Dear semuanya, Ada modus operasi yang sangat nyata menurut saya yang sedang dilakukan pemerintah dengan memanfaatkan aspek sebab akibat yang bertujuan untuk memuluskan sesuatu berkaitan dengan pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. Tindakan-tindakan pendahuluan dilakukan untuk membenarkan tindakan berikutnya yang sebenarnya sudah dirancang sedemikian rupa dan merupakan bagian dari grand design suatu aktivitas yang memiliki tujuan tertentu.
Mungkin masih segar di ingatan kita bagaimana bom-bom sahut menyahut meledak di beberapa kota besar di Indonesia yang memberikan efek psikologis dan pembentukan sebuah kondisi yang mempengaruhi kita. Kalau kita cermati lagi, ledakan-ledakan tersebut terjadi setelah peristiwa hancur leburnya menara kembar WTO di New York sana yang menjadi lambang kekuatan ekonomi dan juga harga diri negara adidaya Amerika Serikat. Saya berfikir bahwa ini merupakan grand design dari negara adikuasa Amerika untuk memantapkan rencananya yang berjudul pemberantasan terorisme di seluruh pelosok dunia hingga menciptakan undang-undang yang aneh bin ajaib yaitu preemptive strike. Mengapa ada kaitan antara ledakan di Indonesia dan rencana Amerika Serikat. Ini hanya menyangkut kecurigaan dari negara Amerika Serikat itu sendiri yang berfikir bahwa Indonesia harus diikutkan dalam operasi pemberaantasan terorisme sebagai negara yang punya posisi strategis dalam menghubungkan utara dan selatan secara geografis dan secara demografis Indonesia adalah negara berpenduduk besar dan berpenduduk muslim terbesar di dunia yang juga menjadi sumber kecurigaan Amerika Serikat. Jika indonesia tidak ikut serta dalam program mereka itu, maka program pemberantasan itu tidak akan dapat berjalan seperti yang diinginkan. Negara Adikuasa tersebut membentuk opini bahwa terorisme ada di halaman depan rumah kita. Bom-bom diledakkan, kita ketakutan, kita tertekan, dan kita ikut dan kita menyatakan terorisme musuh bersama-sama dengan Amerika Serikat. Tindakan pendahuluan ini yang dalam kerangka design besar juga mungkin sedang dilakukan oleh pemerintah kita sebagai bagian dari nasehat para mastermind proyek PLTN di Indonesia. Pemadaman listrik dimana-mana seperti yang terjadi di Jakarta, Medan, dan yang saya alami hampir tiap hari di Banda Aceh mungkin juga bagian dari rencana pendirian PLTN. Pihak pemerintah sangat gencar menggaungkan bahwa kita kekurangan pasokan energi listrik. Pembangkit listrik konvensional tidak lagi dapat diharapkan untuk memasok energi sesuai dengan kebutuhan negara Indonesia yang dari tahun ke tahun semakin bertambah. Semuanya disebarkan setiap hari. Semuanya dilakukan untuk membentuk opini bahwa memang PLTN sangat diperlukan dan harus dilakukan segera tanpa harus menunggu 2030 dimana diharapkan energi nuklir lebih aman. Ledakan di Gardu di Jakarta juga mungkin bagian dari rekonstruksi yang direkayasa sedemikian untuk mengurangin pasokan listrik. Pemerintah akan beralasan bahwa perbaikan dan pengembalian ke posisi normal akan makan waktu lama. Ide-ide seperti ini dan juga kekurangan pasokan listrik termasuk ketidakmampuan pembangkit tenaga listrik konvensional untuk memasok listrik menjadi hal yang terus-menerus digaungkan. Pemerintah atau para pihak yang menginginkan PLTN ini berharap bahwa akan ada opini yang terbentuk di masyarakat yang menyatakan bahwa PLTN perlu didirikan. Terbentuknya opini ini akan mengurangi tekanan dan menambah dukungan. Ketika suara membesar untuk mendirikannya, maka mereka akan segera melakukan pembangunan dengan mengatakan bahwa masyarakat melegitimasinya dengan adanya suara yang besar dari masyarakat yang menginginkan pendirian PLTN. Kemungkinannya juga pendapat masyarakat ini hasil pemutar balikan dimana sebenarnya masyarakat menginginkan pasokan listrik yang cukup untuk kehidupannya dan tidak mengatakan bahwa pasokan tersebut berasal dari PLTN. Kita harus mencermati bahwa keinginan untuk mendirikan PLTN yang terburu-buru adalah suatu usaha bunuh diri. Pemerintah kita juga mungkin sedang terkena simptom