Oleh FAISAL BASRI
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/04/utama/3573805.htm
====================

Sudah berminggu-minggu harga minyak goreng bertengger tinggi. Rapat
telah berkali-kali digelar. Presiden dan Wakil Presiden pun ikut turun
tangan bergantian memimpin rapat. Sudah barang tentu sejumlah menteri
telah berulang kali bertemu untuk melakukan koordinasi.

Operasi pasar juga telah dilakukan. Namun, harga minyak goreng tak
kunjung turun. Bahkan, di beberapa daerah masih saja terus merangkak
naik. Menteri Perdagangan berdalih, penyebab harga belum juga turun
walau telah dilakukan operasi pasar adalah penjual masih memegang stok
lama dengan harga pembelian yang masih tinggi.

Semula pemerintah tampaknya memandang kenaikan harga minyak goreng
hanya bersifat sementara. Bertolak dari keyakinan ini, pemerintah
merasa yakin harga minyak goreng akan cepat turun jika dilakukan
operasi pasar.

Pemerintah mungkin lupa bahwa minyak goreng berbeda dengan beras.
Untuk kasus beras saja pemerintah banyak menghadapi kendala. Padahal,
pemerintah punya Bulog sebagai instrumen stabilisasi pasar yang
ditugaskan untuk membeli gabah dari petani, menjual ke masyarakat
dengan harga lebih rendah dari harga pasar, dan mengimpor beras.

Karena dalam kasus minyak goreng pemerintah tak punya perangkat
langsung, maka pemerintah "menginjak kaki" para produsen minyak sawit
mentah (crude palm oil/CPO). Mereka diimbau dengan setengah dipaksa
untuk memasok CPO ke pabrik minyak goreng. Unsur pemaksaan tercermin
dari "kewajiban" produsen untuk menjual CPO dengan harga di bawah
harga internasional.

Serba tak jelas

Ketidakjelasan langkah pemerintah sejak awal sudah tampak tatkala
meminta komitmen produsen CPO menambah pasokan ke pabrik minyak goreng
secara sukarela. Tak tanggung-tanggung, Presiden dan Wapres sendiri
yang meminta komitmen tersebut ketika bertatap muka langsung dengan
para produsen. Sebagian produsen merealisasikan komitmennya, sedangkan
sebagian yang lain, termasuk PT Perkebunan Nusantara, berkilah
menunggu payung hukum.

Karena tak berjalan sebagaimana diharapkan, pemerintah meningkatkan
tekanan. Jika harga minyak goreng tak juga turun, pemerintah
"mengancam" akan menaikkan pungutan ekspor (dalam istilah Undang-
Undang Kepabeanan Tahun 2006 disebut Bea Keluar) atas CPO dan beberapa
turunannya. Para produsen, termasuk petani kecil, tentu saja
berketar-ketar karena kalau pungutan ekspor jadi dinaikkan, harga
tandan buah segar (TBS) di dalam negeri serta-merta akan melorot.

Untuk meredam rencana kenaikan pungutan ekspor, para petani mendukung
rencana pemerintah mewajibkan produsen minyak sawit mentah dan
produsen minyak goreng mengutamakan pasokan ke pasar domestik
(domestic market obligation/ DMO) (Kompas, 30 Mei 2007, hal 18).

Pejabat Departemen Pertanian mengatakan, transaksi DMO berdasarkan
harga pasar. Kalau memang demikian, apa gunanya DMO? Bukankah kalau
harga bebas bergerak sesuai dengan perkembangan harga di pasar
internasional, para produsen dengan sukacita memasok berapa pun jumlah
CPO ataupun minyak goreng yang diminta di pasar dalam negeri?

Struktur pasar

Penanganan yang dilakukan secara gegabah akan menambah kisruh, tak
hanya di pasar minyak goreng, tetapi juga terhadap pasar CPO dan
turunannya. Dengan demikian, piuh atau distorsi yang terjadi
menimbulkan biaya bagi perekonomian yang lebih besar ketimbang manfaat
yang dipetik dari penurunan harga minyak goreng.

Transaksi CPO pada umumnya terjadi di pasar berjangka (future market)
sehingga harga yang terbentuk adalah harga untuk penyerahan kemudian,
misalnya tiga bulan ke depan. Kebijakan pemerintah yang dilakukan
secara mendadak sudah barang tentu mengganggu mekanisme ini. Bagi
Indonesia yang menjual sebagian besar CPO ke pasar internasional,
tentu saja perubahan mendadak akan lebih berdampak negatif ketimbang
bagi Malaysia yang mengolah sebagian besar CPO mereka di dalam negeri.

