Dear all saya sepakat dengan apa yang dipaparkan oleh Pak Chris,
selama ini pendekatan yang dilakukan negara ini adalah pendekatan Charity bukan pendekatan HAM, kewajiban negara adalah Memenuhi, Melindungi, Menghormati dan Memajukan hak masyrakat, tanpa terkecuali (termasuk difabel). tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, slogan yang mereka katakan adalah "ngurusin yang normal aja sulit, apalagi yang cacat..!!!" gimana mereka tidak terdiskriminasi..!!! padahal banyak sudak peraturan - peraturan tentang difabel. ada UU No 4 Tahun 1997, Kepmen PU No. 468/KPTS/1998 tentang aksesibilitas, UU no 20 tahun 2003, tentang sikdiknas, belum lagi kovenan internasional yang ditandatangani oleh pemerintah RI, seperti Konvensi Internasional tentag hak difabel yang ditandatangani oleh pemerintah RI tanggal 30 Maret 2007, Biwako Millenium Frame Work (2002), salamanca statement (1994)tentang pendidkan Inklusi. dalam kovenan Hak Ekosob dan Sipol juga ditegaskan hak mereka sebagai warga negara dan kewajiban negara terhadap mereka. UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM, PP Nomer 9 tahun 1998 tentang Upaya peningkatan kesejahteraan penyandang cacat. kalau kita kaji banyak undang - undang yang mengatur tentang difabel, tapi kenyataannya tidak ada npeningkatan kesejahteraan, fasilitas pendidikan, aksesibilitas, kesehatan, ketenagakerjaan, dsb yang sensitif terhadap difabel. karena memang "belum" ada kemauan dan itikat baik dari pemerintah kita. belum lagi dikotomi normal dan tidak normal. karena masyarakat selama ini memandang difabel dari pendekatan medis,Model medikal lebih menyoroti masalah difabilitas sebagai persoalan individual yang disebabkan oleh penyakit, trauma, dan gangguan kesehatan lainnya yang membutuhkan pertolongan medik. sehingga management pemecahaanya terarah pada upaya pengobatan dan adaptasi pada lingkungan serta penyesuaian perilaku difabel itu sehingga pola kedekatan yang terbangun anatara difabel dan masyarakat akan lebih exlusive, padahal ada model pendekatan yang lebih penting yaitu model sosial. Model sosial lebih menyoroti persoalan disabilitas sebagai problem konstruksi sosial, persoalannya terletak pada bagaimana mengintegrasikan seorang difabel pada masyarakatnya. Sehingga disabilitas bukan merupakan atribut pribadi melainkan merupakan kumpulan kondisi yang kompleks yang juga merupakan konstruk sosial. sehingga management pememecahannya terletak pada persoalan kesadaran masyarakat dalam melihat difabilitas bukan sebagai sebuah "kecacatan" tetapi lebih pada suatu perbedaan yang wajar yang dimiliki oleh setiap manusia. hal ini penting dalam mewujudkan masyarakat inklusif yang lebih adil serta lebih menghormati hak asasi manusia dan kebhinekaan. Salam Adrian --- Dian Kartika Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pak Chris, > > terima kasih atas tulisannya. Tulisan ini > mencerahkan. > Dibutuhkan masih banyak lagi orang yang punya > kepedulian seperti Bapak. > > Bersama kawan-kawan penyandang cacat dan yang > memiliki keluarga penyandang cacat kami membentuk > suatu perkumpulan untuk pemberdayaan penyandang > cacat. > > Kami berharap pada suatu hari nanti Bapak bersedia > datang sebagai motivator dalam pertemuan kami. > Bersedikah ? > > oh lupa....mudah-mudahan Bapak berada tidak jauh > dari Jakarta. > > Salam > > dian
