Apakah Sutiyoso belum menindak para petugas yang sewenang wenang ini. Janganlah 
menjajah bangsa sendiri. Dulu kita dijajah belanda selama 350 tahun, saat ini 
kita dijajah oleh bangsa sendiri (para pejabat, koruptor, dan pemodal) yang 
lebih tidak berperikemanusiaan. Mau kemana negara kita dibawa????

  Salam
  BS

heru suprapto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


PERNYATAAN SIKAP



Hentikan
Kekerasan Sat. Pol. PP. terhadap Rakyat Miskin Sekarang Juga!



Bubarkan
Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP!







Kekerasan
Satuan Pamong Praja (Sat. Pol. PP) terhadap rakyat miskin yang hidup di
perkotaan semakin meningkat. Data awal yang dihimpun oleh Jakarta Centre for
Street Children (JCSC) sebanyak 85 orang miskin di lima
wilayah Jakarta
mendapat perlakuan kekerasan dari Pol. PP ketika melakukan operasi penertiban.
Tidak jarang mereka diperas, dirampas, dijambak, disundut rokok, diseret,
dicekik, dipukul, ditendang, diinjak, dipaksa telanjang, dilecehkan, diperkosa,
ditangkap, bahkan dianiaya hingga meninggal dunia, seperti alm. Irfan Maulana
(14), joki 3 in 1. Anak-anak pun banyak yang menjadi korban.



Tindakan
kekerasan Pol. PP, khususnya yang terjadi di Jakarta menunjukkan wajah Pemrov 
DKI Jakarta yang
anti terhadap warga miskin hidup di kotanya. Pemerintah masih memandang rakyat
miskin sebagai warga “liar” yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota. 
Rakyat miskin masih
dianggap penyakit masyarakat. Oleh karena itu rakyat miskin mesti disingkirkan
dari kota. Wajah
ini disesalkan diadopsi oleh pemda-pemda di luar Jakarta atau di luar pulau 
Jawa.



Penyingkiran
atau penertiban rakyat miskin ternyata menjadi lahan subur praktek korupsi, 
pemerasan,
dan bisnis atau komoditas kemiskinan di lingkungan Dinas Ketentraman dan
Ketertiban (Tramtib) pemerintah provinsi atau daerah dan Sat. Pol. PP. Dalam
hal ini, rakyat miskin menjadi objek ekonomis yang dipelihara kemiskinannya,
dianggarkan status miskinnya, dan ditangkapi; kemudian diperas harta dan
kehidupannya dengan ukuran ekonomis atau uang secara berulang-ulang sehingga 
menjadi
komoditas yang menguntungkan. Terlebih kemiskinan telah menjadi proyek besar 
Pemda
dengan anggaran besar pula.



Anggaran
Program Penertiban DKI Jakarta tahun 2007 ini saja mencapai lebih dari 
empatpuluh
enam miliar rupiah. Penertiban PSK (perempuan dan waria) mencapai tigaratus juta
rupiah, untuk satu kali operasi mencapai duapuluh lima juta rupiah; penertiban
dan pengawasan bangunan liar dan gubuk liar mencapai seratus duapuluh juta 
rupiah,
untuk satu gubuk sebesar duabelas ribu rupiah; penertiban pedagang kaki lima 
(pkl)
bisa sebesar limaratus limapuluh juta rupiah, untuk satu pkl bisa dihargai 
sampai
dua juta rupiah; begitu pun dana untuk penertiban terhadap pelanggar Perda No.11
tahun 1988 sebesar enamratus enampuluh juta rupiah dengan biaya satu petugas
beroperasi mencapai tigajuta tigaratus rupiah. Dana yang sebesar ini seharusnya
dialokasikan ke program-program kesejahteraan rakyat miskin, sehingga menjadi
solusi sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan.



Pol.
PP, militer jadi-jadian penguasa daerah atau provinsi, sebagai eksekutor
perda-perda telah banyak melanggar nilai-nilai HAM dan melakukan tindak pidana.
Tindakan Pol. PP. terkesan terlindungi karena memiliki legitimasi hukum yang 
kuat. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja memberi wewenang formal kepada Pol.
PP untuk melakukan tindakan represif terhadap warga maupun badan hukum ketika
dianggap melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah.



