Sangat jelas, Pak. Terima kasih.
Asal proses pemberian lisensi dan akreditasi dari BNSP kepada LSP terjadi 
secara baik (sesuai dengan aturan/standar), kemungkinan fungsi LSP juga akan 
berjalan dengan baik.

Pertanyaan berikutnya menyangkut regulasi:
1) siapa yang mengontrol proses kerjasama ini?
Kontrol ini mencakup antara lain: terpenuhinya standar kompetensi bagi LSP 
sehingga berhak memiliki lisensi, pemeliharaan dan peningkatan kualitas kerja 
LSP, dll. Jangan sampai seperti proses akreditasi sekolah, yang menanyakan 
"ada" / "tidak" barang tertentu, dan bukan "kualitas"-nya.

2) apakah sertifikasi berhubungan langsung dengan "harga" pemilik sertifikat? 
Apakah ada aturan bahwa bagi pemilik sertifikat memiliki standar gaji tertentu, 
yang tentunya lebih tinggi dari mereka yang tidak memiliki sertifikat?

3) apakah ada ketentuan (mungkin juga kesadaran) bahwa perusahaan/institusi 
hanya boleh mempekerjakan tenaga bersertifikat? Ini menyangkut kebijakan 
perusahaan: siapa yang akan mereka pekerjakan, tenaga bersertifikat atau tidak?

Salam
Mulyadi


Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  LSP 
mermang  melaksanakan tugas berdasar lisensi dr BNSP. LSP spesifik
 untuk satru bidang, sedang BNSP ya payung diatasnya :

 Ini definisisnya :

 BNSP  adalah badan independen yg mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi
 kompetensi kerja, Guna terlaksananya tugas tersebut BNSP dapat memberikan
 lisensi kepada LSP   yg memenuhi persyaratan yg ditentukan BNSP .
 Dalammelaksankan tugasnya dan bertanggung jawab pada Oresiden

 LSP :bag apelaksana Sertikiasi Progesi  yang mendapat lisensi dari BNSP.

 Jadi ada banyak LSP sesuai bidangnya,misalnya LSP industri daging,
 LSP  Maritim, LSP Pariwisata  dstnya...

 Sementara BNSP nya satu aja. dan bis amemberi akreditasi kpd LSP itu..

 Ini konon meniru struktur yg dipakai Australia

 LSWP befungsui sbg :
 certificator, melklaksnakana sertifikasi kompetensi
 ini mencakup tugas :

 membuat materi uji kompetensi
 menyediakan assesor
 melakukan asesmen
 menyusu kualifikasi yg mengacu pada KKNI
 memelihara kineja assesor dan tempatuji kompetensi.

 sebagai developrer ,melakukan pengembangan dna pemeliharaan standa kompetensi.

 mencakup tugas :

 mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
 mengembangkan standar kompetensi
 mengkaji ulang standar kompetensi.

 Semoiga nggak tambah bingung  ...smile..

 Salam

 Haniwar


Kirim email ke