http://www.jatam.org/index.php?option=com_content&task=view&id=30&Itemid=5
Siaran Pers JATAM, 5 Juni 2007

7 (Tujuh) Alasan Kontrak Karya PT Inco Tidak Boleh Diperpanjang

Permintaan Direktur Utama PT Inco Tbk untuk memperpanjang Kontrak Karya  
(KK) nya (30/05) sebelum KK perpanjangan pertama mereka dimulai pada tahun  
2008 hingga 2025, sangatlah tidak masuk akal. KK PT Inco adalah KK paling  
tua setelah KK PT Freeport. Apalagi tak berbeda dengan pendahulunya, PT  
Inco juga mencatat banyak masalah.

Selama 39 tahun menambang di Soroako, Sulawesi Selatan, PT Inco telah   
banyak merugikan negara akibat berbagai macam keistimewaan yang diberikan  
kepada perusahaan denga 83,39% sahamnya dimiliki asing ini. Perusahaan  
juga mencatat prestasi buruk terjadinya berbagai bentuk kekerasan,  
penyingkiran penduduk, perusakan lingkungan dan hutan lindung, juga  
ekploitasi dan diskriminasi buruh. Sedikitnya ada 7 (tujuh) alasan mengapa  
KK PT Inco tidak boleh diperpanjang.

Pertama. Terjadi ketimpangan luar biasa antara pendapatan Indonesia dengan  
PT Inco. Sepanjang 1988/1998 misalnya, penerimaan tertinggi pemerintah  
hanya sekitar 4,37% total penerimaan bersih perusahaan. Saat ini,  
keuntungan perusahaan naik pesat seiring naiknya harga Nikel sejak KK  
diperpanjang (1996). Pada tahun 2006, laba bersih PT Inco meningkat  
menjadi 513,35 juta dolar, atau hampir 100% dari laba tahun sebelumnya.  
Tetapi PT Inco tidak bersedia menaikkan royalti dan merevisi KK, bahkan  
mengancam memperkarakan Indonesia ke arbitrase internasional.

Kedua, Sejak kehadiranya, PT Inco telah mendapat banyak kemewahan. Mulai  
KK yang maha luas - bahkan melebihi KK PT Freeport, hingga deposit Nikel  
lebih dari 408 juta ton. PT Inco juga mendapatkan kelonggaran perpajakan  
perseroan dan investment tax credit melalui Peraturan Pemerintah No 28  
tahun 1968. Pada tahun 1975, PT Inco juga mendapat hak eksklusif membangun  
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di danau Towuti dan sungai Larona  
untuk mensuplai 80 %  listrik perusahaan. Sementara pembangunan PLTA  
tersebut menggenangi mesjid, rumah, sawah, dan kebun-kebun penduduk.

Ketiga, Meskipun telah beroperasi hampir empat dekade di Indonesia, PT  
Inco tak mau  beranjak dari industri tahap pemula, yang ditandai dengan  
pengerukan bijih nikel dan mengolahnya setengah jadi (nikel matte 78%).  
Hal ini menghilangkan nilai tambah bangsa Indonesia dari sumber  
tambangnya. Sebanyak 80% produksi PT Inco diekspor ke Jepang. Ironisnya,  
Indonesia harus mengimpor Nikel yang sudah diolah dari Jepang dengan harga  
jauh lebih mahal.

Keempat, Bagi daerah setempat, PT Inco gagal memberikan sumbangan terhadap  
pembangunan sumber daya manusia di tempatnya beroperasi. Terbukti pada  
tahun, kualitas pendidikan masyarakat Luwu Timur menempati posisi terendah  
diantara kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan.

Kelima, PT Inco tidak berkehendak menyelesaikan Konflik lahan dan sosial  
yang ditimbulkan sejak perusahaan beroperasi. Konflik ini timbul  tak  
hanya dengan warga Soroako tempat pabrik pengolahan bijih Nikel, tetapi  
juga masyarakat adat Karonsie Dongi yang lahannya berubah menjadi lubang  
tambang hingga lapangan golf. Konflik juga terjadi dengan warga disekitar  
danan Towuti pada saat pembangunan PLTA Larona dan juga dengan desa  
Balambano saat membangun PLTA Balambano. Cara-cara lama menerapkan gantu  
rugi sepihak, menggunakan aparat pemerintah hingga intimidasi dilakukan  
INCO untuk memastikan pertambangannya terus berjalan. Konflk horisontal  
akan mungkin terjadi jika perusahaan memperluas tambangnya ke Sulteng.

Keenam, Pencemaran udara dan lingkungan sekitar gagal ditangani  
perusahaan. Dari cerobong pabrik peleburan Nikel di Soroako keluar asap  
berwarna hitam, cokelat, dan putih yang menyelimuti kawasan udara Soroako  
dengan debu kehitaman. Dedaunan pada radius belasan kilometer dari pabrik  
peleburan penuh dengan partikel kehitaman. Atap rumah warga menjadi mudah  
lapuk sehingga mereka harus mengganti atap rumah setiap 5 atau 6  tahun  
sekali.

Warga Soroako, khususnya anak-anak dilaporkan menderita karena flu, pilek  
dan asma yang berkepanjangan. PT Inco pernah menolak memasang penyaring  
debu dengan alasan akan meningkatkan biaya produksi. Setelah aksi besar  
masyarakat pada tahun 2003, barulah sebagian penyaring debu dipasang.  
Ekosistem tiga danau disekitar pertambangan juga terganggu akibat limbah  
perusahaan. Warga melaporkan ditemukannya kelainan pada ikan-ikan di  
daerah danau Towuti dan Mahalona. Diantaranya dijumpai ikan yang giginya  
sudah mengalami kelainan bentuk atau tidak lagi memiliki gigi.

Ketujuh, Sebanyak 47% kawasan Kontrak Karya PT Inco berada dikawasan  
lindung. Undang-undang Kehutanan telah melarang penambangan terbuka di  
kawasan lindung. PT Inco dan pemerintah Kanada tak hanya melobi, tetapi  
juga mengancam pemerintah Indonesia ke arbitrase Internasional jika tidak  
mengijinkan penambangan terbuka dihutan lindung. Pembukaan hutan lindung  
ini akan melahirkan resiko dan masalah yang lebih besar bagi masyarakat  
dan lingkungan sekitar kedepan.

Fakta-fakta diatas dengan jelas memaparkan bahwa tak ada satupun alasan  
kuat untuk memperpanjang KK PT Inco. Rakyat dan pemerintah harus memaksa  
PT Inco melakukan renegosiasi KK perpanjangan tahun 1996, yang akan mulai  
berlaku pada tahun 2008 hingga 2025.

JATAM menyerukan rakyat dan pemerintah Indonesia untuk menolak  
perpanjangan KK PT Inco kedua kalinya. Sudah waktunya bangsa ini  
memobilisasi segenap sumber daya manusianya untuk secara mandiri mengelola  
kekayaan tambangnya dengan lebih adil dan bijak di kawasan yang saat ini  
dikuasai PT Inco.


Kontak Media : Luluk Uliyah 08159480246
-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke