Oleh Hikmahanto Juwana
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/07/opini/3582650.htm
====================

Perjanjian ekstradisi dan pertahanan Indonesia-Singapura menuai banyak
komentar. Kini bola bergulir ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Pertanyaannya kini, apakah DPR akan menentukan perlu tidaknya
meratifikasi kedua perjanjian itu atau dilakukan secara tandem
(bersamaan).

Ratifikasi tandem

Terbetik berita dari Singapura, ratifikasi atas kedua perjanjian itu
akan dilakukan secara tandem, seperti penandatanganannya.
Pertanyaannya, atas dasar apa ratifikasi oleh DPR harus dilakukan
secara tandem?

Ratifikasi secara tandem tidaklah lazim. Bahkan, dalam kedua
perjanjian tidak ada pasal yang mengharuskan ratifikasi dilakukan
secara tandem. Kalaupun ada keinginan untuk meratifikasi secara tandem
merupakan kesepakatan yang dibuat kedua pemerintahan (baca:
eksekutif). Patut dipertanyakan sejauh mana kesepakatan yang dibuat
eksekutif mengikat legislatif?

DPR tentu dapat mengambil sikap agar kedua perjanjian tidak
diratifikasi secara tandem. Ratifikasi secara tandem justru
memunculkan kesan bahwa perjanjian pertahanan merupakan kompensasi
dari perjanjian ekstradisi. Dalam istilah yang sederhana seolah uang
(perjanjian ekstradisi) dikompensasi dengan ruang (perjanjian
pertahanan). Padahal, perjanjian ekstradisi tidak seharusnya
dikompensasi dengan perjanjian pertahanan. Paling tidak ada dua alasan
mendasar.

Pertama, tanpa perjanjian pertahanan, Singapura dipastikan akan
menandatangani perjanjian ekstradisi. Ini karena Singapura sedang
gencar mencitrakan diri sebagai pusat finansial dunia yang bersih dari
uang haram.

Kedua, adalah salah bila perjanjian ekstradisi diasumsikan bisa
mengembalikan uang haram asal Indonesia. Perjanjian ekstradisi hanya
mengatur orang, tidak mengatur pengembalian aset atau uang haram.
Belum lagi melihat kenyataan aset atau uang yang dikejar mungkin tidak
lagi ada di Singapura. Para pelaku kejahatan pasti telah mengalihkan
aset dan uang haram ke negara lain yang lebih aman.

Bila pemerintah hanya ingin mengejar uang, perjanjian ekstradisi tidak
menjadi prioritas. Uang dapat dikejar dengan cara pemerintah meminta
DPR segera meratifikasi Perjanjian Timbal Balik Bantuan ASEAN (ASEAN
MLA). Singapura telah meratifikasi, sementara Indonesia baru
menandatangani.

Dalam konteks ini, perjanjian pertahanan yang akan diratifikasi tidak
mungkin menjadi alat penekan bagi Singapura guna meratifikasi
perjanjian ekstradisi. Sebaliknya, Singapura justru menjadikan
iming-iming perjanjian ekstradisi guna mendapatkan ratifikasi atas
perjanjian pertahanan.

Selain itu, meratifikasi dua perjanjian secara tandem akan menyulitkan
posisi DPR. Bila DPR meratifikasi perjanjian ekstradiksi, berarti
perjanjian pertahanan harus diratifikasi, padahal mungkin saja
perjanjian pertahanan kurang menguntungkan bagi kepentingan Indonesia.

Sebaliknya, bila DPR tidak meratifikasi perjanjian ekstradiksi karena
ketidaksetujuannya terhadap perjanjian pertahanan, publik akan
menganggap DPR berpihak pada koruptor.

Lebih merepotkan lagi, mengingat ratifikasi perjanjian pertahanan
membutuhkan waktu relatif lama, ratifikasi perjanjian ekstradisi akan
tertunda pula.

Rinci

Pemerintah tidak bisa menganggap remeh perjanjian pertahanan. Bukan
karena Indonesia takut pada Singapura, tetapi karena seberapa jauh
para negosiator dapat mengakomodasi kepentingan Indonesia (yang tidak
harus diterjemahkan secara komersial) dalam perjanjian itu.

Perlu dipahami perjanjian pertahanan merupakan kepentingan Singapura.
Di sinilah perlunya perjanjian pertahanan memberi kompensasi bagi
Indonesia.

Adalah salah bila para negosiator berpikir kompensasi dari perjanjian
pertahanan adalah perjanjian ekstradisi.

Bila memerhatikan naskah perjanjian pertahanan, perjanjian itu hanya
memuat beberapa pasal yang amat umum dan sulit ditakar apakah
menguntungkan atau merugikan Indonesia.

Untuk menakar secara lebih akurat diperlukan penelaahan terhadap
implementing arrangement (IA) yang merupakan bagian perjanjian pertahanan.

Dalam naskah IA, DPR harus melihatnya secara hati-hati. Adigium "the
devil is on the detail" harus menjadi acuan. Namun, menurut
pemberitaan, hingga kini IA belum terselesaikan. Menjadi pertanyaan,
siapakah yang menjadi negosiator?

Bila para perwira TNI yang menjadi negosiator, pertanyaannya, apakah
mereka ahli dalam bernegosiasi dan menuangkan kalimat hukum dalam
bahasa Inggris? Perlu dipahami mereka yang berpendidikan hukum pun
belum tentu memiliki keterampilan bernegosiasi dan merumuskan kalimat
hukum. Apalagi dalam bahasa Inggris.

Dalam proses ratifikasi ini, semua terpulang kepada DPR. DPR perlu
membuat ukuran (benchmark) apa yang dianggap menguntungkan. Ukuran itu
menjadi dasar untuk bersikap.

Apa pun keputusan DPR, itulah proses demokrasi di Indonesia dan
pemerintah harus dapat menyampaikan apa pun hasilnya, termasuk bila
tidak jadi diratifikasi, kepada Singapura.

Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional FH UI, Jakarta 

Kirim email ke