Rekomendasi Pelanggaran Diabaikan
   
  Saya kira kita perlu cermat dalam mengkaji peraturan perundang-undangan 
berkaiat dengan pelanggaran pemilu 2004 yll, sehingga kita objektif dalam 
menilai keberadaan lembaga Panwas Pemilu 2004 yll, yang dikatakan memiliki 
KETIDAKMAMPUAN MENGEKSEKUSI pelanggaran Pidana Pemilu. 
  Baiklah, saya kutipkan kesaksian eks anggota Panwas Pemilu 2004, Didik 
Supriyanto, dalam buku yang baru diterbitkan Perkumpulan untuk Pemilu dan 
Demokrasi, dimana Didik mengetuainya, berjudul "Menjaga Independensi 
Penyelenggara Pemilu" agar imbang dikitlah ! 
             "Dalam banyak hal, masyarakat masih bisa memahami kalau sebagian 
hasil penilaian Panwas Pemilu dan jajarannya atas penyelenggaraan setiap 
tahapan pemilu diabaikan oleh KPU/KPUD. Sebab, baik KPU maupun Pengawas Pemilu 
masing-masing memiliki argumen hukum yang kuat (meski berbeda) atas masalah 
dimaksud. Namun, tidak demikian halnya mengenai masalah penanganan pelanggaran 
administrasi yang kasusnya telah diteruskan oleh Panwas Pemilu kepada KPU/KPUD. 
Masyarakat sempat menjuluki pengawas pemilu sebagai lembaga yang tidak bergigi, 
karena tidak mampu menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adminstrasi yang 
terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Masyarakat  tidak (mau) mengerti bahwa 
wewenang untuk memberikan sanksi atas pelanggaran itu hanya ada di tangan 
KPU/KPUD, tidak di tangan pengawas. 
  Sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2003, tugas pengawas adalah menerima 
laporan pelanggaran, serta meneruskan temuan atau laporan tersebut kepada 
instansi yang berwenang. Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu, kasusnya 
diteruskan ke KPU/KPUD untuk diselesaikan, sedangkan pelanggaran pidana pemilu 
diteruskan ke polisi, untuk selanjutnya diproses jaksa dan dilanjutkan ke 
pengadilan. Dengan kata lain, tugas pengawas adalah menerima laporan 
pelanggaran (dari pemilih, peserta pemilu, dan  pemantau pemilih) dan 
memastikan ada tidaknya pelanggaran dimaksud, atau menemukan sendiri terjadinya 
pelanggaran dalam proses pengawasannya. Bila terjadi pelanggaran administrasi, 
maka pengawas akan merekomendasikan (meneruskan) kepada KPU/KPUD untuk 
menyelesaikannya; sedangkan bila ada pelanggaran pidana maka rekomendasi 
diserahkan kepada kepolisian.
  Laporan Pengawasan Pemilu Legislatif 2004 mencatat, dari 8.013 kasus 
pelanggaran administrasi yang diteruskan pengawas pemilu ke KPU/KPUD, hanya 
tercatat 2.822 kasus yang diselesaikan. Sedangkan Laporan Pengawasan Pemilu 
Presiden 2004 menunjukkan, dari 1.158 kasus pelanggaran administrasi yang 
direkomendasikan ke KPU/KPUD, hanya 259 yang diselesikan. Mungkin kasus yang 
telah diselesaikan lebih banyak dari angka itu, namun karena tidak ada 
mekanisme dan prosedur baku dalam menangani kasus-kasus pelanggaran 
administrasi dalam jajaran penyelenggara pemilu, maka pengawas pemilu pun tidak 
tahu secara pasti berapa sesungguhnya kasus yang benar-benar telah 
diselesaikan. Tiadanya mekanisme dan prosedur penyelesaian kasus pelanggaran 
adminsitrasi juga membuat KPU/KPUD tidak serius meyelesaikan kasus pelanggaran 
administrasi yang direkomedasikan Panwas Pemilu dan jajarannya.
  Bagaimana dengan penanganan kasus pelanggaran pidana yang oleh pengawas 
pemilu diteruskan ke penyidik kepolisian, lalu dilimpahkan ke kejaksaan dan 
disidangkan di pengadilan?  Dari data-data yang dikumpulkan dari provinsi, 
Panwas Pemilu mencatat pada Pemilu Legislatif 2004 terdapat 1.022 vonis atas 
kasus tindak pidana pemilu, sedangkan dalam Pemilu Presiden 2004 terdapat 79 
vonis. Hal tersebut merupakan pencapaian yang luar biasa, bila dibandingkan 
dengan hasil pengawasan Pemilu 1999 yang hanya terdapat empat vonis kasus 
pelanggaran pemilu.
  Meskipun demikian, dari sisi pengawas pemilu, tingkat efektivitas penanganan 
kasus pelanggaran pidana pemilu belum memuaskan. Pada Pemilu Legislatif 2004, 
pengawas pemilu sendiri telah meneruskan 2.413 kasus ke penyidik kepolisian. 
Dari jumah tersebut yang diserahkan polisi ke kejaksaan hanya 1.253 kasus. 
Kemudian kasus yang dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan sebanyak hanya 1065 
kasus. Sedangkan pada Pemilu Presiden 2004, pengawas pemilu meneruskan 187 
kasus ke penyidik kepolisian, yang kemudian 94 kasus dilanjutkan ke kejaksaan, 
dan kejaksaan melimpahkan 82 kasus ke pengadilan.  
  Angka-angka penyelesaian kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran 
pidana seperti itulah yang menyebabkan banyak pihak menilai pengawas pemilu 
tidak berdaya karena tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu. 
Padahal tugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu (dalam arti para 
pelakunya dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada) bukan 
semata-mata tugas pengawas pemilu, tetapi juga tugas KPU/KPUD untuk kasus 
pealnggaran administrasi, dan tugas polisi, jaksa serta hakim untuk kasus 
pelanggaran pidana. Masalahnya adalah bagaimana mendorong atau memaksa 
institusi-institusi tersebut agar segera menyelesaikan kasus yang 
direkomendasikan (diteruskan) oleh pegawas pemilu".
   
  Tabik, 
   
  NHS
   
  Sekretaris Perludem.
   
   


winasis yulianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:           isu sanksi pidana dalam 
pemilihan umum, baik kampanye, dana kampanye maupun pelanggaran lain bukanlah 
isu baru. berbagai peraturan tentang pemilu kita sudah mencantumkan sanksi 
pidana itu, tetapi implementasinya kurang efektif. salah satu faktor pentingnya 
adalah ketidakmampuan panitia pengawas untuk mengekskusi langsung pelanggaran 
yang terjadi karena panwas tidak memliki kewenangan untuk itu.
jadi, beri aku aturan yang jelek tetapi bagus pelaksanaannya.

Kirim email ke