- Ada yang bisa kasih penjelasan, apa dasarnya Lapindo harus bertanggung jawab hanya sampai area terdampak 22 Maret 2007 (ayat 1) atau 4 Desember 2006 (ayat 2)? Apa lumpurnya sudah berhenti cuma sampai tanggal itu saja? Berpihak pada publik luas atau pemodal tertentu saja nih? :-(
- Beneran nih, Lapindo bakal ditindak tegas? Sudah 2.5 bulan PP 14/2007 keluar, setelah menangis (betul" dari lubuk hati yang paling dalam?), nginep 'turgu' di (dekat) lokasi kejadian, hasilnya sama aja (20%, sisanya bertahap).. Hebatnya di PP 14/2007 tidak disebutkan tenggat waktu 20% itu kapan (cuma 'dibayar dimuka').. Pasal karet memang emoy.. :-| - Tanggung jawab penanganan soal infrastruktur dialihkan ke APBN & bukan oleh Lapindo, emang gitu ya aturannya? Apa bedanya kasus Lapindo ini dengan BLBI, kalau akhirnya rakyat lagi yang harus nanggung beban ongkosnya.. Astaghfirulla hal adziem.. Pengen rasanya ngomong/nulis brengsek.. Tapi itu kan omongan jelek.. :-p Emang yang paling gampang adalah 'ekting&dandan'.. biar kelihatannya udah/tetap ok & bener.. Klaim & seolah".. CMIIW.. Wassalam, Irwan.K http://www.ppk.lipi.go.id/informasi/berita/berita_detil.asp?Vnomer=610 * Analisa, 11 April 2007* *Lapindo akan Ditindak Tegas Jika Tak Penuhi Proses Ganti Rugi * Jakarta, (Analisa) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menindak tegas PT Lapindo Brantas jika tidak memenuhi proses ganti rugi bagi korban semburan lumpur di Sidoarjo sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan pihak Lapindo juga harus berupaya menutup semburan lumpur. Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dedy Rachmadi usai bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden Jakarta, Selasa. "Presiden berjanji akan menindak tegas Lapindo jika tidak memenuhi proses ganti rugi," katanya. http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+7&f=ps14-2007.htm Pasal 15 (1) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah. (2) Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis. (3) Biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden ini, dibebankan pada APBN. (4) Peta area terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. (5) Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo Brantas. (6) Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah. On 6/27/07, Haniwar Syarif wrote: > > nggak jelas deh hubungan dgn SBY belum menjabat, la Lusi baru ulang > tahun > ke 1 , SBY sdh ulang tahun ke 2.5... bingung deh.. > > Atawa maksa mau ditarik kebelakang terus... , ketemunya jangan jangan > jaman SBY jd menteri pertambagan.. > Salam Haniwar
