Dear all

saya sepakat dengan apa yang dipaparkan oleh Pak
Chris,

selama ini pendekatan yang dilakukan negara ini adalah
pendekatan Charity bukan pendekatan HAM, kewajiban
negara adalah Memenuhi, Melindungi, Menghormati dan
Memajukan hak masyrakat, tanpa terkecuali (termasuk
difabel). tetapi yang terjadi adalah kebalikannya,
slogan yang mereka katakan adalah "ngurusin yang
normal aja sulit, apalagi yang cacat..!!!"
gimana mereka tidak terdiskriminasi..!!!

padahal banyak sudak peraturan - peraturan tentang
difabel. ada UU No 4 Tahun 1997, Kepmen PU No.
468/KPTS/1998 tentang aksesibilitas, UU no 20 tahun
2003, tentang sikdiknas, belum lagi kovenan
internasional yang ditandatangani oleh pemerintah RI,
seperti Konvensi Internasional tentag hak difabel yang
ditandatangani oleh pemerintah RI tanggal 30 Maret
2007, Biwako Millenium Frame Work (2002), salamanca
statement (1994)tentang pendidkan Inklusi. dalam
kovenan Hak Ekosob dan Sipol juga ditegaskan hak
mereka sebagai warga negara dan kewajiban negara
terhadap mereka. UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM, PP
Nomer 9 tahun 1998 tentang Upaya peningkatan
kesejahteraan penyandang cacat.

kalau kita kaji banyak undang - undang yang mengatur
tentang difabel, tapi kenyataannya tidak ada
npeningkatan kesejahteraan, fasilitas pendidikan,
aksesibilitas, kesehatan, ketenagakerjaan, dsb yang
sensitif terhadap difabel. karena memang "belum" ada
kemauan dan itikat baik dari pemerintah kita.

belum lagi dikotomi normal dan tidak normal. karena
masyarakat selama ini memandang difabel dari
pendekatan medis,Model medikal lebih menyoroti masalah
difabilitas sebagai persoalan individual yang
disebabkan oleh penyakit, trauma, dan gangguan
kesehatan lainnya yang membutuhkan pertolongan medik.
sehingga management pemecahaanya terarah pada upaya
pengobatan dan adaptasi pada lingkungan serta
penyesuaian perilaku difabel itu sehingga pola
kedekatan yang terbangun anatara difabel dan
masyarakat akan lebih exlusive, padahal ada model
pendekatan yang lebih penting yaitu model sosial.
Model sosial lebih menyoroti persoalan disabilitas
sebagai problem konstruksi sosial, persoalannya
terletak pada bagaimana mengintegrasikan seorang
difabel pada masyarakatnya. Sehingga disabilitas bukan
merupakan atribut pribadi melainkan merupakan kumpulan
kondisi yang kompleks yang juga merupakan konstruk
sosial. sehingga management pememecahannya terletak
pada persoalan kesadaran masyarakat dalam melihat
difabilitas bukan sebagai sebuah "kecacatan" tetapi
lebih pada suatu perbedaan yang wajar yang dimiliki
oleh setiap manusia. hal ini penting dalam mewujudkan
masyarakat inklusif yang lebih adil serta lebih
menghormati hak asasi manusia dan kebhinekaan.

Salam
Adrian
--- Dian Kartika Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pak Chris, 
> 
> terima kasih atas tulisannya. Tulisan ini
> mencerahkan.
> Dibutuhkan masih banyak lagi orang yang punya
> kepedulian seperti Bapak. 
> 
> Bersama kawan-kawan penyandang cacat dan yang
> memiliki keluarga penyandang cacat kami membentuk
> suatu perkumpulan untuk pemberdayaan penyandang
> cacat. 
> 
> Kami berharap pada suatu hari nanti Bapak bersedia
> datang sebagai motivator dalam pertemuan kami.
> Bersedikah ? 
> 
> oh lupa....mudah-mudahan Bapak berada tidak jauh
> dari Jakarta. 
> 
> Salam 
> 
> dian  

Kirim email ke