http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/19/humaniora/3619300.htm
===================

Jakarta, Kompas - Konsumsi tembakau mengancam hidup generasi muda.
Sayangnya, belum ada regulasi yang mengendalikan dampak produk
tembakau bagi kesehatan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak
pemerintah dan DPR agar responsif terhadap Kerangka Hukum Pengendalian
Produk Tembakau (FCTC) dengan menyiapkan kerangka kebijakan nasional.

Demikian pernyataan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),
Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD),
Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS), dan Komite Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) dalam jumpa pers, Senin (18/6), di Kantor YLKI,
Jakarta Selatan.

Secara global, konsumsi rokok menyebabkan lima juta kematian per
tahun. Diperkirakan, kematian akan dua kali lipat pada tahun 2020 jika
tidak ditanggulangi. "Epidemi merokok terjadi karena liberalisasi
perdagangan, penanaman modal asing, dan pemasaran global," ujar Tulus
Abadi dari YLKI.

"Tembakau juga mengancam hak hidup anak," kata Wakil Ketua Komnas
Perlindungan Anak Muhammad Joni. Survei global tahun 2006 menemukan
tiga dari 10 siswa mencoba merokok di bawah usia 10 tahun. Ini akibat
gencarnya promosi rokok.

Sementara riset oleh KuIS di Jakarta menunjukkan, perokok pasif belum
menganggap penting hak sehatnya dilindungi dari asap rokok, tidak
berdaya, belum bisa bersikap asertif, dan cenderung pasif. Padahal,
sekitar 40,6 persen responden perokok pasif berada di dekat perokok
aktif beberapa kali dalam sehari.

Untuk itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat kerangka hukum
pengendalian produk tembakau, yang tertuang dalam FCTC yang sudah
diratifikasi oleh 147 negara, dari 168 negara anggota WHO.

Sayangnya, Pemerintah Indonesia yang terlibat aktif dalam pembahasan
draf FCTC itu justru tidak menandatangani naskah itu. Untuk itu,
organisasi nonpemerintah mendesak pemerintah dan DPR responsif
terhadap FCTC. DPR juga perlu membahas draf Rancangan Undang-Undang
Pengendalian Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan. (EVY) 

Kirim email ke