Rekan Sukarnoto.

"instruksi tsb harus berlaku sedemikan cepat". ......... kalau tidak salah
jawaban itu diberikan pak dirjen waktu dia ditanya,  'apa saja yang sudah
dilakukan oleh dephub untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan khususnya
pada bus angkutan umum'.....kira2 begitulah....sy sendiri tidak
tau.....jawaban yang diberikan adalah "sudah
menginstruksikan......bla.bla.bla.

Kenyataan yang sebenarnya, bus tanpa pintu sopir untuk bus bermesin belakang
sudah diinstruksikan secara tertulis resmi pada bulan MAY 2007...... Itu
informasi dari asosiasi produsen karoseri..... Jadi YANG SUDAH
DILAKUKAN.....adalah menginstruksikan hal tersebut.  Dan akan menjadi aneh
dan lucu sekali kalau dirjen perhubungan darat mengumumkan di media nasional
secara tiba-tiba, pada bulan MAY 2007, bahwa PINTU SOPIR DITIADAKAN untuk
mengurangi kecelakaan.  Nanti akan ada yang protes...dirjen nya gegeran.....
dll

Kalau tidak sesuai dengan PP, tolong di periksa, design pintu sopir itupun
sudah melanggar standard minimal pintu yang harus dibuat sesuai dengan PP
yang ada ungkapkan.....khususnya dalam ukuran tangga yang diatur - semua
ukuran tangga pintu sopir pada SELURUH BUS di Indonesia sudah melanggar PP
tersebut.
Kalau PP yang dibuat pada tahun 1994, berasal dari turunan UU 14 tahun 1993
ternyata sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan di lapangan dan
ada sedikit perubahan yang diperlukan demi untuk alasan yang lebih baik,
apakah semua hal yang lebih baik itu tidak boleh dilakukan.........

Yang sudah mempergunakan konsep itu sejak diujicobakan pada tahun 2005, pada
beberapa bus yang menjalan Bogor - Jakarta, Jakarta - ke Jawa Tengah, dan
bus yang dari Jawa Tengah ke Sumatera......semua yang sudah menggunakan
design itu tingkat kecelakaan yang mengakibatkan korban hampir tidak ada -
ini menurut beberapa pengusaha yang sudah ikut mencoba design tersebut.

Apakah pengusaha angkutan yang menggunakan design tersebut
dirugikan....TIDAK tuh.   Apakah kenek yang paling banyak terluka kalau ada
kecelakaan itu protes....TIDAK tuh.......pengemudi nya sendiri......TIDAK
juga.
Apakah penumpang bus yang tidak pakai pintu sopir akan protes......TIDAK
tuh.....

Selain keselamatan, ada masih banyak pertimbangan yang dijadikan alasan pada
saat bus2 dengan mesin euro 2 diperkenalkan.

Lalu ....... Apakah perbaikan design yang 'tidak terlalu besar ataupun tidak
mendasar' tidak diperkenankan untuk dilakukan dengan alasan tidak boleh
melanggar PP yang sudah tidak sesuai dengan kemajuan jaman.  Wah repot juga
yah.....segala inovasi perbaikan tidak boleh dilakukan karena harus merubah
Peraturan Pemerintah yang pemberlakuannya harus menunggu atau tergantung
terhadap wakil2 rakyat di DPR RI.  

Lalu apa komentar kita-kita semua, kalau dirjen perhubungan darat belum
melakukan apa-apa karena semua langkah perbaikan 'kecil dan tidak mendasar',
yang harusnya dapat dilakukan demi untuk menambah resiko keselamatan anak
bangsa, harus menunggu disusunnya RPP baru - lalu diproses di DPR RI menjadi
PP..............wah kita semua bisa sewot banget deh.

Mudah2an jawaban ini bisa memuaskan rekan Sukarnoto.
Saya bukan dalam posisi membela dirjen perhubungan darat, tapi kebetulan
mengetahui dengan jelas proses peniadaan pintu sopir bus dan kebetulan harus
menjawab pertanyaan2 yang lebih berbelit dari yang anda tanyakan pada waktu
mengajukan izin khusus tersebut pada tahun 2005.  Sampai harus mendapatkan
dukungan dari produsen bus chasis yang akan meng asembling bus dengan sistim
euro 2, sebelum diberikan izin (IMB....:) ) khusus sebagai prototype-ujicoba
yang pertama kali di produksi di Indonesia.

 
Rudy Th 





-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sukarnoto
Sent: 16 Juli 2007 9:23
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Peniadaan Pintu Sopir Bus

Pak Rudy,
Sebetulnya yang jadi soal adalah kenapa instruksi tsb harus berlaku
sedemikian cepat.
Peniadaan pintu supir bertentangan dg PP no 44 tahun 1993 (Kendaraan &
Pengemudi) pasal 81 ayat 1 yang menyebutkan "Setiap ruang pengemudi dan
ruang penumpang harus mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar".
Efektifkah suatu instruksi Dirjen bila jelas bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi?
Mohon informasi bus yang tanpa pintu supir tsb dibuat di karoseri mana &
dioperasikan dimana? Seharusnya kalau bus tsb buatan Indonesia tidak akan
keluar "IMB" nya karena menyalahi PP di atas. 
Kecuali kalau bus tsb bus bekas impor yg memang tanpa pintu supir.

Sukarnoto

Kirim email ke