untuk dki rencananya memang berlaku pajak progresip. apa bahkan mungkin sudah berlaku begitu ya. soalnya mobil sya yg pakai nama orang lain pernah diwarning untuk segera balik nama sama si empunya nama.
----- Original Message ---- From: Mamang <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Monday, May 21, 2007 9:20:08 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: ttg pajak mobil tua ass.Wr.Wb. Gitu aja kok repot. Kalau benar kita ingin mengurangi beban jalan ataupun lingkungan , pakai saja pajak progresive. Jika dalam satu alamat ada 2 mobil maka yang pertama dikenakan 100% yang kedua misalnya 130% berikutnya 200% dan seterussssnya. Kalau pakai nama ya semua ditipin atas nama pembantu , ya anak , ya teteh, ya om , ya kake dan ya lain-lainnya. Tapi kalau berdasarkan pakai alamat ya terpaksalah kalau mau punya 2 mobil beli dulu rumah ekstra kalau tiga ya tambah lagi ini kan akan membantu Pendapatan Daerah. Coba deh kita renungkan bagaimana cara terbaik? untuk mengurangi beban jalan di Ibu-kota Jakarta, bukan memajaki kendaraan yang digunakan oleh Rakyat jelata dalam mencari Nafkah. Wassalam Mamang