Manajemen: Laporan Keuangan Telah Diaudit dan Diterima RUPS

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/05/utama/3575103.htm
====================


Jakarta, Kompas - Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk diduga
berpotensi merugikan negara akibat salah kelola atau mismanajemen
dalam transaksi derivatif yang dilakukan pada tahun 2004- 2006. Dengan
salah kelola tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan
dividen sekitar Rp 323 miliar.

Temuan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Ketua
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo dalam rapat kerja
Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Deputi Senior Gubernur
Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) Paskah Suzetta, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany Senin (4/6) di Jakarta.

Drajad meminta agar pandangannya tersebut ditindaklanjuti Komisi XI,
Departemen Keuangan, Dirjen Pajak, Bapepam-LK, serta Kementerian BUMN.

"Kasus kerugian transaksi derivatif yang luar biasa besar ini
merupakan salah satu skandal keuangan yang sangat memprihatinkan.
Apalagi kalau kita lihat kondisi makro membaik, pasar keuangan
membaik, bagaimana mungkin perusahaan sebesar Indosat bisa mengalami
kerugian transaksi derivatif yang sedemikain besar," katanya.

Sudah diaudit

Kepala Divisi Humas Indosat Adita Irawati mengatakan, laporan keuangan
tahun 2004 sampai tahun 2006 telah diaudit oleh kantor akuntan publik
Ernst & Young. "Laporan keuangan tersebut telah diaudit secara
transparan dan sudah diterima oleh pemegang saham melalui mekanisme
rapat umum pemegang saham (RUPS) di tahun-tahun yang bersangkutan,"
kata Adita.

Untuk laporan keuangan tahun 2006, Indosat baru akan meminta
persetujuan pemegang saham dalam RUPS hari ini. Agenda lain rapat
mengenai pengangkatan direktur utama yang kosong.

Adita mengatakan, Indosat memang memiliki utang dalam dollar AS. Untuk
melindungi pinjaman tersebut, perusahaan memiliki kebijakan untuk
melakukan hedging atau lindung nilai, tanpa melakukan spekulasi
terhadap fluktuasi rupiah. "Dampak dari hedging ini sebagian besar
adalah non tunai yang dibukukan dalam laporan keuangan," katanya.

Skandal

Dradjad memaparkan, neraca konsolidasi Indosat mencantumkan satu pos
yakni pos loss on change in fair value of derivatives-net yang pada
tahun 2004 kerugiannya Rp 170,45 miliar, lalu turun menjadi Rp 44,21
miliar pada tahun 2005. Namun, pada tahun 2006, kerugian transaksi
derivatif diperkirakan meledak menjadi sekitar Rp 438 miliar.

"Totalnya selama tiga tahun sekitar Rp 653 miliar. Itu memang masih
angka awal yang belum diaudit, sehingga bisa berubah. Namun, tetap
saja kerugian ini merupakan skandal keuangan yang tak bisa ditolerir,"
katanya.

Akibatnya, kata dia, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak
penghasilan (PPh) badan, dividen karena pemerintah masih mempunyai
14,29 persen saham Indosat, dan PPh atas dividen dari pemegang saham
minoritas. "Jika laporan hasil audit nanti tidak jauh beda dari angka
di atas, potensi PPh Badan yang hilang adalah 30 persen dikali Rp 653
miliar yang hasilnya Rp 196 miliar," urai Drajad.

Pemerintah juga kehilangan potensi penerimaan dari dividen sekitar
yakni Rp 653 miliar dikurangi Rp 196 miliar yang hasilnya dikalikan
14,29 persen, sama dengan Rp 65 miliar. "Ini dengan asumsi semua
potensi keuntungan yang hilang karena transaksi derivatif dibagikan
dalam bentuk dividen," katanya.

Kemudian dari PPh yang dikenakan terhadap dividen yang diterima
pemegang saham minoritas selain pemerintah, negara kehilangan
penerimaan PPh sebesar Rp 62 miliar. Dengan hitungan tersebut, total
potensi penerimaan negara yang hilang sekitar Rp 323 miliar.

Drajad menekankan dalam melakukan transaksi derivatif tersebut,
Indosat tentunya memiliki pasangan. "Pihak yang berwenang hendaknya
memeriksa ABN AMRO, Barcleys, Goldman Sachs, JP Morgan dan sebagainya
yang merupakan pasangan Indosat dalam melakukan transaksi. Ini harus
dilihat, apakah kerugian tersebut merupakan kesengajaan untuk
menghindari pajak atau kelalaian," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejak 2004 hingga November 2005, Indosat
menandatangani kontrak pengalihan (swap) yang terdiri atas 11 kontrak
cross-currency swap (mata uang) dan 6 kontrak interest rate swap (suku
bunga).

Dradjad menambahkan, Komisi XI hendaknya segera memanggil auditor
terkait yang memeriksa laporan keuangan, juga Bapepam-LK, Dirjen
Pajak, serta Kementerian BUMN.

Bapepam akan periksa

Fuad Rahmany mengatakan, Bapepam sudah mulai menalaah laporan keuangan
Indosat yang baru saja diserahan kepada Bapepam-LK. "Kalau memang ada
laporan dari whistle blower (pemberi informasi) tentang adanya
ketidakberesan dalam laporan keuangan tersebut, maka akan kami periksa
tentunya. Kami sangat menghargai laporan dari berbagai pihak tetang
penyimpangan yang dilakukan emiten dan akan kami tindaklanjuti dengan
pemeriksaan," ujar Fuad.

Pengamat pasar modal Mirza Adityaswara mengatakan, kerugian besar
akibat transaksi derivatif seperti yang dialami Indosat merupakan
kejadian langka setelah krisis tahun 1997-1998. "Saat krisis memang
banyak perusahaan yang rugi besar akibat transaksi derivatif," kata Mirza.

Menurut dia, kerugian sebesar itu termasuk bersifat material.
Berdasarkan aturan pasar modal, seharusnya dilaporkan ke publik dan
Bapepam-LK. Ia juga mengaku heran mengapa kerugian yang cukup
signifikan itu tidak ramai dibicarakan pada tahun 2004 atau
2005.(tav/faj/otw)



Kirim email ke