Jangankan tata ruang tentang PLTN, dimana PLTN banyak dipertanyakan orang tentang dampaknya. Pulau Jawa yang dikapling-kapling oleh Blok migas yang sebagian besar dikuasai asingpun tidak ada tata ruangnya. Semburan lumpur panas Lapindo yang memaksa lebih dari 24 ribu jiwa rakyat bumi Porong mengungsi dan kehilangan alat produksinya sebagai sumber kehidupan, ternyata jika kita membaca RTRW Jatim dan RTRW Kab. Sidoarjo sama sekali tidak tercantum perencanaan industri migas pada wilayah tersebut. Padahal jika kita mengkaji, lebih dari 50% wilayah Jawa Timur telah dikapling-kapling blok migas dan di lokasi itu pula lebih dari 19 juta penduduk Jatim hidup. Walaupun saya mahasiswa Planologi, Sampai sekarang saya mempertanyakan apa fungsi dari RTRW? ketika hal-hal yang jelas menyangkut hajat hidup orang banyak ternyata diabaikan. Selama ini saya melihat RTRW hanya menjadi macan ompong. Toh, jika dilanggarpun pemerintah gak bisa berbuat apa-apa.
Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/26/humaniora/3630365.htm ======================= Jakarta, Kompas - Departemen Pekerjaan Umum menyatakan belum membuat rencana tata ruang pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN. Departemen PU masih menunggu masukan dari sektor-sektor terkait tentang lokasi pembangunan PLTN tersebut. "Dalam rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali, yang segera ditetapkan dalam peraturan presiden tahun ini, bahkan belum dicantumkan lokasi pasti PLTN itu akan dibangun," kata Direktur Penataan Ruang Nasional, Departemen PU, Ruchyat Deni Dj, Senin (25/6) di Jakarta. Ruchyat mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi dari berbagai pihak mengenai rencana pembangunan PLTN di Muria, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Namun, tanpa tercantumnya rencana pembangunan dalam tata ruang Pulau Jawa- Bali, lokasi PLTN itu dapat saja berubah. "Minggu depan, kami akan mengundang Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) beserta akademisi bidang nuklir. Ini merupakan pertemuan formal untuk membahas rencana pembangun PLTN, setelah ada beberapa pertemuan informal," kata Ruchyat. Dia mengatakan, perencanaan tata ruang hanya akan dibuat bila ada kepastian proyek ini aman bagi manusia dan lingkungan, serta ada nilai kelayakan secara ekonomis. "Karena nuklir merupakan teknologi tinggi, pembuatan rencana planologisnya juga akan rumit. Belum lagi kompromi dengan berbagai kepentingan di sekitar lokasi pembangunan. Maka, penentuan lokasi dapat saja bergeser-geser," ujar Ruchyat. Bila pembangunan direncanakan di Jepara, Departemen PU akan menanyakan alasan utama pemilihan lokasi. Akan pula ditanyakan lokasi alternatif pembangunan PLTN. Mengapa pula harus dibangun di Pulau Jawa yang mempunyai kepadatan penduduk relatif tinggi dibandingkan dengan pulau lain di Indonesia. Salah satu materi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur tentang Kawasan Strategis Nasional, di dalamnya termasuk pembangunan PLTN. "Maka selain perencanaan secara makro, Departemen PU juga akan membantu detail perencanaan dalam lokasi atau site," kata Ruchyat. Detail perencanaan akan dibuat bersama Batan atau praktisi nuklir, sebagai salah satu syarat internasional pembangunan PLTN. (RYO) --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! [Non-text portions of this message have been removed]
