- Ada yang bisa kasih penjelasan, apa dasarnya Lapindo harus bertanggung
jawab hanya
  sampai area terdampak 22 Maret 2007 (ayat 1) atau 4 Desember 2006 (ayat
2)?
  Apa lumpurnya sudah berhenti cuma sampai tanggal itu saja?
  Berpihak pada publik luas atau pemodal tertentu saja nih? :-(

- Beneran nih, Lapindo bakal ditindak tegas? Sudah 2.5 bulan PP 14/2007
keluar, setelah
  menangis (betul" dari lubuk hati yang paling dalam?), nginep 'turgu' di
(dekat) lokasi
  kejadian, hasilnya sama aja (20%, sisanya bertahap).. Hebatnya di PP
14/2007 tidak
  disebutkan tenggat waktu 20% itu kapan (cuma 'dibayar dimuka')..
  Pasal karet memang emoy.. :-|

- Tanggung jawab penanganan soal infrastruktur dialihkan ke APBN & bukan
oleh Lapindo,
   emang gitu ya aturannya? Apa bedanya kasus Lapindo ini dengan BLBI, kalau
akhirnya
   rakyat lagi yang harus nanggung beban ongkosnya.. Astaghfirulla hal
adziem..
   Pengen rasanya ngomong/nulis brengsek.. Tapi itu kan omongan jelek.. :-p

Emang yang paling gampang adalah 'ekting&dandan'.. biar kelihatannya
udah/tetap ok
& bener..  Klaim & seolah"..

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

http://www.ppk.lipi.go.id/informasi/berita/berita_detil.asp?Vnomer=610

 * Analisa, 11 April 2007*

*Lapindo akan Ditindak Tegas Jika Tak Penuhi Proses Ganti Rugi *

Jakarta, (Analisa)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menindak tegas PT Lapindo
Brantas jika
tidak memenuhi proses ganti rugi bagi korban semburan lumpur di Sidoarjo
sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dan pihak Lapindo juga harus berupaya menutup
semburan lumpur.

Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dedy
Rachmadi
usai bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

"Presiden berjanji akan menindak tegas Lapindo jika tidak memenuhi proses
ganti rugi," katanya.

http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+7&f=ps14-2007.htm

Pasal 15
(1) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo
Brantas membeli tanah
dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan
pembayaran secara bertahap,
sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta
jual-beli bukti kepemilikan tanah
yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.

(2) Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan
dilaksanakan pada daerah
yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh
perseratus) dibayarkan
di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak
rumah 2 (dua) tahun habis.

(3) Biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal
22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden ini, dibebankan
pada APBN.

(4) Peta area terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

(5) Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya
penanganan tanggul utama
sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.

(6) Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk
infrastruktur untuk penanganan luapan
lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.


On 6/27/07, Haniwar Syarif wrote:
>
>   nggak jelas deh hubungan dgn SBY belum menjabat, la Lusi baru ulang
> tahun
> ke 1 , SBY sdh ulang tahun ke 2.5... bingung deh..
>
> Atawa maksa mau ditarik kebelakang terus... , ketemunya jangan jangan
> jaman SBY jd menteri pertambagan..
>
Salam
Haniwar

Kirim email ke