Salah Besar TNI Terlibat dalam Konflik Agraria
Siaran Pers PBHI: 033/SP-PBHI/V/2007
Kesekian kalinya konflik agraria yang melibatkan militer kembali memakan
korban jiwa. Lima orang tewas dan tujuh warga lainnya terluka akibat tembakan
dalam bentrokan antara ratusan warga dan belasan marinir di Alas Tlogo,
Pasuaruan, Jawa Timur, kemarin (30/5).
Aksi militer berdarah ini merupakan efek dari tidak diselesaikannya konflik
agraria di masa lalu, tidak dijalankannya reforma agraria sebagai kewajiban HAM
negara dan tertatihnya reformasi TNI. Ketiganya sekarang bertemu dalam konflik
agraria dengan kekerasan bersenjata yang melibatkan TNI.
Pemantauan PBHI menunjukan peningkatan intensitas keterlibatan TNI dalam
konflik agraria dengan kekerasan bersenjata, yang polanya berbentuk: Pertama.
Latihan perang di tanah sengketa; Kedua. Terlibat dalam operasi gabungan
melawan rakyat yang mempertahankan tanah; Ketiga. Sendirian mengusur dan
merepresi rakyat secara langsung.
PBHI mengutuk keras keterlibatan TNI dalam konflik agraria. Pertama. Karena
seluruh tindakan Operasi Militer Selain Perang harus seizin DPR dan diatur
undang-undang. Kedua. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 3
ayat 2 menyebutkan, Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan
administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Artinya, semua
persoalan-persoalan administratif termasuk legalitas suatu aset milik TNI,
berada di bawah tanggung jawab Departemen Pertahanan. Seharusnya Marinir
menyerahkan sengketa tanah ini kepada Departemen Pertahanan, sehingga cara-cara
sipil bisa lebih dikedepankan dalam penyelesaian sengketa tanah dari pada aksi
kekerasan militer. Dan jikalau aksi massa dinilai membahayakan nyawa personil,
seharusnya penanganannya diserahkan kepada pihak kepolisian. Ketiga. Menembaki
rakyatnya sendiri, apalagi petani miskin adalah musuh rakyat.
PBHI menuntut pertanggungjawaban Presiden, Panglima TNI, KASAL, dan Komandan
Korps Marinir atas kekerasan di Pasuruan.
PBHI menuntut negara segera memberikan kompensasi, rehabilitasi dan restitusi
kepada korban penembakan.
PBHI menuntut negara segera menjalankan reforma agraria, menyelesaikan
konflik agraria di masa lalu, dan Pemerintah membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Artinya pemerintah harus
segera menentukan mana tanah untuk pertanian, industri, pemukiman, instalansi
militer dan sebagainya. Sehingga sedari awal konflik penggunaan lahan bisa
dihindarkan, namun rencana umum tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk
mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaaan, kesejahteran,
dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka,
berdaulat dan makmur, sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 3 UUPA 1960 yang menjadi
acuan pasal 14 UUPA 1960.
Jakarta, 31 Mei 2007
Johnson Panjaitan
Ketua Badan Pengurus
Lampiran: TNI dalam Konflik Agraria
No
Tanggal
Kasus
Pelaku
Korban
Deskripsi Kasus
Latihan Militer
1.
30 Mei 1 Juni 2006
Cisompet, Garut Jawa Barat
PTPN VIII Bunisari Lendra, dibantu aparat Kodim 0611-Garut dan Preman
Para petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Masyarakat Kampung
Benjang dan kampung Cinengah Desa Sindang Sari Kecamatan Cisompet kabupaten
Garut, Jawa Barat
Latihan Perang di daerah lahan garapan warga yang masih menjadi sengketa
dengan pihak PTVN VIII Bumisari Lendra. Kemudian para preman melakukan
pembabatan terhadap tanaman pertanian milik warga dan melakukan penyerangan,
perusakan rumah-rumah penduduk Kampung Benjang dan kampung Cinengah Desa
Sindang Sari Kecamatan Cisompet kabupaten Garut, Jawa Barat
2.
