Inilah mengungkapkan kebenaran yang membingungkan di negara ini Yang satu mengungkapkan kebenaran dijadikan pahlawan. Dianggap harus menjadi contoh bagi semua petinggi di Indonesia Didukung oleh pendukung partai sampai di demo2 segala untuk menunjukkan kelakukan 'pengungkapan'- menceriterakan kebenaran 'ikut' menikmati uang yang tidak seharusnya - kalau tidak salah dinamakan ikut menikmati uang korupsi - itu sebagai pahlawan.
Yang satu mengungkapkan kebenaran kebejatan moral yang terjadi - dijadikan pesakitan. Harus berjuang sendiri, barangkali harus menyewa pembela sendiri. Tidak ada tuh partai yang membelanya. Nah itulah Indonesia. Kalau sudah berhubungan dengan kekuasaan dan keuangan. Banyak pihak ternyata yang ternyata terserang penyakit aneh. Disebut tidak waras, koq banyak banget yang berpikir aneh. Disebut waras, .............barangkali juga yah. Kapan semua penyakit aneh ini akan dicarikan antidote nya...... Siapa yang peduli.......menteri kesehatan.....????? Mudah2 an, ada media masa yang mau mengungkapkan kedua tokoh yang menceriterakan kebenaran.......dimana yang satu dianggap pahlawan yang satu lagi diancam akan dipenjara. Rudy th -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Soetedjo Sent: 28 Mei 2007 17:41 To: [email protected] Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Inu Kencana Siap Digugat Terkait Beredarnya "IPDN Undercover" Inilah resiko orang jujur ditanah air. Mengungkapkan kenyataan malahan digugat oleh siswa2 IPDN sendiri. Sebentar lagi penjara menunggu Inu. Inilah hukum ditanah air tercinta kita. Lebih baik ikut jadi pendusta yang notabene dilindungi pendusta lainnya termasuk pejabat bersangkutan daripada berlaku jujur yang akhirnya mendarat di bui. Pendusta2 ini seharusnya dimasukkan bui dan bukan mereka2 yang berusaha menegakkan keadilan. Prihatin tenan saya dengan para pemimpin negara yang mengaku jujur dan berjuang demi rakyat sedangkan buktinya malahan membuat rakyat sengsara. Sadarlah para pejabat terhormat. Jabatan kalian hanya sementara. Salam BS
