DH,
justru untuk mengatasi masalah suap atau intimidasi itulah sistem peradilan
juri ini setidaknya lebih oke dibandingkan dengan sistem peradilan yang
berjalan sekarang.. mengapa saya katakan demikian? pada praktek yang berjalan
di Indonesia sekarang ini untuk kasus ringan hakimnya hanya 1 (orang) dan bila
kasus berat / pidana maximal 3(tiga) atau 4(empat) oran; yaitu hakim ketua dan
hakim anggota (majelis hakim).
nah minimal sistem juri itu jumlahnya puluhan jumlahnya... yang apabila
dibandingkan dengan jumlah hakim pada sistem peradilan yang berjalan dewasa ini
di Indonesia yang perlu digaris bawahi TIDAK MELEBIHI JUMLAH SEBELAH JARI
TANGAN KITA, lebih memperkecil kemungkinan terjadinya praktek suap&intimidasi
krn ada seleksi kejiwaan dan semua anggota juri di karantina dalam proses
peradilan tersebut; termasuk tidak boleh membaca berita pada seluruh media
massa; untuk menjamin idependensi putusan masing-masing pribadi yang
bersangkutan.
tapi yang ironisnya.. pencetus ide sistem peradilan model juri ini justru
yang di intimidasi
wassalam.
just me.
orang tolol yang ingin Indonesia maju
Dian Kartika Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Subzero
Ide sistem Juri ini pernah di wacanakan beberapa tahun yang lalu
cuma yang perlu diwaspadai adalah : apakah benar jurinya tidak akan mempan kena
suap atau intimidasi ?
salam
dks