Salah Besar TNI Terlibat dalam Konflik Agraria
  Siaran Pers PBHI: 033/SP-PBHI/V/2007
  Kesekian kalinya konflik agraria yang melibatkan militer kembali memakan 
korban jiwa. Lima orang tewas dan tujuh warga lainnya terluka akibat tembakan 
dalam bentrokan antara ratusan warga dan belasan marinir di Alas Tlogo, 
Pasuaruan, Jawa Timur, kemarin (30/5). 
  Aksi militer berdarah ini merupakan efek dari tidak diselesaikannya konflik 
agraria di masa lalu, tidak dijalankannya reforma agraria sebagai kewajiban HAM 
negara dan tertatihnya reformasi TNI. Ketiganya sekarang bertemu dalam konflik 
agraria dengan kekerasan bersenjata yang melibatkan TNI. 
  Pemantauan PBHI menunjukan peningkatan intensitas keterlibatan TNI dalam 
konflik agraria dengan kekerasan bersenjata, yang polanya berbentuk: Pertama. 
Latihan perang di tanah sengketa; Kedua. Terlibat dalam operasi gabungan 
melawan rakyat yang mempertahankan tanah; Ketiga. Sendirian mengusur dan 
merepresi rakyat secara langsung. 
  PBHI mengutuk keras keterlibatan TNI dalam konflik agraria. Pertama. Karena 
seluruh tindakan Operasi Militer Selain Perang harus seizin DPR dan diatur 
undang-undang. Kedua. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 3 
ayat 2 menyebutkan, “Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan 
administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan”. Artinya, semua 
persoalan-persoalan administratif termasuk legalitas suatu aset milik TNI, 
berada di bawah tanggung jawab Departemen Pertahanan.  Seharusnya Marinir 
menyerahkan sengketa tanah ini kepada Departemen Pertahanan, sehingga cara-cara 
sipil bisa lebih dikedepankan dalam penyelesaian sengketa tanah dari pada aksi 
kekerasan militer. Dan jikalau aksi massa dinilai membahayakan nyawa personil, 
seharusnya penanganannya diserahkan kepada pihak kepolisian. Ketiga. Menembaki 
rakyatnya sendiri, apalagi petani miskin adalah musuh rakyat.
  PBHI menuntut pertanggungjawaban Presiden, Panglima TNI, KASAL, dan Komandan 
Korps Marinir atas kekerasan di Pasuruan. 
  PBHI menuntut negara segera memberikan kompensasi, rehabilitasi dan restitusi 
kepada korban penembakan.
  PBHI menuntut negara segera menjalankan reforma agraria, menyelesaikan 
konflik agraria di masa lalu, dan Pemerintah membuat suatu rencana umum 
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa 
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Artinya pemerintah harus 
segera menentukan mana tanah untuk pertanian, industri, pemukiman, instalansi 
militer dan sebagainya. Sehingga sedari awal konflik penggunaan lahan bisa 
dihindarkan, namun rencana umum tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk 
mencapai sebesar-besar  kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaaan, kesejahteran, 
dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, 
berdaulat dan makmur, sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 3 UUPA 1960 yang menjadi 
acuan pasal 14 UUPA 1960.  
  Jakarta, 31 Mei 2007
   
  Johnson Panjaitan 
  Ketua Badan Pengurus
   
   
  Lampiran: TNI dalam Konflik Agraria
   
          No
    Tanggal
    Kasus
    Pelaku
    Korban
    Deskripsi Kasus
      Latihan Militer 
      1.
    30 Mei – 1 Juni 2006
    Cisompet, Garut Jawa Barat
    PTPN VIII Bunisari Lendra, dibantu aparat Kodim 0611-Garut dan Preman
    Para petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Masyarakat Kampung 
Benjang dan kampung Cinengah Desa Sindang Sari Kecamatan Cisompet kabupaten 
Garut, Jawa Barat
    Latihan Perang di daerah lahan garapan warga yang masih menjadi sengketa 
dengan pihak PTVN VIII Bumisari Lendra. Kemudian para preman melakukan 
pembabatan terhadap tanaman pertanian milik warga dan melakukan penyerangan, 
perusakan rumah-rumah penduduk Kampung Benjang dan kampung Cinengah Desa 
Sindang Sari Kecamatan Cisompet kabupaten Garut, Jawa Barat
      2.
    April 2006
    Kasus PLTA Sulewana,  Poso
    Batalyon Infantri 714 Sintuwu Maroso Poso di Kota Tentena, tepatnya di ibu 
kota Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso
     
