Sangat jelas, Pak. Terima kasih. Asal proses pemberian lisensi dan akreditasi dari BNSP kepada LSP terjadi secara baik (sesuai dengan aturan/standar), kemungkinan fungsi LSP juga akan berjalan dengan baik.
Pertanyaan berikutnya menyangkut regulasi: 1) siapa yang mengontrol proses kerjasama ini? Kontrol ini mencakup antara lain: terpenuhinya standar kompetensi bagi LSP sehingga berhak memiliki lisensi, pemeliharaan dan peningkatan kualitas kerja LSP, dll. Jangan sampai seperti proses akreditasi sekolah, yang menanyakan "ada" / "tidak" barang tertentu, dan bukan "kualitas"-nya. 2) apakah sertifikasi berhubungan langsung dengan "harga" pemilik sertifikat? Apakah ada aturan bahwa bagi pemilik sertifikat memiliki standar gaji tertentu, yang tentunya lebih tinggi dari mereka yang tidak memiliki sertifikat? 3) apakah ada ketentuan (mungkin juga kesadaran) bahwa perusahaan/institusi hanya boleh mempekerjakan tenaga bersertifikat? Ini menyangkut kebijakan perusahaan: siapa yang akan mereka pekerjakan, tenaga bersertifikat atau tidak? Salam Mulyadi Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: LSP mermang melaksanakan tugas berdasar lisensi dr BNSP. LSP spesifik untuk satru bidang, sedang BNSP ya payung diatasnya : Ini definisisnya : BNSP adalah badan independen yg mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, Guna terlaksananya tugas tersebut BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP yg memenuhi persyaratan yg ditentukan BNSP . Dalammelaksankan tugasnya dan bertanggung jawab pada Oresiden LSP :bag apelaksana Sertikiasi Progesi yang mendapat lisensi dari BNSP. Jadi ada banyak LSP sesuai bidangnya,misalnya LSP industri daging, LSP Maritim, LSP Pariwisata dstnya... Sementara BNSP nya satu aja. dan bis amemberi akreditasi kpd LSP itu.. Ini konon meniru struktur yg dipakai Australia LSWP befungsui sbg : certificator, melklaksnakana sertifikasi kompetensi ini mencakup tugas : membuat materi uji kompetensi menyediakan assesor melakukan asesmen menyusu kualifikasi yg mengacu pada KKNI memelihara kineja assesor dan tempatuji kompetensi. sebagai developrer ,melakukan pengembangan dna pemeliharaan standa kompetensi. mencakup tugas : mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri mengembangkan standar kompetensi mengkaji ulang standar kompetensi. Semoiga nggak tambah bingung ...smile.. Salam Haniwar
