http://www.jatam.org/index.php?option=com_content&task=view&id=30&Itemid=5 Siaran Pers JATAM, 5 Juni 2007
7 (Tujuh) Alasan Kontrak Karya PT Inco Tidak Boleh Diperpanjang Permintaan Direktur Utama PT Inco Tbk untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) nya (30/05) sebelum KK perpanjangan pertama mereka dimulai pada tahun 2008 hingga 2025, sangatlah tidak masuk akal. KK PT Inco adalah KK paling tua setelah KK PT Freeport. Apalagi tak berbeda dengan pendahulunya, PT Inco juga mencatat banyak masalah. Selama 39 tahun menambang di Soroako, Sulawesi Selatan, PT Inco telah banyak merugikan negara akibat berbagai macam keistimewaan yang diberikan kepada perusahaan denga 83,39% sahamnya dimiliki asing ini. Perusahaan juga mencatat prestasi buruk terjadinya berbagai bentuk kekerasan, penyingkiran penduduk, perusakan lingkungan dan hutan lindung, juga ekploitasi dan diskriminasi buruh. Sedikitnya ada 7 (tujuh) alasan mengapa KK PT Inco tidak boleh diperpanjang. Pertama. Terjadi ketimpangan luar biasa antara pendapatan Indonesia dengan PT Inco. Sepanjang 1988/1998 misalnya, penerimaan tertinggi pemerintah hanya sekitar 4,37% total penerimaan bersih perusahaan. Saat ini, keuntungan perusahaan naik pesat seiring naiknya harga Nikel sejak KK diperpanjang (1996). Pada tahun 2006, laba bersih PT Inco meningkat menjadi 513,35 juta dolar, atau hampir 100% dari laba tahun sebelumnya. Tetapi PT Inco tidak bersedia menaikkan royalti dan merevisi KK, bahkan mengancam memperkarakan Indonesia ke arbitrase internasional. Kedua, Sejak kehadiranya, PT Inco telah mendapat banyak kemewahan. Mulai KK yang maha luas - bahkan melebihi KK PT Freeport, hingga deposit Nikel lebih dari 408 juta ton. PT Inco juga mendapatkan kelonggaran perpajakan perseroan dan investment tax credit melalui Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1968. Pada tahun 1975, PT Inco juga mendapat hak eksklusif membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di danau Towuti dan sungai Larona untuk mensuplai 80 % listrik perusahaan. Sementara pembangunan PLTA tersebut menggenangi mesjid, rumah, sawah, dan kebun-kebun penduduk. Ketiga, Meskipun telah beroperasi hampir empat dekade di Indonesia, PT Inco tak mau beranjak dari industri tahap pemula, yang ditandai dengan pengerukan bijih nikel dan mengolahnya setengah jadi (nikel matte 78%). Hal ini menghilangkan nilai tambah bangsa Indonesia dari sumber tambangnya. Sebanyak 80% produksi PT Inco diekspor ke Jepang. Ironisnya, Indonesia harus mengimpor Nikel yang sudah diolah dari Jepang dengan harga jauh lebih mahal. Keempat, Bagi daerah setempat, PT Inco gagal memberikan sumbangan terhadap pembangunan sumber daya manusia di tempatnya beroperasi. Terbukti pada tahun, kualitas pendidikan masyarakat Luwu Timur menempati posisi terendah diantara kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan. Kelima, PT Inco tidak berkehendak menyelesaikan Konflik lahan dan sosial yang ditimbulkan sejak perusahaan beroperasi. Konflik ini timbul tak hanya dengan warga Soroako tempat pabrik pengolahan bijih Nikel, tetapi juga masyarakat adat Karonsie Dongi yang lahannya berubah menjadi lubang tambang hingga lapangan golf. Konflik juga terjadi dengan warga disekitar danan Towuti pada saat pembangunan PLTA Larona dan juga dengan desa Balambano saat membangun PLTA Balambano. Cara-cara lama menerapkan gantu rugi sepihak, menggunakan aparat pemerintah hingga intimidasi dilakukan INCO untuk memastikan pertambangannya terus berjalan. Konflk horisontal akan mungkin terjadi jika perusahaan memperluas tambangnya ke Sulteng. Keenam, Pencemaran udara dan lingkungan sekitar gagal ditangani perusahaan. Dari cerobong pabrik peleburan Nikel di Soroako keluar asap berwarna hitam, cokelat, dan putih yang menyelimuti kawasan udara Soroako dengan debu kehitaman. Dedaunan pada radius belasan kilometer dari pabrik peleburan penuh dengan partikel kehitaman. Atap rumah warga menjadi mudah lapuk sehingga mereka harus mengganti atap rumah setiap 5 atau 6 tahun sekali. Warga Soroako, khususnya anak-anak dilaporkan menderita karena flu, pilek dan asma yang berkepanjangan. PT Inco pernah menolak memasang penyaring debu dengan alasan akan meningkatkan biaya produksi. Setelah aksi besar masyarakat pada tahun 2003, barulah sebagian penyaring debu dipasang. Ekosistem tiga danau disekitar pertambangan juga terganggu akibat limbah perusahaan. Warga melaporkan ditemukannya kelainan pada ikan-ikan di daerah danau Towuti dan Mahalona. Diantaranya dijumpai ikan yang giginya sudah mengalami kelainan bentuk atau tidak lagi memiliki gigi. Ketujuh, Sebanyak 47% kawasan Kontrak Karya PT Inco berada dikawasan lindung. Undang-undang Kehutanan telah melarang penambangan terbuka di kawasan lindung. PT Inco dan pemerintah Kanada tak hanya melobi, tetapi juga mengancam pemerintah Indonesia ke arbitrase Internasional jika tidak mengijinkan penambangan terbuka dihutan lindung. Pembukaan hutan lindung ini akan melahirkan resiko dan masalah yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar kedepan. Fakta-fakta diatas dengan jelas memaparkan bahwa tak ada satupun alasan kuat untuk memperpanjang KK PT Inco. Rakyat dan pemerintah harus memaksa PT Inco melakukan renegosiasi KK perpanjangan tahun 1996, yang akan mulai berlaku pada tahun 2008 hingga 2025. JATAM menyerukan rakyat dan pemerintah Indonesia untuk menolak perpanjangan KK PT Inco kedua kalinya. Sudah waktunya bangsa ini memobilisasi segenap sumber daya manusianya untuk secara mandiri mengelola kekayaan tambangnya dengan lebih adil dan bijak di kawasan yang saat ini dikuasai PT Inco. Kontak Media : Luluk Uliyah 08159480246 -- Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/ ===================================================== Pojok Milis Komunitas FPK: 1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM) 3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
