Jangankan tata ruang tentang PLTN, dimana PLTN banyak dipertanyakan orang 
tentang dampaknya. Pulau Jawa yang dikapling-kapling oleh Blok migas yang 
sebagian besar dikuasai asingpun tidak ada tata ruangnya. Semburan lumpur panas 
Lapindo yang memaksa lebih dari 24 ribu jiwa rakyat bumi Porong mengungsi dan 
kehilangan alat produksinya sebagai sumber kehidupan, ternyata jika kita 
membaca RTRW Jatim dan RTRW Kab. Sidoarjo sama sekali tidak tercantum 
perencanaan industri migas pada wilayah tersebut. Padahal jika kita mengkaji, 
lebih dari 50% wilayah Jawa Timur telah dikapling-kapling blok migas dan di 
lokasi itu pula lebih dari 19 juta penduduk Jatim hidup. Walaupun saya 
mahasiswa Planologi, Sampai sekarang saya mempertanyakan apa fungsi dari RTRW? 
ketika hal-hal yang jelas menyangkut hajat hidup orang banyak ternyata 
diabaikan. Selama ini saya melihat RTRW hanya menjadi macan ompong. Toh, jika 
dilanggarpun pemerintah gak bisa berbuat apa-apa.

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/26/humaniora/3630365.htm
 =======================
 
 Jakarta, Kompas - Departemen Pekerjaan Umum menyatakan belum membuat
 rencana tata ruang pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir atau
 PLTN. Departemen PU masih menunggu masukan dari sektor-sektor terkait
 tentang lokasi pembangunan PLTN tersebut.
 
 "Dalam rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali, yang segera ditetapkan
 dalam peraturan presiden tahun ini, bahkan belum dicantumkan lokasi
 pasti PLTN itu akan dibangun," kata Direktur Penataan Ruang Nasional,
 Departemen PU, Ruchyat Deni Dj, Senin (25/6) di Jakarta.
 
 Ruchyat mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi dari berbagai
 pihak mengenai rencana pembangunan PLTN di Muria, Kabupaten Jepara,
 Jawa Tengah. Namun, tanpa tercantumnya rencana pembangunan dalam tata
 ruang Pulau Jawa- Bali, lokasi PLTN itu dapat saja berubah.
 
 "Minggu depan, kami akan mengundang Badan Tenaga Nuklir Nasional
 (Batan) beserta akademisi bidang nuklir. Ini merupakan pertemuan
 formal untuk membahas rencana pembangun PLTN, setelah ada beberapa
 pertemuan informal," kata Ruchyat.
 
 Dia mengatakan, perencanaan tata ruang hanya akan dibuat bila ada
 kepastian proyek ini aman bagi manusia dan lingkungan, serta ada nilai
 kelayakan secara ekonomis.
 
 "Karena nuklir merupakan teknologi tinggi, pembuatan rencana
 planologisnya juga akan rumit. Belum lagi kompromi dengan berbagai
 kepentingan di sekitar lokasi pembangunan. Maka, penentuan lokasi
 dapat saja bergeser-geser," ujar Ruchyat.
 
 Bila pembangunan direncanakan di Jepara, Departemen PU akan menanyakan
 alasan utama pemilihan lokasi. Akan pula ditanyakan lokasi alternatif
 pembangunan PLTN. Mengapa pula harus dibangun di Pulau Jawa yang
 mempunyai kepadatan penduduk relatif tinggi dibandingkan dengan pulau
 lain di Indonesia.
 
 Salah satu materi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
 Penataan Ruang mengatur tentang Kawasan Strategis Nasional, di
 dalamnya termasuk pembangunan PLTN. "Maka selain perencanaan secara
 makro, Departemen PU juga akan membantu detail perencanaan dalam
 lokasi atau site," kata Ruchyat.
 
 Detail perencanaan akan dibuat bersama Batan atau praktisi nuklir,
 sebagai salah satu syarat internasional pembangunan PLTN. (RYO) 
 
 
     
                       

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke