Pak Firdaus, Sepengetahuan saya pengembang Apatemen tersebut memegang ijin dari dinas terkait,
jadi apabila selanjutnya ada permasalahan yang harus dipermasalahkan terlebih dahulu adalah kenapa bisa terjadi masalah pembangunan padahal develover sudah memiliki izin? Ringkasnya menurut saya, sekali lagi ini merupakan masalah aparat yang korup, bisa jadi pihak pengembang menyogok untuk mengeluarkan izin atau juga aparat yang baru mencari tambahan uang saku dengan cara mempermasalahkan pinggiran banjir kanal yang dibikin jalan. FYI, jalan yang dibangun oleh pihak pengembang dipergunakan oleh masyarakat sekitar untuk jalan akses sehari-hari dan untuk rekresasi pada sabtu - minggu. On 5/31/07, firdaus cahyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear All, > Beberapa waktu yang lalu santer diberitakan di Kompas mengenai pembangunan > Apartemen Teluk Intan 2 di Tanggul Jagung, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan > Penjaringan, di tepi Banjir Kanal Barat, Jakarta Utara, yang tidak sesuai > dengan rencana kota.(Kompas, 1 Mei 2007) > > Info terakhir sudah ada inspeksi lapangan dari Dinas Tata Kota untuk > mengadakan verifikasi sejauh mana pelanggaranya. Namun sampai sekarang belum > jelas hasil verifikasinya separti apa? dan yang jelas justru pembangunan > apartemen jalan terus dan tidak ada sanksi bagi pemrakarsa proyek > pembangunan. > > Akankah kita biarkan tata ruang kota Jakarta diacak-acak oleh pemilik > modal untuk kesekian kalinya? > > TIDAK! kita harus kembali merapatkan barisan untuk melawanya... > > Salam, > Firdaus
