Oleh Maria Hartiningsih
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/28/swara/3558892.htm
===================

Laporan tahunan Organisasi Buruh Internasional atau ILO tahun 2007
yang baru saja diluncurkan mengupas situasi diskriminasi di tempat
kerja di berbagai negara. Akan tetapi, laporan global bertema Equality
at Work: Tackling the Challenges itu belum menyentuh gambaran riil
pekerja di Indonesia dan mungkin di berbagai tempat lain di dunia.

Kesimpulan laporan yang antara lain menyatakan bahwa masih ada
berbagai bentuk diskriminasi, boleh dikatakan merupakan kesimpulan
"abadi".

Apalagi kalau penindasan itu mengepung dari segenap penjuru,
struktural dan kultural, maupun kelindan keduanya sekaligus, kalau
menyangkut soal kasta.

Diskriminasi rasial, xenophobia dan intoleransi, bentuk-bentuk
kontemporer rasisme, tampaknya juga akan menjadi masalah "abadi",
apalagi kalau situasi pekerja warga negara tak mengalami perbaikan,
bahkan memburuk akibat mekanisme pasar bebas.

Laporan itu tidak menghubungkan diskriminasi dengan mekanisme yang
dilahirkan atau didukung mazhab pasar bebas. Di luar upaya memberikan
pengertian tentang afirmasi, pengertian diskriminasi dan kapan
perlakuan berbeda tidak dianggap sebagai tindakan diskriminasi pun
bermasalah, karena ukurannya hanya tingkat produktivitas. Kondisi dan
situasi kerja tak menjadi pertimbangan.

Banyak hal lolos dari perhatian media, menyangkut pekerja di tingkat
menengah. Seperti dialami Ratna (23). Gadis yang baru saja lulus dari
sebuah universitas di Australia itu diterima bekerja di kantor
multinasional akuntan terkemuka di Jakarta. Namun, gambaran ideal
tentang kerja dihancurkan tuntutan bekerja tanpa jam kerja yang jelas.

"Ia bisa lembur sampai tengah malam, bahkan dini hari," ujar Ratri,
tentang keponakannya itu.

"Uang lemburnya Rp 125.000 sekali lembur tanpa hitungan jam. Dia tak
tahu itu melanggar hak-haknya sebagai pekerja karena menganggap semua
itu wajar di perusahaan asing yang basisnya kompetisi," sambungnya.

Gaji Ratna Rp 2 jutaan per bulan. Kalau tidak masuk kerja, gajinya
dipotong. "Apa yang seperti itu namanya standar internasional?" tanya
Ratri.

Setelah merasakan capai luar biasa, Ratna paham mengapa banyak pekerja
muda, khususnya yang baru lulus kuliah, keluar-masuk dalam hitungan
bulan. Ia akhirnya juga memutuskan berhenti.

Barangkali begitu modusnya. Turn over yang tinggi tak lagi jadi soal
ketika ukuran kemajuan perusahaan disempitkan para eksekutifnya
sebagai besar keuntungan sehingga pemenuhan hak pegawai (tetap)
dianggap beban. Pekerja profesional pun dianggap tak lebih dari sekrup
kecil mesin produksi.

Barangkali juga itu jawaban mengapa semakin banyak firma atau
perusahaan besar di bidang jasa menggunakan tenaga profesional dengan
sistem kontrak berjangka tanpa jaminan dan upah yang layak seperti di
negara-negara maju yang memiliki mekanisme terpadu untuk sistem ini.

"Banyak orang bicara soal corporate social responsibilities (CSR,
tanggung jawab sosial perusahaan), tetapi tak begitu paham maksudnya,"
ujar Wiena, Direktur Eksekutif Program Leadership on Environment and
Development (LEAD), yang menaruh CSR sebagai salah satu tema pelatihan
program itu.

"CSR pertama-tama harus menyangkut kesejahteraan pekerja di dalam
perusahaan. Global Compact-nya Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut hal
itu. Jadi CSR tak hanya menyangkut community development," sambungnya.

Situasi di bawah

Laporan ILO itu menyatakan, perempuan tetap menjadi kelompok terbesar
yang mengalami diskriminasi dalam hal peluang kerja dan upah. Namun,
laporan itu masih menggunakan tingkat partisipasi angkatan kerja
perempuan sebagai tolok ukur kemajuan dan tidak terlalu memerhatikan
situasi yang membuat beban perempuan berganda-ganda.

"Buruh makin kehilangan harapan dan tidak aman bekerja karena bisa
sewaktu-waktu di-PHK akibat meluasnya sistem kontrak," ujar Kasminah
(37), buruh sebuah pabrik di kawasan Tangerang. Banyaknya suami yang
di-PHK membuat seluruh beban jatuh ke istri. Mereka harus bekerja
rangkap, di pabrik dan di rumah sebagai buruh cuci supaya anak-anak
bisa sekolah dan dapur terasapi. Belum lagi tuntutan suami terhadap
"kerja istri" lainnya.

Mekanisme Fleksibilitas Pasar Kerja (LMF) yang mewujud dalam sistem
outsourcing yang diterapkan semakin banyak perusahaan beberapa tahun
terakhir ini adalah persoalan besar bagi buruh, karena tak ada aturan
yang melindungi buruh kontrak.

Hasil riset Forum Pendamping Buruh Nasional (FPBN) tahun 2005-2006 di
wilayah Tengerang dan Bekasi mengungkapkan, dari 92 perusahaan yang
diteliti, 62 persen di antaranya menggunakan tenaga buruh kontrak dan
lebih dari 50 persennya adalah perempuan.

"Proporsinya beragam," lanjut Bagus Musharyo dari FPBN. Ada yang
sepersepuluh buruhnya kontrak, ada yang 25 persen, tetapi ada yang
hampir 90 persen. Basis kontraknya bulanan. Akan tetapi, ada
perusahaan di Bogor, yang, menurut Bagus, "Basis kontraknya mingguan,
tetapi sekarang perusahaan itu sudah tutup."

Penelitian itu juga mengungkapkan, buruh yang mendapat pekerjaan
melalui agen pemasok tenaga kerja dikenai fee Rp 300.000-Rp 600.000
untuk kontrak tiga bulan dan sampai Rp 900.000 untuk kontrak kerja
enam bulan.

Padahal, kata Ari Sunaryati dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,
banyak kasus buruh kontrak yang upahnya di bawah standar upah minum
regional atau daerah.

"Saya sedang melakukan investigasi kecil untuk mengetahui pemilik
perusahaan outsourcing itu," ujar Ari.

"Kalau pemiliknya si empunya pabrik, artinya pengusaha untung dua
kali. Buruhnya di-PHK tanpa pesangon karena sistem kontrak, sementara
perusahaan pemasoknya me- mungut fee dari upah buruh, ada yang sampai
25 persen. Itu kan pengisapan namanya," lanjut Ari. Fakta-fakta
tersebut memperlihatkan, Deklarasi ILO tentang Prinsip-prinsip
Fundamental dan Hak-hak di Tempat Kerja tak lebih dari macan ompong.
Begitulah! 

Kirim email ke