untuk dki rencananya memang berlaku pajak progresip. apa bahkan mungkin sudah 
berlaku begitu ya. soalnya mobil sya yg pakai nama orang lain pernah diwarning 
untuk segera balik nama sama si empunya nama.

----- Original Message ----
From: Mamang <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Monday, May 21, 2007 9:20:08 PM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: ttg pajak mobil tua









  


    
            ass.Wr.Wb.



Gitu aja kok repot.



Kalau benar kita ingin mengurangi beban jalan ataupun lingkungan , pakai

saja pajak progresive.

Jika dalam satu alamat ada 2 mobil maka yang pertama dikenakan 100% yang

kedua  misalnya 130% berikutnya 200% dan seterussssnya. Kalau pakai nama ya

semua ditipin atas nama pembantu , ya anak , ya teteh, ya om , ya kake dan

ya lain-lainnya. Tapi kalau berdasarkan pakai alamat ya terpaksalah kalau

mau punya 2 mobil beli dulu rumah ekstra kalau tiga ya tambah lagi ini kan

akan membantu Pendapatan Daerah.



Coba deh kita renungkan bagaimana cara terbaik? untuk mengurangi beban jalan

di Ibu-kota Jakarta, bukan memajaki kendaraan yang digunakan oleh Rakyat

jelata dalam mencari Nafkah.



Wassalam

Mamang

Reply via email to