Kolom IBRAHIM ISA
----------------------------
Jum'at, 15 Juni 2007

Rapat Umum Anggota AMNESTY  INTERNATIONAL  NEDERLAND
<JANGAN LUPAKAN  'PELANGGARAN HAM 1965'>

Besok, Sabtu, 16 Juni 2007, mulai jam 10.00 pagi, Amnesty
International Afdeling Nederland, akan melangsungkan RAPAT UMUM
ANGGOTA  TAHUN 2007. Rapat yang akan berlangsung sehari itu, mengambil
tempat di Amersfoort. Sebagai anggota  Amnesty Inernational Nederland,
aku akan hadir dalam rapat umum anggota besok itu. 

Amnesty Nederland, adalah organisasi HAM di Belanda dan juga di
Eropah, yang termasuk besar, banyak anggotanya, dan kuat kasnya. AI-
Nederland a.l. didukung oleh Postcode Loterij, yang memberikan
sumbangan dana tidak mengikat dalam jumlah yang cukup besar. Berkat
dukungan para anggota dan banyak donor, termasuk yang besar seperti
Postcode Loterij, maka  AI Nederland bisa dengan leluasa melakukan
kegiatannya, selain itu  bisa memberikan iuran dana  barangkali,
termasuk yang terbesar, kepada  Sekretariat International Amnesty di
London. 

Untuk rapat umum anggota tahunan kali ini, semua anggpta AI,  dikirimi
ticket (cuma-cuma) kereta api Amsterdam - Amersfoort p.p. Baru kali
ini anggota dikirimi ticket kereta api cuma-cuma untuk menghadiri
rapat AI. Tetapi ini hanya untuk anggota saja, dan, barangkali, bagi 
mereka yang mendapat undangan khusus.

Sehubungan dengan dana yang diterima ini,  harus selalu diingatkan
kepada gerakan AI di Nederland, agar benar-benar menjaga
'kebebasannya' dalam kegiatan demi pembelaan HAM di manapun di dunia
ini. Agar konsisten berpijak pada prinsip-prinsip HAM, yang tidak
membeda-bedakan,  kepercayaan religi, aliran politik dan keyakinan
para korban pelanggaran HAM. Tidak jarang sumbangan dana dari
fihak-fihak tertenu, meskipun resminya tidak diserta syarat apapun,
namun, dalam prakteknya, dengan berbagai cara  mereka berusaha
mempengaruhi kebijakan gerakan Amnesty International dalam pelbagai
kegiatannya.

*    *    *

Sudah beberapa kali aku menulis kepada dan mengenai Amnesty
International Nederland. Maksudnya tidak lain, agar gerakan Amnesty
Inernational, sebagai salah satu gerakan dan organisasi HAM besar di
dunia ini, JANGAN LUPA PARA KORBAN  PELANGGRAN HAM TERBESAR SEKITAR
PERISTIWA 1965, di Indonesia.

Sampai detik ini, para korban pelanggaran HAM  sekitar Peristiwa 1965,
di Indonesia,  bersama keluarga dan sanak-saudara mereka, yang
berjumlah kurang lebih 20 juta orang, masih mengalami diskriminasi
yang kejam sekali. Para korban itu masih tetap dikucilkan dalam
pelbagai kegiatan masyarakat apalagi dalam kegiatan politik. Mereka
masih saja belum dibersihkan dari tuduhan 'subversi' ,  dari tuduhan
terlibat dalam Gerakan 30 September (G30S) yang dikatakan merupakan
suatu perebutan kekuasaan oleh PKI.  Padahal mereka samasekali tidak
tahu-menahu tentang G30S.  Mereka adalah warganegara patuh hukum yang
setia pada Republik Indonesia dan pemerintah Presiden Sukarno yang 
ketika itu adalah pemerintah yang sah.

Para korban Peristiwa Pelangaran HAM terbesar di Indonesia sekitar
1965, dimana lebih dari sejuta warga (menurut Jendral Sarwo Edhi yang
ambil bagian dalam penghancuran PKI dan pengikut atau yang dianggap
simpati dengan PKI, jumlah korban yang terbunuh mencapai angka 3
juta), sampai saat ini tak boleh menduduki jabatan-jabatan seperti 
guru, lurah, bupati, apalagi menteri. Mereka juga tidak boleh jadi
anggota legeslatif tingkat manapun. 

Diskriminasi politik, budaya dan pengucilan dari masyarakat oleh
penguasa masih berlangsung terus.

Nasib buruk para korban pelanggran HAM terbesar di Indonesia ini,
JANGAN SEKALI-KALI DILUPAKAN oleh setiap organisasi masyarakat yang
bergerak di bidang HAM, termasuk organisasi AMNESTY INTERNATIONAL. 

*    *    *

Pada tanggal 18 Februari 2006, aku pernah menulis surat  terbuka
kepada Amnesty International, di London. Dalam surat terbuka itu,  aku
mendesak kepada AI untuk melakukan investigasi terhadap pembunuhan
masal 1965-1966 di Indonesia, yang merupakan suatu kejahatan terhadap
kemanusiaan. Agar para pelanggar HAM tsb jangan sampai dibiarkan bebas
hukum, agar segala macam peraturan dan tindakan diskriminasi terhadap
para keluarga korban segera dihentikan, dan agar orgnisasi-organisai
pembelaan korban pelanggaran HAM 1965, di Indonesia, seperti Pakorba,
LPKP, LPKROB, YPKP, Tim Kordinator Forum Advokasi dan Rehabilitasi,
IKOHI dll, memperoleh lindungan hukum dari penguasa dalam melakukan
kegiatan-kegiatan HAM.

Kepada AI Nederland,  lebih dari sekali diajukan tuntutan serupa.
Tetapi sampai sekarang, baik Sekretaruat Internatinal di London maupun
AI Afd Nederland, tidak  memberikan jawaban formal terhadap
tuntutan-tuntutan tsb diatas.

*    *    *

Menyongsong Rapat Umum Tahunan Anggota AI Nederland besok, diajukan
lagi  tuntutan, agar organisasi HAM seperti Amnesty International,
jangan melupakan  para korban pelanggaran HAM terbesar di Indonesia di
sekitar 1965, dan para korban HAM lainnya, seperti dalam pelanggaran
HAM  Peristiwa Tanjung Periok,  pelanggaran HAM  yang terjadi di Timor
Timur, Aceh, Maluku, Sulawesi, Papua  --  kasus Pasuruan yang
merenggut nyawa empat warga, selain  tindak kekerasan  ' ' perman' dan
teror  belakangan ini yang dilakukan oleh kalangan tertentu yang
terkait dengan aparat kekuasaan negara,  terhadap kegiatan politik
sosial-demokrasi seperti yang terjadi terhadap  parpol PAPERNAS.

Ambillah tindakan kongkrit, mulailah dengan langkah penelitian
kembali, investagasi terhadap
pelanggaran HAM terbesar di Indonesia sekitar 1965. Agar diskriminasi
terhadap para korban dan keluarganya dihentikan sekarang juga.

Yang terpenting dan mendesak, ialah,  agar nama baik, hak-hak politik
dan hak-hak kewarganegaraan mereka sebagai warga Indonesia yang patuh
hukum dan setia kepada Republik Indonesia,  SEGERA DIREHABILITASI !.

Tak lain harapan kita, agar RAPAT UMUM TAHUNAN ANGGOTA AMNESTY
INTERNATIONAL NEDERLAND, berlangsung lancar dan sukses.

*    *    *



















Kirim email ke