April 2006
Kasus PLTA Sulewana, Poso
Batalyon Infantri 714 Sintuwu Maroso Poso di Kota Tentena, tepatnya di ibu
kota Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso
Batalyon Infantri 714 Sintuwu Maroso Poso di Kota Tentena, tepatnya di ibu
kota Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso dalam rangka latihan di lahan mega
proyek PLTA Sulewana Poso dalam situasi proyek tersebut mendapat perlawanan
dari warga.
3.
16 - 20 Juli 2006
Tanak Awu, Lombok Tengah, NTB
Paskhas TNI AU
Para petani Tanak Awu anggota SERTA NTB
pelatihan TNI AU/Paskhas (Pasukan Khas TNI AU) untuk terjun payung dilahan
pertanian milik warga yang sedang bersengketa dengan pihak PT. Angkasa Pura
Operasi Gabungan
4
Sejak tahun 2001 sampai sekarang
Masyarakat Patu-Patu dan Kontu Kec. Kontu Kab. Muna. Melawan Pemda dan
Kehutanan Muna
Satpol PP, Polres Muna dan TNI
Warga daerah Patu-Patu KecamatanKontu Kab. Muna Sulawesi Tenggara
Pada tahun 2003, Bupati Muna menggusur masyarakat yang berada di kawasan
Patu Kontu dan sekitarnya, alasan pemerintah melakukan tindakan penggusuran ini
adalah tuduhan bahwa masyarakat telah melakukan perambahan hutan, penjarahan
kayu jati sehingga menyebabkan kerusakan hutan.
Aksi Sendiri
5.
Maret 2006
Korem 132 Tadulako Sulawesi Tengah
Masyarakat Maesa yang berada di pertigaan Jl. Woodward dan Jl. Maluku
Korem 132 Tadulako Sulawesi Tengah, menggusur masyarakat Maesa yang berada
di pertigaan Jl. Woodward dan Jl. Maluku dengan alasan pemurnian asset dan
pangkalan, padahan sengketa agraria ini sedang dalam proses peradilan
6.
30 Mei 2007
Penembakan warga Alos Tlogo Pasuruan
Marinir
Lima orang tewas dan membuat resah warga
7.
Dari 1990 sampai sekarang
Perebutan tanah dengan perkebunan militer
KODAM VIII Brawijaya
Warga Desa Harjokuncaran Sumbermanjing Wetan, Margomulyo dan Harjokuncaran
Kecamatan Sumber Mancing, Kab. Malang
Pada tahun 1990 perkebunan disewakan oleh Puskopad kepada PT. Sari Bumi
Perkasa Surabaya. Dan, pada tahun 1990 KODAM VIII/BRAWIJAYA mengakui bahwa
perkebunan Telogorejo tidak memiliki Sertifikat HGU. Pengusiran warga,
perampasan tanah dan penghilangan warga akibat konflik tanah di Sumbermanjing
hingga kini belum ada kelanjutan titik terangnya. Warga saat ini telah
menggarap sebagian tanah yang mereka klaim kembali akibat penjarahan tahun
1973. Namun, status kejelasan tanah garapan mereka belum jelas.
8.
Dari 1943 sampai sekarang
Sengketa tanah Wotgaleh
PASKHAS TNI AU Yogyakarta
Warga Wotgaleh, Berbah Sleman Yogyakarta
tanggal 22 Oktober 2002 memagari semua tanah sengketa dan menutup jalan
utam dari arah selatan yang biasanya di gunakan warga untuk untuk beribadah.
9.
21-22 Januari 2007
Bentrok Petani Rumpin Desa Sukamulya, Kec. Rumpin, Kab. Bogor Jawa Barat vs
TNI AU
TNI AU
Petani Rumpin Desa Sukamulya, Kec. Rumpin, Kab. Bogor Jawa Barat
Sejak September 2006, TNI AU mematok dan mengeruk tanah dengan alat-alat
berat, serta mendirikan tenda. Sedianya lahan yang sebelumnya dikuasai warga
tersebut akan dibangun TNI AU untuk water training. Pada akhir tahun 2006,
warga marah karena tanah mereka diambil paksa. Pertengahan Januari 2007,
sekitar 500 warga melakukan unjuk rasa di lokasi proyek. Hal ini ditanggapi TNI
dengan mengerahkan 200-an anggota Paskhas. Bentrokan pun terjadi. Tiga warga
terluka, salah satunya terkena peluru hampa aparat.
---------------------------------
Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Tryit now.
[Non-text portions of this message have been removed]