Berbagi pengalaman yang dialami oleh teman saya kira-kira 2 - 3 tahun yang
lalu.

Suami istri teman saya ini bermaksud menjual motor mereka (Honda Tiger).
Rencana mau ganti motor bebek yang lebih ekonomis. Singkat cerita datanglah
calon pembeli, sepakat, dan pembayaran kemudian dilakukan dengan setoran ke
bank. Pembeli ini memberikan bukti setoran sebagai bukti pembayaran. Dan
menyerahkan motor beserta surat-surat kepemilikannya.
Memang teman saya ini juga salah, karena tidak memeriksa dulu apakah uang
pembayaran benar-benar sudah masuk ke rekeningnya atau belum. Dan ternyata
bukti setoran tersebut aspal.

Maka teman saya pun melapor ke polisi perihal penipuan tersebut.
Setelah beberapa hari, polisi memanggil teman saya, karena motor tersebut
ditemukan bertengger di sebuah show room motor bekas. Pemilik show room pun
ditahan, motor juga ditahan sebagai barang bukti.
Tapi teman saya yang mengenali pembeli, mengaku tidak kenal dengan pemilik
show room tersebut. Dan pemilik show room pun ternyata baru membeli motor
tersebut dari orang lain (yang diyakini adalah si penipu itu). Secara logika
dan akal sehat, pemilik show room pun tidak bisa dianggap bersalah, karena
memang surat-surat bukti kepemilikan motor tersebut semua dimiliki oleh
orang yang membawa motor tersebut ke show roomnya.

Tapi polisi tidak mau tahu, pemilik show room dianggap penadah. Akhirnya
pemilik show room menghubungi teman saya secara pribadi dan menawarkan
kesepakatan damai. Karena teman saya juga salah, dan pemilik show room juga
sudah membayar penuh untuk motor tersebut, maka pemilik show room menawarkan
untuk mengganti setengah dari harga motor tersebut ke teman saya.
Teman saya setuju untuk kemudian mencabut laporan tersebut.
Harapan mereka berdua adalah bahwa setelah laporan dicabut, motor tersebut
masih bisa diambil, dijual kembali dan masing-masing pihak hanya rugi
setengah dari harga motor tersebut.

Ternyata apa yang terjadi, polisi tidak mau tahu laporan teman saya mau
dicabut atau tidak. Menurut mereka selama pelaku sebenarnya (si penipu)
belum tertangkap, maka barang bukti harus tetap ditahan. ( saya masih gak
mengerti sampai sekarang perihal ini )

Bagian yang paling ironis adalah. Beberapa bulan kemudian, polisi
menghubungi teman saya, dan berkata, bahwa ada anggota kepolisian mereka
yang memerlukan motor tersebut. Dan akan dibayar 300 ribu rupiah. Nah loh. (
katanya barang bukti )

Silahkan dinilai sendiri.

Pak KK yang kalau masih rajin baca, silahkan disampaikan ke pejabat terkait
untuk membenahi hal ini, kalau tidak mau rakyat semakin tidak percaya kepada
pemerintah.


Regards,
Paulus T.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke