Mohon penecerahan. Apakah pol PP itu cermin gagalnya pengaturan polisi sebagai penegak hukum di Indonesia ini. Jadi harus ada polisi daerah yang mengawal perda2. Dimana polisi resmi hanya jadi penegak hukum (UU-PP dan LALIN).
Yang membingungkan adalah, koq polisinya mau yah. Kewenangannya diambil alih POL PP. Atau barangkali harus ada UU baru tentang kewengan Polisi sebagai penegak hukum....tanpa batasan hukum yang mana yang ditegakkan. Dan penegak hukum lainnya....di daerah atau dilapangan. Rudy th -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of walsuparmo Sent: 02 Juni 2007 3:48 To: [email protected] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Pol PP ku Sayang... Salam, POLISI PAMONGPRAJA adalah ALAT saja dari penguasa. Karena itu posisinya sangat sulit. Mereka harus menurut perintah tetapi behadapan dengan masyarakat. Maksud dari pembentukan PP adalah baik dan untuk MENERTIBKAN masyarakat apalagi masyarakat Indonesia yang sulit ditertibkan dan sepantasnya dijajah lagi saja(jengkel).Waktu zaman kolonial, masyarakat tidak ada dan tidak BERANI meyerobot jalan untuk berdagang bahkan bermukim, mendirikan rumah di tepi sungai, membuang sampah di mana2 dsb, karena alat negara TEGAS dan tidak menerima SOGOKAN. Sekarang meskipun ada PP saja masyarakat tetap bandel karena beberapa alasan yang terutama adalah alasan ekonomi.Jadi masalahnya sebenarnya lebih rumit dan lebih dalam, karena juga menyangkut kemampuan PAMONG (management pemerintahan) sendiri yang hanya KLAS 2 (DIBANDING DENGAN LN). Bupati,Walikota,Gubernur hanya kwalitas 2.Ditambah lagi dengan DPRD yang lebih rendah lagi kwalitasnya. Bahwa PP dinilai overacting dsb, dapat dimengerti karena jika orang2 dengan kwalitas intelek yang sederhana, di beri uniform dan dilatih semi milter, pasti mereka akan bertindak berkelebihan.Contoh sejarah: KNIL para seradudu Hindia Belanda yang BUMIPUTERA, lebih kejam dari KL(serdadu totok), KEIBODAN (HANSIP) zaman Jepang lebih kejam dari polisi sendiri, karena suka menggebuki orang dengan JU (senapan palsu) dari kayu. Wasalam, Wal Suparmo -
