Berbagi pengalaman yang dialami oleh teman saya kira-kira 2 - 3 tahun yang lalu.
Suami istri teman saya ini bermaksud menjual motor mereka (Honda Tiger). Rencana mau ganti motor bebek yang lebih ekonomis. Singkat cerita datanglah calon pembeli, sepakat, dan pembayaran kemudian dilakukan dengan setoran ke bank. Pembeli ini memberikan bukti setoran sebagai bukti pembayaran. Dan menyerahkan motor beserta surat-surat kepemilikannya. Memang teman saya ini juga salah, karena tidak memeriksa dulu apakah uang pembayaran benar-benar sudah masuk ke rekeningnya atau belum. Dan ternyata bukti setoran tersebut aspal. Maka teman saya pun melapor ke polisi perihal penipuan tersebut. Setelah beberapa hari, polisi memanggil teman saya, karena motor tersebut ditemukan bertengger di sebuah show room motor bekas. Pemilik show room pun ditahan, motor juga ditahan sebagai barang bukti. Tapi teman saya yang mengenali pembeli, mengaku tidak kenal dengan pemilik show room tersebut. Dan pemilik show room pun ternyata baru membeli motor tersebut dari orang lain (yang diyakini adalah si penipu itu). Secara logika dan akal sehat, pemilik show room pun tidak bisa dianggap bersalah, karena memang surat-surat bukti kepemilikan motor tersebut semua dimiliki oleh orang yang membawa motor tersebut ke show roomnya. Tapi polisi tidak mau tahu, pemilik show room dianggap penadah. Akhirnya pemilik show room menghubungi teman saya secara pribadi dan menawarkan kesepakatan damai. Karena teman saya juga salah, dan pemilik show room juga sudah membayar penuh untuk motor tersebut, maka pemilik show room menawarkan untuk mengganti setengah dari harga motor tersebut ke teman saya. Teman saya setuju untuk kemudian mencabut laporan tersebut. Harapan mereka berdua adalah bahwa setelah laporan dicabut, motor tersebut masih bisa diambil, dijual kembali dan masing-masing pihak hanya rugi setengah dari harga motor tersebut. Ternyata apa yang terjadi, polisi tidak mau tahu laporan teman saya mau dicabut atau tidak. Menurut mereka selama pelaku sebenarnya (si penipu) belum tertangkap, maka barang bukti harus tetap ditahan. ( saya masih gak mengerti sampai sekarang perihal ini ) Bagian yang paling ironis adalah. Beberapa bulan kemudian, polisi menghubungi teman saya, dan berkata, bahwa ada anggota kepolisian mereka yang memerlukan motor tersebut. Dan akan dibayar 300 ribu rupiah. Nah loh. ( katanya barang bukti ) Silahkan dinilai sendiri. Pak KK yang kalau masih rajin baca, silahkan disampaikan ke pejabat terkait untuk membenahi hal ini, kalau tidak mau rakyat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Regards, Paulus T. [Non-text portions of this message have been removed]
