Oleh Bawono Kumoro http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/30/opini/3561507.htm =================
Mei ini, tepat sembilan tahun sudah usia reformasi. Meski demikian, belum ada tanda-tanda perbaikan yang signifikan. Sebaliknya, yang terjadi justru negeri ini berangsur seperti sedang menuju kebangkrutan. Dalam kondisi demikian, wajar jika muncul pertanyaan, siapa sebenarnya yang paling menikmati buah reformasi? Maka, amat tepat jika kita mengarahkan telunjuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai jawaban atas pertanyaan itu. Mengapa? Melalui empat tahap amandemen UUD 1945, DPR menjelma menjadi lembaga yang memiliki kewenangan amat besar. Hal itu tercermin dalam beberapa pasal hasil amandemen, di antaranya Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20 A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 A, dan Pasal 22 B. Dinamika Jika mencermati dinamika sistem politik Indonesia kontemporer, akan didapati kenyataan, pascareformasi dan amandemen UUD 1945 bulat lonjongnya praktik demokrasi di Indonesia amat ditentukan tiga hal, yaitu DPR, partai politik, dan pemilihan umum. Dalam konteks demikian, sepak terjang DPR tentu tidak akan bisa luput dari perhatian masyarakat luas. Besarnya kewenangan dan kekuasaan DPR akan kian terasa dalam hal relasi dengan eksekutif. Watak legislative heavy sangat menonjol dalam praktik pengawasan DPR terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, watak legislative heavy juga terlihat dalam hal pemilihan para pejabat kunci negara, seperti menteri, Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Polri, dan berbagai jabatan politik kenegaraan lain. Singkatnya, hampir tidak ada kebijakan pemerintah yang tidak dapat diintervensi DPR. Realitas itu tentu kontras dengan hakikat sistem presidensial, yaitu presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Ketika publik menuju bilik suara pada pemilihan presiden tahun 2004, tentu disertai harapan, presiden terpilih kelak dapat otonom dalam menjalankan kekuasaan sebagai konsekuensi pemberian mandat langsung oleh rakyat. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat membentuk kabinet secara mandiri tanpa melibatkan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Gonjang-ganjing menjelang perombakan jilid I dan jilid II mencerminkan hal itu. Di satu sisi, hal itu positif guna menciptakan mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif. Di sisi lain, intervensi politik DPR cenderung berlebihan, mengakibatkan berbagai distorsi dalam pelaksanaan sistem presidensial. Hak-hak prerogatif presiden perlahan tetapi pasti telah digerogoti. Tak dapat dimungkiri, sebenarnya sumbu utama kekuasaan DPR yang besar bukan di Senayan, tetapi di kantor-kantor dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik. Dominasi partai politik amat kental mewarnai perjalanan DPR selama ini. Partai politik telah menyandera dan menjadikan DPR sebagai the site of power struggle bagi segala kepentingannya. Konsekuensinya, citra yang melekat pada partai politik akan melekat juga pada DPR, juga sebaliknya. Sensitivitas Karena itu, reformasi DPR tidak akan dapat terlaksana secara maksimal tanpa juga melakukan hal yang sama pada partai politik. Reformasi yang telah berusia sembilan tahun ini belum mampu menjangkau lembaga-lembaga politik, seperti partai politik, DPR, dan birokrasi. Tak heran jika sejumlah riset dan penelitian menunjukkan bahwa kinerja lembaga-lembaga tersebut masih sangat jauh dari harapan masyarakat luas. DPR sesungguhnya dapat menjadi sebuah lembaga negara yang berwibawa dengan melalui peningkatan sisi sensitivitasnya. Faktor penyebab rendahnya sensitivitas DPR dapat ditelaah dalam dua kemungkinan. Pertama, sebagian besar para legislator DPR masih belum dapat menghalau bayangan DPR yang inferior di masa lalu. Oleh karena itu, kini ketika keran demokrasi terbuka lebar, mereka pun menumpahkan eforia politiknya secara berlebihan. Kedua, posisinya yang signifikan dalam memengaruhi haluan politik Indonesia, yang secara tidak langsung telah membuat DPR menjadi kurang peduli terhadap aspirasi masyarakat luas. Berbagai kritik yang disampaikan oleh publik tidak ditanggapi dengan baik. Tekanan konstituen yang dapat memengaruhi kinerja para anggota DPR masih sangat jauh dari harapan karena loyalitas anggota kepada pimpinan dan elite partai masih jauh lebih tinggi ketimbang kepada konstituennya sendiri. Inilah wajah DPR kita setelah sembilan tahun reformasi. Sungguh ironis. BAWONO KUMORO Peneliti Laboratorium Politik Islam dan Editor Tetap Jurnal Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
