Tiga Saksi Kasus Soeharto Sudah Dipastikan & Benarkan Dokumen
* Tiga Saksi Kasus Soeharto Sudah Dipastikan
Kompas, Sabtu, 02 Juni 2007
Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung mulai memastikan keterangan
sejumlah saksi yang pernah memberikan keterangan dalam penyidikan
perkara dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto. Keterangan saksi
itu digunakan untuk menguatkan barang bukti berupa fotokopi dokumen-
dokumen, yang akan digunakan dalam menggugat perdata Soeharto dan
Yayasan Supersemar.
Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, Kamis (31/5), menyampaikan,
tiga saksi sudah didatangi dan dipastikan keterangannya. Namun,
Yoseph menolak menyebutkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan
itu.
"Keterangan mereka menguatkan barang bukti dokumen yang kami
miliki," kata Yoseph.
Dengan demikian, meskipun bukti berupa fotokopi dokumen,
diyakini hal itu dapat mendukung gugatan perdata atas perbuatan
melawan hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar. Rencananya, dalam
gugatan tersebut, Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara akan
mengajukan ganti rugi materiil Rp 1,5 triliun dan imateriil Rp 10
triliun.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Salman Maryadi mengatakan, Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam
mencari saksi-saksi kasus Soeharto.
Yoseph Suardi Sabda pernah menyampaikan, sebanyak 43 saksi
yang pernah bersaksi saat pemeriksaan perkara Soeharto akan disortir
lagi.
"Dicari, siapa yang relevan untuk perkara perdata. Harus
dipastikan juga mereka mau bersaksi dalam gugatan perdata," ujar
Yoseph.
Kasus PT Timor disidik
"Dugaan kerugian negara, sesuai informasi tim penyidik, masih
dihitung dengan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan," kata Salman Maryadi pada Kamis siang.
Dihubungi Kamis malam, Elza Syarief, salah seorang pengacara
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto—pemilik PT TPN—mengaku
sudah mendengar perihal penyidikan jaksa itu. Begitu pula kliennya.
Namun, Elza menolak menanggapi dimulainya penyidikan perkara yang
diduga melibatkan kliennya di PT TPN, yang tak lama dilakukan
setelah penyidikan dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran
Cengkeh. "Kita lihat saja nanti," kata Elza. (idr)