Ini contoh yang baik...seorang menteri memberi penjelasan langsung dengan 
artikel yang komprehensif atas kebijakan yang diambil. Alangkah baiknya jika 
menteri menteri lain melakukan hal yang seperti ini.
   
  Jika status kewarganegaraan koruptor ditentukan pada saat tindak pidana 
terjadi, sehingga walaupun dia berganti kewarganegaraan tetap akan dapat 
ditindak...bagaimana dengan status harta koruptor ? Apakah hartanya dihitung 
juga saat terjadinya tindak pidana...sehingga segala transaksi atau outcash 
setelah tindak pidana dapat juga dituntut ? Ehh, apa pertanyaan ini salah dari 
sudut legal ?
   
  Yang kedua, mengapa perjanjian ekstradisi ini dijadikan satu paket dengan 
perjanjian kerjasama di bidang militer ? Ini yang juga menimbulkan kesan kuat 
bahwa terjadi pertukaran "kue" kepentingan disini....sementara Singapora 
memberikan kue yang "tidak berharga" dan mendapatkan kue yang sangat berharga. 
Ataukah tidak benar bahwa kedua perjanjian itu satu paket ???? Gimana pak 
Menteri ?
   
  Salam, Irry.

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Oleh N Hassan Wirajuda
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/05/opini/3574812.htm
=====================

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani di Bali,
27 April 2007, menarik perdebatan publik yang cukup kontroversial.

Dalam berdemokrasi, itu adalah hal lumrah. Yang mengecewakan adalah
perdebatan sering emosional, tidak didasarkan informasi memadai.
Dibanding perjanjian ekstradisi lain, perjanjian ekstradisi ini
terkesan istimewa karena faktor Singapura. Lebih dari 30 tahun
Indonesia berharap memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Perjanjian ekstradisi RI-Singapura telah dijadikan tumpuan penegakan
hukum di Indonesia guna menyeret pelaku tindak pidana ekonomi dan
korupsi yang melarikan diri dan membawa lari hasil kejahatannya ke
Singapura. Namun, harapan itu adalah berlebihan, karena kunci
keberhasilan penegakan hukum sebenarnya di tangan Indonesia sendiri.

Seperti mutual legal assistance (MLA) dan konvensi PBB tentang
antikorupsi, perjanjian ekstradisi hanya pelengkap yang dapat
digunakan untuk mengembalikan para tersangka (terpidana) dan hasil
kejahatannya ke Indonesia.

Memadai?

Dilihat dari proses negosiasi, perjanjian ekstradisi dilakukan oleh
tim interdepartemen, melibatkan pejabat senior berbagai departemen
terkait, dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman memadai di
bidangnya. Masalahnya, apakah hasil karya mereka juga memadai?

Takaran yang seharusnya digunakan adalah UU Ekstradisi No I/1979. UU
itu mengamanatkan hal-hal yang secara minimal harus dimuat dalam
perjanjian ekstradisi Indonesia dengan negara lain. Juga, perjanjian
ekstradisi yang pernah dimiliki Indonesia sebelumnya, serta model
perjanjian ekstradisi PBB yang biasa digunakan sebagai acuan oleh
berbagai negara. Berdasar acuan itu, tidak ada yang salah dengan
perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Cercaan pada perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya tidak
bermanfaat. Menilai perjanjian hanya memuat ketentuan pengembalian
orang, bukan harta, agak menjerumuskan karena selain sejumlah acuan
yang sudah disebutkan, tidak satu pun yang mewajibkan bahwa setiap
perjanjian ekstradisi harus memuat pengembalian harta. Pengembalian
harta merupakan bagian dari proses penghukuman terhadap tersangka
(terpidana) yang dikembalikan.

Dalam praktik, pengembalian tersangka (terpidana) sekaligus membawa
akibat pada pengembalian harta. Misalnya, kasus ekstradisi Hendra
Rahardja dari Australia. Atau bisa terjadi sebaliknya. Melalui proses
hukum di negara lain, harta hasil korupsi bisa dikembalikan tanpa ada
perjanjian ekstradisi. Dalam hal ini bisa dilihat pada kasus H Taher/
Kartika melalui gugatan di pengadilan Singapura.

Pesimisme terhadap manfaat perjanjian ekstradisi disebabkan
kecenderungan melihat perjanjian itu pada daya laku retroaktif, yakni
15 tahun ke belakang sejak diratifikasi, bukan manfaat ke depan. Sejak
diberlakukan, perjanjian ekstradisi akan memberi efek jera
(deterrence) bagi pelaku tindak pidana untuk menggunakan Singapura
sebagai safe heaven, tidak hanya bagi orang tetapi juga harta curiannya.

Pada dasarnya, implementasi perjanjian ekstradisi merupakan bagian
proses hukum, bukan proses politik sehingga pengajuan usul pemulangan
dari pihak Indonesia juga dilakukan Departemen Hukum dan HAM. Di pihak
Singapura, pengajuan itu akan dinilai secara hukum oleh pengadilan
setempat. Ketentuan seperti ini biasa tercantum dalam perjanjian
ekstradisi lainnya.

Mereka yang melarikan diri pasti akan menggunakan segala upaya agar
tidak dikembalikan. Namun, jika klaim pengembalian itu mempunyai dasar
hukum kuat, perjanjian ekstradisi memperbesar peluang pengembalian,
dibanding dengan tidak adanya perjanjian sama sekali.

Karena itu, perlu ditekankan, pentingnya menyelesaikan pekerjaan rumah
sendiri. Dalam arti, aparatur penegak hukum kita perlu menyiapkan
berkas perkara sebaik-baiknya sehingga setiap kasus permintaan
ekstradisi yang akan diajukan dapat lulus tes kelaikan oleh pengadilan
asing. Retorika saja tidak cukup, sebab seperti pada setiap proses
hukum yang jujur, akhirnya alat pembuktianlah yang menentukan.

Tak berdasar

Kekhawatiran bahwa perjanjian ekstradisi akhirnya tidak mampu
menjangkau pelaku tindak pidana karena saat permintaan ekstradisi
diajukan nanti—mereka sudah berganti kewarganegaraan atau melarikan
diri ke negara ketiga—tidak cukup berdasar. Perjanjian ekstradisi
Indonesia-Singapura jelas mencantumkan, status kewarganegaraan yang
menjadi pertimbangan permintaan ekstradisi, dihitung saat tindak
pidana itu terjadi. Mereka boleh berganti kewarganegaraan Singapura,
tetapi masih tetap dapat dijangkau.

Dengan kerja sama internasional, melalui MLA dan konvensi PBB tentang
antikorupsi, ruang gerak buron kian sempit. Untuk melarikan diri ke
China pun kian sulit apalagi tak lama lagi, kita optimistis, akan
disepakati perjanjian ekstradisi dengan China.

Untuk negara-negara ASEAN, perjanjian ekstradisi Indonesia- Singapura
akan memicu negosiasi dan penandatanganan perjanjian ekstradisi ASEAN.
Ini merupakan bagian konsep ASEAN Security Community, yang di dalamnya
memuat kesepakatan mengembangkan norma hukum yang sama.

Ingar-bingar ekstradisi tidak perlu terjadi jika kita tertib menakar
perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dengan menggunakan acuan
yang ada, yaitu UU Perjanjian Ekstradisi, UU Hubungan Luar Negeri, UU
Perjanjian Internasional, serta berbagai konvensi internasional, yang
menjadi acuan banyak negara di mana Indonesia menjadi negara pihak.

N Hassan Wirajuda Menteri Luar Negeri RI 



         

       
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke