Rekomendasi Pelanggaran Diabaikan
Saya kira kita perlu cermat dalam mengkaji peraturan perundang-undangan
berkaiat dengan pelanggaran pemilu 2004 yll, sehingga kita objektif dalam
menilai keberadaan lembaga Panwas Pemilu 2004 yll, yang dikatakan memiliki
KETIDAKMAMPUAN MENGEKSEKUSI pelanggaran Pidana Pemilu.
Baiklah, saya kutipkan kesaksian eks anggota Panwas Pemilu 2004, Didik
Supriyanto, dalam buku yang baru diterbitkan Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi, dimana Didik mengetuainya, berjudul "Menjaga Independensi
Penyelenggara Pemilu" agar imbang dikitlah !
"Dalam banyak hal, masyarakat masih bisa memahami kalau sebagian
hasil penilaian Panwas Pemilu dan jajarannya atas penyelenggaraan setiap
tahapan pemilu diabaikan oleh KPU/KPUD. Sebab, baik KPU maupun Pengawas Pemilu
masing-masing memiliki argumen hukum yang kuat (meski berbeda) atas masalah
dimaksud. Namun, tidak demikian halnya mengenai masalah penanganan pelanggaran
administrasi yang kasusnya telah diteruskan oleh Panwas Pemilu kepada KPU/KPUD.
Masyarakat sempat menjuluki pengawas pemilu sebagai lembaga yang tidak bergigi,
karena tidak mampu menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adminstrasi yang
terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Masyarakat tidak (mau) mengerti bahwa
wewenang untuk memberikan sanksi atas pelanggaran itu hanya ada di tangan
KPU/KPUD, tidak di tangan pengawas.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2003, tugas pengawas adalah menerima
laporan pelanggaran, serta meneruskan temuan atau laporan tersebut kepada
instansi yang berwenang. Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu, kasusnya
diteruskan ke KPU/KPUD untuk diselesaikan, sedangkan pelanggaran pidana pemilu
diteruskan ke polisi, untuk selanjutnya diproses jaksa dan dilanjutkan ke
pengadilan. Dengan kata lain, tugas pengawas adalah menerima laporan
pelanggaran (dari pemilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilih) dan
memastikan ada tidaknya pelanggaran dimaksud, atau menemukan sendiri terjadinya
pelanggaran dalam proses pengawasannya. Bila terjadi pelanggaran administrasi,
maka pengawas akan merekomendasikan (meneruskan) kepada KPU/KPUD untuk
menyelesaikannya; sedangkan bila ada pelanggaran pidana maka rekomendasi
diserahkan kepada kepolisian.
Laporan Pengawasan Pemilu Legislatif 2004 mencatat, dari 8.013 kasus
pelanggaran administrasi yang diteruskan pengawas pemilu ke KPU/KPUD, hanya
tercatat 2.822 kasus yang diselesaikan. Sedangkan Laporan Pengawasan Pemilu
Presiden 2004 menunjukkan, dari 1.158 kasus pelanggaran administrasi yang
direkomendasikan ke KPU/KPUD, hanya 259 yang diselesikan. Mungkin kasus yang
telah diselesaikan lebih banyak dari angka itu, namun karena tidak ada
mekanisme dan prosedur baku dalam menangani kasus-kasus pelanggaran
administrasi dalam jajaran penyelenggara pemilu, maka pengawas pemilu pun tidak
tahu secara pasti berapa sesungguhnya kasus yang benar-benar telah
diselesaikan. Tiadanya mekanisme dan prosedur penyelesaian kasus pelanggaran
adminsitrasi juga membuat KPU/KPUD tidak serius meyelesaikan kasus pelanggaran
administrasi yang direkomedasikan Panwas Pemilu dan jajarannya.
Bagaimana dengan penanganan kasus pelanggaran pidana yang oleh pengawas
pemilu diteruskan ke penyidik kepolisian, lalu dilimpahkan ke kejaksaan dan
disidangkan di pengadilan? Dari data-data yang dikumpulkan dari provinsi,
Panwas Pemilu mencatat pada Pemilu Legislatif 2004 terdapat 1.022 vonis atas
kasus tindak pidana pemilu, sedangkan dalam Pemilu Presiden 2004 terdapat 79
vonis. Hal tersebut merupakan pencapaian yang luar biasa, bila dibandingkan
dengan hasil pengawasan Pemilu 1999 yang hanya terdapat empat vonis kasus
pelanggaran pemilu.
Meskipun demikian, dari sisi pengawas pemilu, tingkat efektivitas penanganan
kasus pelanggaran pidana pemilu belum memuaskan. Pada Pemilu Legislatif 2004,
pengawas pemilu sendiri telah meneruskan 2.413 kasus ke penyidik kepolisian.
Dari jumah tersebut yang diserahkan polisi ke kejaksaan hanya 1.253 kasus.
Kemudian kasus yang dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan sebanyak hanya 1065
kasus. Sedangkan pada Pemilu Presiden 2004, pengawas pemilu meneruskan 187
kasus ke penyidik kepolisian, yang kemudian 94 kasus dilanjutkan ke kejaksaan,
dan kejaksaan melimpahkan 82 kasus ke pengadilan.
Angka-angka penyelesaian kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran
pidana seperti itulah yang menyebabkan banyak pihak menilai pengawas pemilu
tidak berdaya karena tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu.
Padahal tugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu (dalam arti para
pelakunya dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada) bukan
semata-mata tugas pengawas pemilu, tetapi juga tugas KPU/KPUD untuk kasus
pealnggaran administrasi, dan tugas polisi, jaksa serta hakim untuk kasus
pelanggaran pidana. Masalahnya adalah bagaimana mendorong atau memaksa
institusi-institusi tersebut agar segera menyelesaikan kasus yang
direkomendasikan (diteruskan) oleh pegawas pemilu".
Tabik,
NHS
Sekretaris Perludem.
winasis yulianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: isu sanksi pidana dalam
pemilihan umum, baik kampanye, dana kampanye maupun pelanggaran lain bukanlah
isu baru. berbagai peraturan tentang pemilu kita sudah mencantumkan sanksi
pidana itu, tetapi implementasinya kurang efektif. salah satu faktor pentingnya
adalah ketidakmampuan panitia pengawas untuk mengekskusi langsung pelanggaran
yang terjadi karena panwas tidak memliki kewenangan untuk itu.
jadi, beri aku aturan yang jelek tetapi bagus pelaksanaannya.