Oleh Hikmahanto Juwana http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/07/opini/3582650.htm ====================
Perjanjian ekstradisi dan pertahanan Indonesia-Singapura menuai banyak komentar. Kini bola bergulir ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pertanyaannya kini, apakah DPR akan menentukan perlu tidaknya meratifikasi kedua perjanjian itu atau dilakukan secara tandem (bersamaan). Ratifikasi tandem Terbetik berita dari Singapura, ratifikasi atas kedua perjanjian itu akan dilakukan secara tandem, seperti penandatanganannya. Pertanyaannya, atas dasar apa ratifikasi oleh DPR harus dilakukan secara tandem? Ratifikasi secara tandem tidaklah lazim. Bahkan, dalam kedua perjanjian tidak ada pasal yang mengharuskan ratifikasi dilakukan secara tandem. Kalaupun ada keinginan untuk meratifikasi secara tandem merupakan kesepakatan yang dibuat kedua pemerintahan (baca: eksekutif). Patut dipertanyakan sejauh mana kesepakatan yang dibuat eksekutif mengikat legislatif? DPR tentu dapat mengambil sikap agar kedua perjanjian tidak diratifikasi secara tandem. Ratifikasi secara tandem justru memunculkan kesan bahwa perjanjian pertahanan merupakan kompensasi dari perjanjian ekstradisi. Dalam istilah yang sederhana seolah uang (perjanjian ekstradisi) dikompensasi dengan ruang (perjanjian pertahanan). Padahal, perjanjian ekstradisi tidak seharusnya dikompensasi dengan perjanjian pertahanan. Paling tidak ada dua alasan mendasar. Pertama, tanpa perjanjian pertahanan, Singapura dipastikan akan menandatangani perjanjian ekstradisi. Ini karena Singapura sedang gencar mencitrakan diri sebagai pusat finansial dunia yang bersih dari uang haram. Kedua, adalah salah bila perjanjian ekstradisi diasumsikan bisa mengembalikan uang haram asal Indonesia. Perjanjian ekstradisi hanya mengatur orang, tidak mengatur pengembalian aset atau uang haram. Belum lagi melihat kenyataan aset atau uang yang dikejar mungkin tidak lagi ada di Singapura. Para pelaku kejahatan pasti telah mengalihkan aset dan uang haram ke negara lain yang lebih aman. Bila pemerintah hanya ingin mengejar uang, perjanjian ekstradisi tidak menjadi prioritas. Uang dapat dikejar dengan cara pemerintah meminta DPR segera meratifikasi Perjanjian Timbal Balik Bantuan ASEAN (ASEAN MLA). Singapura telah meratifikasi, sementara Indonesia baru menandatangani. Dalam konteks ini, perjanjian pertahanan yang akan diratifikasi tidak mungkin menjadi alat penekan bagi Singapura guna meratifikasi perjanjian ekstradisi. Sebaliknya, Singapura justru menjadikan iming-iming perjanjian ekstradisi guna mendapatkan ratifikasi atas perjanjian pertahanan. Selain itu, meratifikasi dua perjanjian secara tandem akan menyulitkan posisi DPR. Bila DPR meratifikasi perjanjian ekstradiksi, berarti perjanjian pertahanan harus diratifikasi, padahal mungkin saja perjanjian pertahanan kurang menguntungkan bagi kepentingan Indonesia. Sebaliknya, bila DPR tidak meratifikasi perjanjian ekstradiksi karena ketidaksetujuannya terhadap perjanjian pertahanan, publik akan menganggap DPR berpihak pada koruptor. Lebih merepotkan lagi, mengingat ratifikasi perjanjian pertahanan membutuhkan waktu relatif lama, ratifikasi perjanjian ekstradisi akan tertunda pula. Rinci Pemerintah tidak bisa menganggap remeh perjanjian pertahanan. Bukan karena Indonesia takut pada Singapura, tetapi karena seberapa jauh para negosiator dapat mengakomodasi kepentingan Indonesia (yang tidak harus diterjemahkan secara komersial) dalam perjanjian itu. Perlu dipahami perjanjian pertahanan merupakan kepentingan Singapura. Di sinilah perlunya perjanjian pertahanan memberi kompensasi bagi Indonesia. Adalah salah bila para negosiator berpikir kompensasi dari perjanjian pertahanan adalah perjanjian ekstradisi. Bila memerhatikan naskah perjanjian pertahanan, perjanjian itu hanya memuat beberapa pasal yang amat umum dan sulit ditakar apakah menguntungkan atau merugikan Indonesia. Untuk menakar secara lebih akurat diperlukan penelaahan terhadap implementing arrangement (IA) yang merupakan bagian perjanjian pertahanan. Dalam naskah IA, DPR harus melihatnya secara hati-hati. Adigium "the devil is on the detail" harus menjadi acuan. Namun, menurut pemberitaan, hingga kini IA belum terselesaikan. Menjadi pertanyaan, siapakah yang menjadi negosiator? Bila para perwira TNI yang menjadi negosiator, pertanyaannya, apakah mereka ahli dalam bernegosiasi dan menuangkan kalimat hukum dalam bahasa Inggris? Perlu dipahami mereka yang berpendidikan hukum pun belum tentu memiliki keterampilan bernegosiasi dan merumuskan kalimat hukum. Apalagi dalam bahasa Inggris. Dalam proses ratifikasi ini, semua terpulang kepada DPR. DPR perlu membuat ukuran (benchmark) apa yang dianggap menguntungkan. Ukuran itu menjadi dasar untuk bersikap. Apa pun keputusan DPR, itulah proses demokrasi di Indonesia dan pemerintah harus dapat menyampaikan apa pun hasilnya, termasuk bila tidak jadi diratifikasi, kepada Singapura. Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional FH UI, Jakarta
