* Aset Tommy di Garnet Belum Bisa Disingkap Kompas - Jumat, 06 Juli 2007 Salah satu putusan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, yakni disclosure order atau perintah penyingkapan aset Garnet Investment Limited, ditangguhkan. Penangguhan itu dilakukan karena Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku pemilik Garnet mengajukan banding atas putusan tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kepada Kompas di Jakarta, Kamis (5/7). "Penangguhan itu sampai hakim memutuskan dapat dikuatkan kembali," ujarnya. Dengan putusan itu, Yoseph menambahkan, rekening Garnet di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) Guernsey tetap dibekukan selama enam bulan sejak 23 Mei 2007. Majelis hakim Pengadilan Guernsey juga mensyaratkan Indonesia harus mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto, selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan atau maksimal 23 Agustus 2007. Yoseph menambahkan, terkait sikap banding Tommy, sebenarnya Pemerintah Indonesia memiliki tiga alternatif, yakni membiarkan proses banding di pengadilan, membuat kontra memori banding, atau mengajukan banding. "Tetapi, kami lebih memilih mengajukan kontra memori banding. Waktu yang diberikan satu bulan," ujarnya lagi. Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Tommy karena menduga uang yang tersimpan di BNP Paribas adalah hasil korupsi atau uang negara. Pengacara Tommy, OC Kaligis, pernah menyampaikan, kliennya memang menyatakan banding di Pengadilan Guernsey. (idr) Kompas - Jumat, 06 Juli 2007 -------------------------------------------------------------- * Tommy Soeharto Banding Kompas - Kamis, 14 Juni 2007 Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Guernsey, Inggris, yang dibacakan 23 Mei 2007 siang waktu setempat. Dalam putusan itu disebutkan, majelis hakim memperpanjang pembekuan rekening PT Garnet Investment Limited di Banque Nationale de Paris and Paribas cabang Guernsey hingga enam bulan mendatang dengan sejumlah syarat. Kepastian sikap banding Tommy Soeharto selaku pemilik PT Garnet Investment Limited itu disampaikan pengacaranya, OC Kaligis, kepada Kompas, Rabu (13/6) malam. Sikap itu diputuskan dalam rapat pada hari Rabu sore yang melibatkan Tommy Soeharto, OC Kaligis, dan pihak PT Garnet Investment Limited. Pihak pengacara Garnet di Inggris, Christopher Edward, bahkan sudah diinstruksikan untuk mendaftarkan pernyataan banding tersebut hari Kamis ini. (idr) Kompas - Kamis, 14 Juni 2007
