JAKARTA, 25 Mei tahun 2007 KASUS LUMPUR LAPINDO
Ada empat risiko serius dari kasus "Lumpur Lapindo" selama ini, yaitu pertama, dari sudut kebijakan pemerintah--"Lumpur Lapindo"--menempatkan posisi pemerintahan ke dalam 'thorny net' atau jaring beronak. Kondisinya, overgansbepaling yang bercirikan (1) high risk, (2) high uncertainty, (3) apa pun tactical option pemerintah akan berisiko cost tinggi--korban kehidupan, korban biaya, korban lingkungan, entah korban apa lagi. Misalnya, kasus 'Lumpur Lapindo' disebut sebagai 'bencana nasional', maka APBN mesti siap mencover semua biaya dan risiko dari tragedi, kasus, skandal ini. Jika ini dilakukan, bukan tidak mungkin, segala bentuk gugatan legal dan tuntutan ganti rugi ibarat 'upaya menjaring angin'. Para pelakunya bakal mendapat kekebalan hukum. Tuntutan ganti rugi--secara ekonomi, adalah sinyal bahwa di sana para pelakunya masih dapat dijerat secara hukum, bukan melulu tanggungjawab ekonomi. Demo-demo terkait kasus 'Lumpur Lapindo' akan mengencangkan jaring beronak terhadap para pembuat keputusan dalam kasus 'Lumpur Lapindo'. Kedua, dari sudut corporate crime. Domain ini termasuk kategori paling gelap dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Law enforcement seakan sulit menyentuh para pelaku kejahatan korporasi, seperti kejahatan yang mengancam keselamatan publik (public safety, human security), keselamatan lingkungan (environmental security), karena merusak lingkungan dan lain-lain. Ketiga, dari sudut environmental policy. Pemerintah sangat lemah menerapkan tanggungjawab perusahaan yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber alam di Indonesia untuk menerapkan standard environmental policy. Seharusnya, pemerintah membuat standardisasi kebijakan lingkungan (environmental policy) bagi setiap perusahaan atau pabrik antara lain merujuk pada pasal 33 tentang pembangunan berwawasan lingkungan. Keempat, dari sudut risiko keselamatan hidup (manusia) dan lingkungan. Salah satu laporan Reuters pada awal tahun ini, menyatakan bahwa semburan lumpur mencapai sekitar satu lapangan sepakbola dengan ketinggian 70 kaki per hari. Bukankah semburan lumpur itu menimbulkan rongga dalam bumi? Apakah tidak akan terjadi natural disaster lebih hebat dibanding tsunami yang meluluh-lantahkan Aceh pada tahun 2004, jika ada gempa di atas 6,5 skala Richter? Pernahkah pemerintah memikirkan hal ini? Thank\\Servas-Jakarta --- "A.Benny SusetyoPr" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Jika Profit sebagai Tuan > > > Benny Susetyo > > Sangat ironis sekali penghargaan bangsa ini akan > sebuah tanggung jawab. Seharusnya warga korban > luapan lumpur panas Lapindo tak perlu berdemo > menuntut kompensasi rumah dan lahannya yang hilang > terendam. Itu sudah berupa conditio sine qua non, > keharusan mutlak. > > Hak masyarakat dirampas oleh kekuasaan ekonomi dan > diperburuk oleh perilaku kekuasaan politik. Yang > kita saksikan adalah isak tangis dalam demo > berhari-hari karena mereka menuntut kejelasan. > Sayangnya, ada yang terus berusaha mengelak dari > tanggung jawab, enggan mengubah ganti rugi > benar-benar sebagai ganti untung. > > Pembangunan yang menghancurkan > > Kita kehilangan daya empatik. Di tengah situasi > sakit seperti ini, masih ada yang berusaha menambah > beban sakit. Ganti rugi sebesar apa pun, sanggupkah > mengganti kerugian sosial yang dialami masyarakat? > Kasus Lapindo menjadi titik puncak cermin > pembangunan yang menjadikan manusia hanya sebagai > korban, dan profit sebagai tuan. > > Ini seharusnya menjadi pelajaran bersama bahwa > seperti inilah muka pembangunan kita sepanjang > Indonesia merdeka. Dan masa reformasi tidak bisa > menaikkan derajat pembangunan dari mengubah situasi > gelap menjadi terang, justru menjadi alat efektif > untuk menambah gelap suasana. > > Pembangunan telah melahirkan deretan angka > kemiskinan baru yang sangat menyedihkan. Kritik > selalu dianggap sebagai penghalang. Manusia hanya > menjadi obyek. Hati nurani harus takluk di atas > perintah kekuasaan akal. Dan akal sehat harus > dikalahkan olah akal yang sakit. Pembangunan > mengalami krisis legitimasi karena meletakkan > manusia sebagai obyek. > > Jurgen Habermas sudah sejak lama mengingatkan kita > mengenai hal ini. Dalam kajiannya yang terkemuka > mengenai krisis legitimasi, ia dengan jelas > menunjukkan bahwa pembangunan yang mengalami krisis > legitimasi akan menyebabkan kemacetan sosial yang > membelit masalah pembangunan itu sendiri. Dalam > konteks ini sudah harus dianggap final siapa > penanggung jawab masalah ini. Tidak perlu lagi > saling lempar batu sembunyi tangan. > > Dalam bisnis, komitmen moral harus dijunjung tinggi. > Tanggung jawab moral pemilik merupakan sebuah > keharusan jika ia menjalankan bisnis dalam dedikasi > moralitas dan bukan profit semata. > > Hancurnya modal sosial > > Tragedi lumpur Lapindo merupakan titik puncak dari > kegagalan pembangunan yang tidak mengindahkan > keberadaan manusia dan lingkungannya. Tragedi ini > bisa menjadi contoh utama tentang kegagalan ketika > pembangunan hanya berorientasi pada profit daripada > keberlanjutan lingkungan. Manusialah akhirnya yang > menjadi korban. > > Perhitungan yang dilakukan untuk mengukur kerugian > selama ini terlalu simplifikatif. Pengusaha dan > penguasa menghitung kerugian hanya pada aspek > material, berapa rumah yang rusak, berapa luas sawah > dan ladang yang hancur dan lainnya. > > Sudahkah dihitung berapa banyak tatanan sosial yang > hancur akibat tragedi ini? Berapa banyak modal > sosial (social capital) yang tak ternilai harganya > yang musnah akibat gaya pembangunan seperti ini? > > Hilangnya etika bisnis > > Bangsa ini harus kembali menyadari bahwa Lapindo > adalah segumpal dari gunung es fenomena bisnis yang > tidak mengindahkan manusia dalam sosoknya yang utuh. > Kita akan menjadi bangsa yang hancur lebur jika > tetap bertahan dan merasa benar dengan gaya > membangun seperti ini, dan dengan formasi hubungan > pengusaha, penguasa, dan masyarakat seperti ini. > Kasus Lapindo menjadi cermin bagaimana etika bisnis > dibuang dari etos dan perilaku bisnis. > > Bisnis memang harus mencari keuntungan, tetapi > keuntungan itu bukanlah kerugian bagi yang lain. > Jelas rakyat selalu dalam posisi yang dikalahkan > dalam segala hal. Ini nyata karena setiap > pembicaraan ganti rugi selalu dibuat terkesan > berlarut-larut, dan berbagai persyaratan aneh. Dan, > sampai kapan kita memiliki pengusaha dan penguasa > yang abai terhadap kepentingan publik seperti ini? > > BENNY SUSETYO Pendiri Setara Institute; Sekretaris > Eksekutif HAK KWI