    Batalyon Infantri 714 Sintuwu Maroso Poso di Kota Tentena, tepatnya di ibu 
kota Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso dalam rangka latihan di lahan mega 
proyek PLTA Sulewana Poso dalam situasi proyek tersebut mendapat perlawanan 
dari warga.
      3. 
    16 - 20 Juli 2006 
    Tanak Awu, Lombok Tengah, NTB 
    Paskhas TNI AU 
    Para petani Tanak Awu anggota SERTA NTB
    pelatihan TNI AU/Paskhas (Pasukan Khas TNI AU) untuk terjun payung dilahan 
pertanian milik warga yang sedang bersengketa dengan pihak PT. Angkasa Pura 
      Operasi Gabungan
      4
    Sejak tahun 2001 sampai sekarang 
    Masyarakat Patu-Patu dan Kontu Kec. Kontu Kab. Muna. Melawan Pemda dan 
Kehutanan Muna 
    Satpol PP, Polres Muna dan TNI 
    Warga daerah Patu-Patu KecamatanKontu Kab. Muna Sulawesi Tenggara 
    Pada tahun 2003, Bupati Muna menggusur masyarakat yang berada di kawasan 
Patu Kontu dan sekitarnya, alasan pemerintah melakukan tindakan penggusuran ini 
adalah tuduhan bahwa masyarakat telah melakukan perambahan hutan, penjarahan 
kayu jati sehingga menyebabkan kerusakan hutan. 
      Aksi Sendiri
      5. 
    Maret 2006 
     
    Korem 132 Tadulako Sulawesi Tengah
    Masyarakat Maesa yang berada di pertigaan Jl. Woodward dan Jl. Maluku 
    Korem 132 Tadulako Sulawesi Tengah, menggusur masyarakat Maesa yang berada 
di pertigaan Jl. Woodward dan Jl. Maluku dengan alasan pemurnian asset dan 
pangkalan, padahan sengketa agraria ini sedang dalam proses peradilan 
      6. 
    30 Mei 2007
    Penembakan warga Alos Tlogo Pasuruan 
    Marinir 
    Lima orang tewas dan membuat resah warga 
     
      7. 
    Dari 1990 sampai sekarang 
    Perebutan tanah dengan perkebunan militer 
    KODAM VIII Brawijaya 
    Warga Desa Harjokuncaran Sumbermanjing Wetan, Margomulyo dan Harjokuncaran  
Kecamatan Sumber Mancing, Kab. Malang 
    Pada tahun 1990 perkebunan  disewakan oleh Puskopad kepada PT. Sari Bumi 
Perkasa Surabaya.  Dan, pada tahun 1990 KODAM VIII/BRAWIJAYA mengakui bahwa 
perkebunan Telogorejo tidak memiliki Sertifikat HGU. Pengusiran warga, 
perampasan tanah dan penghilangan warga akibat konflik tanah di Sumbermanjing 
hingga kini belum ada kelanjutan titik terangnya. Warga saat ini telah 
menggarap sebagian tanah yang mereka klaim kembali akibat penjarahan tahun 
1973. Namun, status kejelasan tanah garapan mereka belum jelas. 
      8. 
    Dari 1943 sampai sekarang 
    Sengketa tanah Wotgaleh 
    PASKHAS TNI AU Yogyakarta 
    Warga Wotgaleh, Berbah Sleman Yogyakarta 
    tanggal 22 Oktober 2002 memagari semua tanah sengketa dan menutup jalan 
utam dari arah selatan yang biasanya di  gunakan warga untuk untuk beribadah. 
      9.
    21-22 Januari 2007
    Bentrok Petani Rumpin Desa Sukamulya, Kec. Rumpin, Kab. Bogor Jawa Barat vs 
TNI AU 
    TNI AU 
    Petani Rumpin Desa Sukamulya, Kec. Rumpin, Kab. Bogor Jawa Barat
    Sejak September 2006, TNI AU mematok dan mengeruk tanah dengan alat-alat 
berat, serta mendirikan tenda. Sedianya lahan yang sebelumnya dikuasai warga 
tersebut akan dibangun TNI AU untuk water training. Pada akhir tahun 2006, 
warga marah karena tanah mereka diambil paksa. Pertengahan Januari 2007, 
sekitar 500 warga melakukan unjuk rasa di lokasi proyek. Hal ini ditanggapi TNI 
dengan mengerahkan 200-an anggota Paskhas. Bentrokan pun terjadi. Tiga warga 
terluka, salah satunya terkena peluru hampa aparat.
   
   
   
   
   
   

       
---------------------------------
 Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Tryit now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke