* Aset Tommy di Garnet Belum Bisa Disingkap
 Kompas - Jumat, 06 Juli 2007

Salah satu putusan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, yakni
disclosure order atau perintah penyingkapan aset Garnet Investment
Limited, ditangguhkan. Penangguhan itu dilakukan karena Hutomo
Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku pemilik Garnet mengajukan
banding atas putusan tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kepada Kompas di
Jakarta, Kamis (5/7). "Penangguhan itu sampai hakim memutuskan dapat
dikuatkan kembali," ujarnya.

Dengan putusan itu, Yoseph menambahkan, rekening Garnet di Banque
Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) Guernsey tetap
dibekukan selama enam bulan sejak 23 Mei 2007. Majelis hakim
Pengadilan Guernsey juga mensyaratkan Indonesia harus mendaftarkan
gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto, selambat-lambatnya tiga
bulan setelah putusan atau maksimal 23 Agustus 2007.

Yoseph menambahkan, terkait sikap banding Tommy, sebenarnya
Pemerintah Indonesia memiliki tiga alternatif, yakni membiarkan
proses banding di pengadilan, membuat kontra memori banding, atau
mengajukan banding. "Tetapi, kami lebih memilih mengajukan kontra
memori banding. Waktu yang diberikan satu bulan," ujarnya lagi.

Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Tommy karena
menduga uang yang tersimpan di BNP Paribas adalah hasil korupsi atau
uang negara.

Pengacara Tommy, OC Kaligis, pernah menyampaikan, kliennya memang
menyatakan banding di Pengadilan Guernsey. (idr)

Kompas - Jumat, 06 Juli 2007
--------------------------------------------------------------
* Tommy Soeharto Banding
 Kompas - Kamis, 14 Juni 2007

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyatakan banding atas
putusan Pengadilan Negeri Guernsey, Inggris, yang dibacakan 23 Mei
2007 siang waktu setempat. Dalam putusan itu disebutkan, majelis
hakim
memperpanjang pembekuan rekening PT Garnet Investment Limited di
Banque Nationale de Paris and Paribas cabang Guernsey hingga enam
bulan mendatang dengan sejumlah syarat. Kepastian sikap banding Tommy
Soeharto selaku pemilik PT Garnet Investment Limited itu disampaikan
pengacaranya, OC Kaligis, kepada Kompas, Rabu (13/6) malam. Sikap itu
diputuskan dalam rapat pada hari Rabu sore yang melibatkan Tommy
Soeharto, OC Kaligis, dan pihak PT Garnet Investment Limited. Pihak
pengacara Garnet di Inggris, Christopher Edward, bahkan sudah
diinstruksikan untuk mendaftarkan pernyataan banding tersebut hari
Kamis ini. (idr)

Kompas - Kamis, 14 Juni 2007

Kirim email ke