
> Namun, konsep ini seharusnya tidak hanya dilihat
> dari dalam LP saja.
> Itu juga harus terkait dengan polisi, jaksa, hakim,
> dan LP sebagai
> bagian dari criminal justice system. Tetapi,
> semuanya berjalan
> sendiri-sendiri. Polisi bertindak mengacu pada UU
> Kepolisian, buat dia
> makin cepat menangkap orang makin baik. Jaksa dengan
> UU Kejaksaan,
> hakim dengan UU Kekuasaan Kehakiman. LP dengan UU
> Pemasyarakatan.
> 
=== message truncated ===



       
____________________________________________________________________________________Pinpoint
 customers who are looking for what you sell. 
http://searchmarketing.yahoo.com/

Kirim email ke