Kami menilai bahwa wewenang penyidikan
yang begitu besar sebagaimana diatur dalam PP No.32 tahun 2004 tersebut sangat
berpeluang memunculkan tindakan kekerasan. Hal ini terjadi karena sistem
perekrutan, pelatihan dan pendidikan anggota Sat. Pol. PP tidak proporsional, 
dan
tidak profesional, cenderung seadanya. Bahkan dengan kondisi yang seperti ini,
jumlah personil Pol. PP akan terus ditambah untuk menghadang gerakan rakyat
miskin. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sensitif terhadap
penderitaan rakyat miskin, justru mencoba menyingkirkan rakyat miskin yang
dianggap dapat mengganggu pembangunan infrastruktur kota yang didukung dan
dibiayai oleh konglomerat-konglomerat lokal dan pemodal-pemodal asing. 
Keberadaan
PP No.32 tahun 2004 sendiri merupakan paradoks dari perlindungan dan jaminan
Negara terhadap rakyatnya, terlebih rakyat miskin, sehingga dipandang tidak
relevan atau tidak dibutuhkan dan potensial mencederai kemanusiaan. Selain itu,
Pol. PP yang berwenang dalam penyidikan termasuk tindakan represif telah
melangkahi atau melebihi tugas kepolisian yang lebih profesional.



Selain itu, Perda DKI Jakarta No.11 tahun 1988
tentang Ketertiban Wilayah DKI Jakarta merupakan peraturan yang sering
dijadikan alat memberangus kehidupan rakyat miskin di Jakarta, semakin
memperkukuh dasar hukum yang dipakai Satpol PP dalam setiap operasinya.



Kami menilai Perda DKI Jakarta No.11 tahun
1988 tentang Ketertiban Wilayah DKI Jakarta sudah tidak relevan lagi. Perda ini
lebih melabelisasi, mediskriminasikan, mendeskreditkan, mengkriminalkan, dan 
menindas rakyat miskin
dibandingkan mereka yang bermodal dan yang memegang kekuasaan.



Kami yang bergabung di Aliansi Rakyat
Miskin menuntut:



1. Hentikan Kekerasan Sat. Pol. PP terhadap
Rakyat Miskin Sekarang Juga!



2. Alihkan dana penertiban rakyat miskin kota untuk
jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan perluasan lapangan kerja bagi rakyat
miskin.



3. Cabut Perda No.11 tahun 1988 tentang
Ketertiban Wilayah DKI Jakarta dan PP No. 32 tahun 2004 tentang Kedudukan
Satuan Pamong Praja (Sat. Pol. PP) dan peraturan-peraturan lainnya yang
diskriminatif dan mendeskriditkan rakyat miskin sebagai landasan Sat. Pol. PP
untuk melakukan penertiban disertai kekerasan dalam proses eksekusinya.



4. Hentikan penggusuran tempat tinggal dan
tempat usaha ekonomis rakyat miskin. Penggusuran bukan solusi. Jaminan
kesejahteraan adalah solusi.



5. Kepolisian Daerah Metro Jaya menuntaskan
kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Irfan Maulana (14), Joki 3
in 1, oleh Pol. PP sesuai dengan rasa keadilan bagi keluarga korban.



6. Mengajak teman-teman rakyat miskin baik
yang di Jakarta maupun di luar Jakarta untuk bersatu bersama kami melawan 
kesewenangan
Dinas Tramtib, Sat. Pol. PP, dan pemerintah daerah terhadap rakyat miskin.



7. Meminta peran aktif media untuk lebih berpihak
kepada rakyat miskin dan mengontrol tindakan penertiban Sat. Pol. PP terhadap
rakyat miskin dengan peliputan-peliputannya.



8. Bubarkan Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP!









Aliansi Rakyat Miskin (ARM)

[EMAIL PROTECTED]



Kirim email ke