proyek mercusuar supaya dipandang di pergaulan dunia seperti India dan Pakistan yang telah menguasai teknologi nuklir setidaknya dengan berhasilnya mereka memiliki tenaga nuklir. Seperti sebuah poster di koran kompas hari ini, "PLTN didirikan di istana negara saja" kurang lebih seperti itu menggambarkan dua hal; 1) pemerintah merasa bahwa itu tidak di depan mata, 2) bahwa masyarakat merasa bahwa PLTN sangat berbahaya dan mereka tidak mau pembangkit itu ada di depan rumah mereka. Kalau pemerintah tetap masih menggaungkan ide pendirian pembangkit listrik tenaga nuklir, maka pemadaman listrik dan kekurangan pasokan listrik adalah bagian dari skenario ini. Kita harus hati-hati menyikapinya. Ketika kita kekurangan pasokan listrik, tidak berarti serta merta kita mengiyakan pendirian PLTN ini karena saya sangat yakin Indonesia tidak siap untuk memilikinya baik kemampuan finansial dan pemeliharaannya. Ini mengingatkan saya kepada program bantuan air bersih yang dilakukan oleh sebuah NGO besar dari Amerika Serikat. NGO ini membangun intalasi air bersih di suatu pulau di Aceh dimana hasil airnya langsung dapat diminum dengan mendatangkan mesin pengelolaan air bersih dari Jerman. Karena pengelolaannya memerlukan energi listrik, NGO tersebut juga mendatangkan Generator berkekuatan 20,000 watt untuk pasokan energi listriknya. Setelah hampir satu tahun dikelola oleh NGO tersebut dalam pengertian termasuk penyediaan solar untuk keperluan gensetnya, maka saatnya NGO tersebut meninggalkan pulau tersebut. Yang terjadi kemudian adalah alat tersebut menjadi rongsokan dan air tidak lagi mengalir serta genset besi tua. Hal tersebut terjadi karena penduduk desa tidak memiliki kemampuan finansial dan skill untuk mengelola instalasi tersebut termasuk penyediaan bahan bakar. Kalau hal yang sama terjadi pada kita, berkaitan dengan nuklir, maka bencanalah yang terjadi. Tidak saatnya kita memiliki PLTN sekarang. Terimakasih Rinsan Tobing On 6/25/07, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Oleh Dian Abraham > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/25/nasional/3625777.htm > =================== > > Tepat sepuluh tahun lalu, sebuah undang-undang yang kontroversialbaik > substansi maupun proses pembahasan hingga pengesahannyadilahirkan. > Rezim Orde Baru dan para pendukung rencana Pembangkit Listrik Tenaga > Nuklir di Semenanjung Muria saat itu gigih menyangkal keterkaitan RUU > Ketenaganukliran dengan upaya memuluskan proyek tersebut. > > Menyusul polemik di media massa nasional, dua pekan kemudian Menteri > Riset dan Teknologi (Menristek) menyatakan pembatalan rencana > Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tersebut dengan alasan telah > ditemukannya sumber energi baru sehingga energi nuklir tidak > diperlukan lagi (Kompas, 12 Maret 1997). > > Saat ini rencana itu dihidupkan lagi dengan alasan yang persis sama: > krisis energi. Terlepas dari kebenaran alasan tersebut, janji bahwa > PLTN adalah alternatif terakhir rupanya telah dilupakan sama sekali > oleh pemerintah reformasi saat ini dan undang-Undang Ketenaganukliran > (UU-K) menjadi satu-satunya undang-undang yang mengatur masalah PLTN > tersebut. > > Badan regulator > > Berkaca dari berbagai bencana yang terjadi di negeri ini berikut > penanganannya, adanya kekhawatiran terjadinya bencana nuklir akibat > kecelakaan PLTN tidaklah berlebihan. Karena itu, perlu ditelusuri > kembali apakah kepentingan publik telah cukup dilindungi oleh UU-K > tersebut. > > Tulisan ini akan mengangkat implementasi standar internasional di > dalam UU-K mengenai tiga buah aspek dari sekian banyaknya ketentuan > keselamatan nuklir. > > UU-K mewajibkan dibentuknya Badan Pengawas yang bertugas melaksanakan > pengawasan terhadap segala kegiatan penggunaan energi nuklir, yang > kewenangannya meliputi penyelenggaraan peraturan, perizinan, dan inspeksi. > > Pembentukan sebuah badan regulator ini sesuai dengan Konvensi > Keselamatan Nuklir (Convention on Nuclear Safety) yang menegaskan > perlunya pemisahan yang efektif