Apakah Sutiyoso belum menindak para petugas yang sewenang wenang ini. Janganlah menjajah bangsa sendiri. Dulu kita dijajah belanda selama 350 tahun, saat ini kita dijajah oleh bangsa sendiri (para pejabat, koruptor, dan pemodal) yang lebih tidak berperikemanusiaan. Mau kemana negara kita dibawa????
Salam BS heru suprapto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: PERNYATAAN SIKAP Hentikan Kekerasan Sat. Pol. PP. terhadap Rakyat Miskin Sekarang Juga! Bubarkan Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP! Kekerasan Satuan Pamong Praja (Sat. Pol. PP) terhadap rakyat miskin yang hidup di perkotaan semakin meningkat. Data awal yang dihimpun oleh Jakarta Centre for Street Children (JCSC) sebanyak 85 orang miskin di lima wilayah Jakarta mendapat perlakuan kekerasan dari Pol. PP ketika melakukan operasi penertiban. Tidak jarang mereka diperas, dirampas, dijambak, disundut rokok, diseret, dicekik, dipukul, ditendang, diinjak, dipaksa telanjang, dilecehkan, diperkosa, ditangkap, bahkan dianiaya hingga meninggal dunia, seperti alm. Irfan Maulana (14), joki 3 in 1. Anak-anak pun banyak yang menjadi korban. Tindakan kekerasan Pol. PP, khususnya yang terjadi di Jakarta menunjukkan wajah Pemrov DKI Jakarta yang anti terhadap warga miskin hidup di kotanya. Pemerintah masih memandang rakyat miskin sebagai warga liar yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Rakyat miskin masih dianggap penyakit masyarakat. Oleh karena itu rakyat miskin mesti disingkirkan dari kota. Wajah ini disesalkan diadopsi oleh pemda-pemda di luar Jakarta atau di luar pulau Jawa. Penyingkiran atau penertiban rakyat miskin ternyata menjadi lahan subur praktek korupsi, pemerasan, dan bisnis atau komoditas kemiskinan di lingkungan Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) pemerintah provinsi atau daerah dan Sat. Pol. PP. Dalam hal ini, rakyat miskin menjadi objek ekonomis yang dipelihara kemiskinannya, dianggarkan status miskinnya, dan ditangkapi; kemudian diperas harta dan kehidupannya dengan ukuran ekonomis atau uang secara berulang-ulang sehingga menjadi komoditas yang menguntungkan. Terlebih kemiskinan telah menjadi proyek besar Pemda dengan anggaran besar pula. Anggaran Program Penertiban DKI Jakarta tahun 2007 ini saja mencapai lebih dari empatpuluh enam miliar rupiah. Penertiban PSK (perempuan dan waria) mencapai tigaratus juta rupiah, untuk satu kali operasi mencapai duapuluh lima juta rupiah; penertiban dan pengawasan bangunan liar dan gubuk liar mencapai seratus duapuluh juta rupiah, untuk satu gubuk sebesar duabelas ribu rupiah; penertiban pedagang kaki lima (pkl) bisa sebesar limaratus limapuluh juta rupiah, untuk satu pkl bisa dihargai sampai dua juta rupiah; begitu pun dana untuk penertiban terhadap pelanggar Perda No.11 tahun 1988 sebesar enamratus enampuluh juta rupiah dengan biaya satu petugas beroperasi mencapai tigajuta tigaratus rupiah. Dana yang sebesar ini seharusnya dialokasikan ke program-program kesejahteraan rakyat miskin, sehingga menjadi solusi sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan. Pol. PP, militer jadi-jadian penguasa daerah atau provinsi, sebagai eksekutor perda-perda telah banyak melanggar nilai-nilai HAM dan melakukan tindak pidana. Tindakan Pol. PP. terkesan terlindungi karena memiliki legitimasi hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja memberi wewenang formal kepada Pol. PP untuk melakukan tindakan represif terhadap warga maupun badan hukum ketika dianggap melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Kami menilai bahwa wewenang penyidikan yang begitu besar sebagaimana diatur dalam PP No.32 tahun 2004 tersebut sangat berpeluang memunculkan tindakan kekerasan. Hal ini terjadi karena sistem perekrutan, pelatihan dan pendidikan anggota Sat. Pol. PP tidak proporsional, dan tidak profesional, cenderung seadanya. Bahkan dengan kondisi yang seperti ini, jumlah personil Pol. PP akan terus ditambah untuk menghadang gerakan rakyat miskin. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat miskin, justru mencoba menyingkirkan rakyat miskin yang dianggap dapat mengganggu pembangunan infrastruktur kota yang didukung dan dibiayai oleh konglomerat-konglomerat lokal dan pemodal-pemodal asing. Keberadaan PP No.32 tahun 2004 sendiri merupakan paradoks dari perlindungan dan jaminan Negara terhadap rakyatnya, terlebih rakyat miskin, sehingga dipandang tidak relevan atau tidak dibutuhkan dan potensial mencederai kemanusiaan. Selain itu, Pol. PP yang berwenang dalam penyidikan termasuk tindakan represif telah melangkahi atau melebihi tugas kepolisian yang lebih profesional. Selain itu, Perda DKI Jakarta No.11 tahun 1988 tentang Ketertiban Wilayah DKI Jakarta merupakan peraturan yang sering dijadikan alat memberangus kehidupan rakyat miskin di Jakarta, semakin memperkukuh dasar hukum yang dipakai Satpol PP dalam setiap operasinya. Kami menilai Perda DKI Jakarta No.11 tahun 1988 tentang Ketertiban Wilayah DKI Jakarta sudah tidak relevan lagi. Perda ini lebih melabelisasi, mediskriminasikan, mendeskreditkan, mengkriminalkan, dan menindas rakyat miskin dibandingkan mereka yang bermodal dan yang memegang kekuasaan. Kami yang bergabung di Aliansi Rakyat Miskin menuntut: 1. Hentikan Kekerasan Sat. Pol. PP terhadap Rakyat Miskin Sekarang Juga! 2. Alihkan dana penertiban rakyat miskin kota untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan perluasan lapangan kerja bagi rakyat miskin. 3. Cabut Perda No.11 tahun 1988 tentang Ketertiban Wilayah DKI Jakarta dan PP No. 32 tahun 2004 tentang Kedudukan Satuan Pamong Praja (Sat. Pol. PP) dan peraturan-peraturan lainnya yang diskriminatif dan mendeskriditkan rakyat miskin sebagai landasan Sat. Pol. PP untuk melakukan penertiban disertai kekerasan dalam proses eksekusinya. 4. Hentikan penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha ekonomis rakyat miskin. Penggusuran bukan solusi. Jaminan kesejahteraan adalah solusi. 5. Kepolisian Daerah Metro Jaya menuntaskan kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Irfan Maulana (14), Joki 3 in 1, oleh Pol. PP sesuai dengan rasa keadilan bagi keluarga korban. 6. Mengajak teman-teman rakyat miskin baik yang di Jakarta maupun di luar Jakarta untuk bersatu bersama kami melawan kesewenangan Dinas Tramtib, Sat. Pol. PP, dan pemerintah daerah terhadap rakyat miskin. 7. Meminta peran aktif media untuk lebih berpihak kepada rakyat miskin dan mengontrol tindakan penertiban Sat. Pol. PP terhadap rakyat miskin dengan peliputan-peliputannya. 8. Bubarkan Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP! Aliansi Rakyat Miskin (ARM) [EMAIL PROTECTED]
