Amien Rais untuk Pembelajaran Hukum

Satjipto Rahardjo

Di tengah-tengah keributan tentang apa yang dinamakan dengan aliran
dana dari Departemen Perikanan dan Kelautan kepada sejumlah pihak,
Prof Amien Rais secara terbuka mengaku bahwa dirinya termasuk yang
menerima aliran dana nonbudgeter tersebut (Kompas, 16 Mei 2007).

Kejadian yang tidak lazim tersebut sangat menarik untuk dibicarakan
dan dapat dibicarakan dari berbagai sudut. Artikel ini membahasnya
dalam kaitan dengan hukum untuk menemukan pembelajaran apa yang kita
dapat. Kita berharap boleh mendapatkan pencerahan dari situ.

Hukum itu bukan "Rinso yang bisa mencuci sendiri", melainkan
membutuhkan mobilisasi. Tanpa mobilisasi, hukum hanya merupakan
dokumen janji-janji belaka.

Kendati hukum pidana memuat Pasal 362 yang mengancam pidana terhadap
pencurian, tetapi kalau polisi tidak bergerak menangkap sang pencuri,
pasal itu hanya merupakan janji kosong. Inilah hakikat mobilisasi hukum.

Adresat hukum

Dalam kasus dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DPK) juga telah
terjadi mobilisasi, tetapi tak dilakukan oleh polisi dan jaksa,
melainkan oleh seorang adresat hukum, yaitu seorang warga negara,
bernama Amien Rais. Di sini, pengetahuan kita diperkaya, bahwa penegak
hukum bukan hanya polisi, jaksa, dan hakim, melainkan juga rakyat sendiri.

Dalam doktrin positif, orang dilarang main hakim sendiri, tetapi Amien
Rais telah menjalankan apa yang dilarang oleh doktrin tersebut, dalam
hal ini "menghakimi" dirinya sendiri. Untuk membedakannya dari doktrin
yang berkonotasi negatif tersebut, apa yang dilakukan Amien Rais saya
namakan "main hukum sendiri" (Satjipto Rahar- djo, Kompas, 1 Agustus
1975).

Sekalipun negara kita dinamakan negara hukum, tetapi pada pengamatan
lebih dalam, dokumen atau teks-teks hukum itu menjadi tidak berdaya
apabila manusia tidak turut campur. Maka, sesungguhnya, hukum itu
adalah perilaku kita sendiri jua (Satjipto Rahardjo, Kompas, 23
September, 2002). Perilaku Amien Rais memperkuat pernyataan tersebut.
Negara hukum tak akan kunjung mendatangkan ketertiban dan keamanan
manakala perilaku umumnya bangsa Indonesia tidak tertib. Sebaliknya,
tanpa harus menyiapkan ribuan undang-undang, apabila perilaku kita
baik, dengan sedikit undang-undang pun sudah cukup.

Prof Amien Rais tanpa sadar mengajarkan kepada kita bahwa negara hukum
itu akan menjadi bangunan yang berkualitas manakala manusia-manusia di
dalamnya berbudi pekerti luhur. "Biarlah, kalau memang menurut hukum
saya harus dipenjara, saya biar dipenjara," begitu kata profesor kita.

Kembali di sini dikutip kata-kata Taverne, "Berikan kepadaku hakim dan
jaksa yang baik, maka dengan undang-undang yang burukpun saya dapat
membuat putusan yang baik."

Senada dengan itu, Gerry Spence, advokat senior Amerika Serikat,
mengatakan, "Sebelum menjadi ahli hukum profesional, jadilah manusia
yang berbudi luhur (evolved person) lebih dulu." Kalau tidak, para
ahli hukum hanya akan lebih menjadi monster daripada malaikat penolong
orang susah.

Jauh lebih korup

Secara sosiologis, lingkungan memengaruhi perbuatan seseorang.
Dibandingkan dengan lima puluh tahun yang lalu, lingkungan kita
sekarang memang jauh lebih korup.

Namun, sebagai profesor, ia tentu akan mengatakan kepada mahasiswanya
bahwa "dalam dunia akademi salah itu boleh, tetapi bohong tidak
boleh." Kredo ini yang barangkali telah turut menyelamatkan Amien Rais
dari atmosfer korup di sekitarnya. Karena konon dalam politik, justru
bohong itulah yang boleh.

Prof Amien Rais telah memberikan tambahan pencerahan kepada kita bahwa
mengusahakan budi pekerti luhur adalah bagian sangat penting dalam
membangun negara hukum yang menyejahterakan dan membahagiakan bangsanya.

Mudah-mudahan contoh yang telah diberikan oleh Amien Rais akhirnya
tidak dikotori oleh politisasi.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas
Diponegoro Semarang

Kirim email ke