antara fungsi pengaturan atau > pengawasan, dan fungsi promosi atau penggunaan energi nuklir. > > Meski demikian, menurut konvensi tersebut, wewenang badan ini juga > mencakup penegakan peraturan dan perizinan, mulai dari pembekuan > hingga pencabutan izin. > > UU-K sama sekali tidak menyinggung wewenang penegakan peraturan dan > perizinan tersebut. Sebaliknya, UU-K justru memberi wewenang kepada > Badan Pengawas untuk melakukan "pembinaan berupa bimbingan dan > penyuluhan" untuk "menimbulkan motivasi dan kesadaran keselamatan" > dalam penggunaan energi nuklir. > > Tentu saja wewenang yang khas Orde Baru ini sama sekali tidak dikenal > secara internasional. Karena itu, tidak akan pernah ada cerita bahwa > sebuah operator nuklir mendapat sanksi karena membahayakan keselamatan > publik. > > Prinsip pemberian izin > > Berlawanan dengan prinsip umum bahwa setiap kegiatan bebas dilakukan, > kecuali bila dilarang oleh hukum, hukum nuklir menegaskan bahwa setiap > kegiatan yang menyangkut bahan fisi dan radioisotop adalah terlarang, > kecuali yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan > (Carlton Stoiber dkk, 2003). > > Hal ini adalah konsekuensi dari bahaya yang terkait dengan teknologi > nuklir tersebut. UU-K secara tegas juga menganut prinsip itu di dalam > Pasal 17. Meski demikian, tata cara perizinan di dalam Peraturan > Pemerintah Nomor 64 tahun 2000 justru mementahkan kembali prinsip > tersebut. > > Menurut Pasal 5, Badan Pengawas harus melakukan penilaian dan > memutuskan pemberian atau penolakan suatu permohonan izin dalam jangka > waktu 14 atau 60 hari kerja. Anehnya, bila dalam jangka waktu tersebut > Badan Pengawas belum menerbitkan keputusannya, permohonan izin > tersebut harus dianggap disetujui serta wajib diterbitkan! Jadi, > jangan terkejut bila Badan Pengawas menggunakan ketentuan ini untuk > kasus-kasus yang sensitif, seperti PLTN. > > Kesiapan keadaan darurat > > Perlu diingat bahwa bencana nuklir sangat jauh berbeda dengan bencana > konvensional yang pernah kita alami. Tidak dapat dirasakannya radiasi > oleh panca indera menyebabkan keadaan saat terjadinya bencana nuklir > sama persis dengan hari-hari sebelumnya. > > Selain itu, bencana Chernobyl mengajarkan bahwa arah angin juga sangat > menentukan nasib kita karena dapat membawa awan radioaktif hingga > ribuan kilometer. Oleh karena itu, alur informasi mutlak penting, tak > hanya bagi penduduk di radius puluhan kilometer, tetapi juga seluruh > masyarakat Indonesia. > > Konsekuensinya, kesadaran dan kesiapan keadaan darurat nuklir harus > ditanamkan sejak dini kepada seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, > seperti ditegaskan oleh Carlton Stoiber dkk, kesiapan keadaan darurat > harus diatur di dalam legislasi. > > Akan tetapi, ketentuan itu sama sekali tidak disinggung di dalam UU > tersebut. Padahal, berbagai pengalaman bencana saja sudah cukup > membuktikan bahwa kita adalah keledai yang berulang kali terantuk > batu. Lalu, bagaimana kita dapat menangani suatu kecelakaan nuklir > bila tanpa persiapan? > > Penutup > > Dari uraian di atas terlihat adanya perbedaan paradigma antara standar > internasional dan legislasi nasional. Badan Tenaga Atom Internasional > (IAEA) ataupun pakar hukum nuklir internasional mengakui bahwa > teknologi nuklir mengandung bahaya yang nyata, sedangkan pemerintah > kitasejak Orde Baru hingga "reformasi"masih beranggapan bahwa > teknologi ini sepenuhnya aman. > > Terlepas apakah pemerintah mau berubah dan berterus terang kepada > rakyatnya dengan kualitas legislasi seperti ini, jangan heran bila > "bencana nuklir" akan menjadi kosakata yang akrab di kemudian hari > seperti halnya "lumpur panas". > > Dian Abraham Aktivis Manusia-Masyarakat Antinuklir Indonesia; Bekerja > sebagai Guru > > > [Non-text portions of this message have been removed] ===================================================== Pojok Milis Komunitas FPK: 1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM) 3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
