DH,
   
  justru untuk mengatasi masalah suap atau intimidasi itulah sistem peradilan 
juri ini setidaknya lebih oke dibandingkan dengan sistem peradilan yang 
berjalan sekarang.. mengapa saya katakan demikian? pada praktek yang berjalan 
di Indonesia sekarang ini untuk kasus ringan hakimnya hanya 1 (orang) dan bila 
kasus berat / pidana maximal 3(tiga) atau 4(empat) oran; yaitu hakim ketua dan 
hakim anggota (majelis hakim).
   
  nah minimal sistem juri itu jumlahnya puluhan jumlahnya... yang apabila 
dibandingkan dengan jumlah hakim pada sistem peradilan yang berjalan dewasa ini 
di Indonesia yang perlu digaris bawahi TIDAK MELEBIHI JUMLAH SEBELAH JARI 
TANGAN KITA, lebih memperkecil kemungkinan terjadinya praktek suap&intimidasi 
krn ada seleksi kejiwaan dan semua anggota juri di karantina dalam proses 
peradilan tersebut; termasuk tidak boleh membaca berita pada seluruh media 
massa; untuk menjamin idependensi putusan masing-masing pribadi yang 
bersangkutan.
   
  tapi yang ironisnya.. pencetus ide sistem peradilan model juri ini justru 
yang di intimidasi 
   
  wassalam.
   
   
  just me.
   
   
  orang tolol yang ingin Indonesia maju
   
   
  

Dian Kartika Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Pak Subzero
Ide sistem Juri ini pernah di wacanakan beberapa tahun yang lalu 
cuma yang perlu diwaspadai adalah : apakah benar jurinya tidak akan mempan kena 
suap atau intimidasi ?

salam 
dks

Kirim email ke