Muncul juga masalah di Indonesia karena ada dua kelompok pengusaha.
Kelompok pertama adalah yang memiliki usaha terintegrasi dari kebun
hingga minyak goreng dan produk-produk turunan lainnya. Kelompok ini
tentu saja tanpa harus dipaksa akan mengalokasikan CPO sebanyak yang
mereka butuhkan untuk memproduksi minyak goreng sesuai dengan
permintaan pasar. Namun, wajar jika mereka menurunkan produksi minyak
goreng seandainya mereka dipaksa menjual lebih rendah daripada harga
pasar. Mereka akan lebih senang mengekspor CPO jika menghasilkan laba
yang jauh lebih besar ketimbang mengolahnya menjadi minyak goreng.
Kelompok ini tak bisa dijerat karena hampir bisa dipastikan memenuhi
DMO sebesar 15 persen dari total CPO yang dihasilkan.

Kelompok pengusaha kedua adalah yang lebih menonjol sebagai pedagang.
Mereka menghasilkan TBS yang sedikit atau jauh lebih kecil ketimbang
CPO dan produk-produk turunannya. Kelompok kedua inilah yang menguasai
ekspor CPO dan turunan sawit. Tiga perusahaan di kelompok ini pada
triwulan keempat 2006 menguasai 62 persen ekspor CPO dan produk-
produk turunan sawit lainnya. Peran ketiga perusahaan ini terus naik
dan mencapai 65 persen pada triwulan pertama 2007. Adalah wajar bagi
pengusaha kelompok kedua untuk menolak secara halus penerapan DMO,
apalagi kalau harga yang diberlakukan lebih rendah daripada harga
internasional atau harga ekspor. Jenis pengusaha ini juga sangat
senang apabila pemerintah menaikkan pungutan ekspor.

Belajar dari minyak goreng

Penanganan terhadap minyak goreng hanyalah salah satu contoh dari
sejumlah tindakan pemerintah yang lebih bersifat reaktif ketimbang
menyelesaikan akar masalah. Kebijakan yang tambal sulam tak hanya
memperluas masalah, melainkan juga menimbulkan preseden buruk dan
ketakpastian bagi pelaku usaha. Di tengah ketakpastian dan ketiadaan
aturan yang jelas, para petualang mengambil kesempatan untuk meraup
keuntungan.

Model penanganan minyak goreng yang tak sampai ke akar masalah akan
menyebabkan persoalan timbul-tenggelam dan berulang-ulang. Tak hanya
akan menimpa minyak goreng, tetapi juga komoditas-komoditas yang
rentan terhadap gejolak eksternal, seperti gula, beras, gas, dan bahan
bakar minyak.

Bagaimana mungkin pemerintah menyelesaikan persoalan minyak goreng
secara tuntas dengan cara-cara yang ad hoc jika harga CPO diprediksi
akan terus naik selama tahun 2007 ini. Bank Dunia memperkirakan harga
CPO di pasar dunia tahun ini akan meningkat 12,9 persen. Komoditas
pertanian yang juga diperkirakan harganya akan naik adalah minyak
kelapa (15,3 persen) dan beras (5 persen).

Sebaliknya, untuk gula diperkirakan akan turun cukup tajam sebesar
21,7 persen. Andaikan tak diantisipasi sejak dini, kemungkinan besar
akan kembali menimbulkan gejolak yang diakibatkan oleh melebarnya
disparitas harga gula di dalam negeri dan di luar negeri, apalagi
seandainya muncul tuntutan di dalam negeri untuk menaikkan harga
"pedoman" atas nama kepentingan petani.

Kesemrawutan akan bertambah parah karena perlakuan terhadap industri
gula oleh pemerintah tak lebih baik, kalau tak hendak dikatakan lebih
parah, ketimbang minyak goreng. Di industri gula bercokol pula
segelintir pengusaha yang memanfaatkan "kebodohan" pemerintah.
Segelintir pengusaha yang menghasilkan gula rafinasi memperoleh
perlindungan, jauh lebih besar ketimbang perlindungan bagi petani tebu.

Akibatnya, ribuan industri makanan dan minuman harus membeli gula
sebagai bahan baku dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang
sepatutnya, baik dari impor maupun dari produsen gula rafinasi di
dalam negeri. Pemerintah tampaknya lebih membela segelintir pengusaha
yang menyerap segelintir pekerja ketimbang petani tebu dan ribuan
industri makanan dan minuman yang menyerap jutaan pekerja.

Indonesia mungkin satu-satunya negara di dunia yang membedakan antara
gula konsumsi dan gula rafinasi, padahal dalam kenyataan tak ada
perbedaan tegas di antara keduanya. Gula rafinasi adalah juga gula
yang kita konsumsi sehari-hari, bedanya hanya pada kadar keputihannya.

Menjelang pemilu kelihatannya praktik-praktik pemburuan rente seperti
contoh di atas akan semakin marak. Lalu, buat apa pemilu kalau
ujung-ujungnya menambah kesengsaraan rakyat? 

Kirim email ke