Rekan Sukarnoto. "instruksi tsb harus berlaku sedemikan cepat". ......... kalau tidak salah jawaban itu diberikan pak dirjen waktu dia ditanya, 'apa saja yang sudah dilakukan oleh dephub untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan khususnya pada bus angkutan umum'.....kira2 begitulah....sy sendiri tidak tau.....jawaban yang diberikan adalah "sudah menginstruksikan......bla.bla.bla.
Kenyataan yang sebenarnya, bus tanpa pintu sopir untuk bus bermesin belakang sudah diinstruksikan secara tertulis resmi pada bulan MAY 2007...... Itu informasi dari asosiasi produsen karoseri..... Jadi YANG SUDAH DILAKUKAN.....adalah menginstruksikan hal tersebut. Dan akan menjadi aneh dan lucu sekali kalau dirjen perhubungan darat mengumumkan di media nasional secara tiba-tiba, pada bulan MAY 2007, bahwa PINTU SOPIR DITIADAKAN untuk mengurangi kecelakaan. Nanti akan ada yang protes...dirjen nya gegeran..... dll Kalau tidak sesuai dengan PP, tolong di periksa, design pintu sopir itupun sudah melanggar standard minimal pintu yang harus dibuat sesuai dengan PP yang ada ungkapkan.....khususnya dalam ukuran tangga yang diatur - semua ukuran tangga pintu sopir pada SELURUH BUS di Indonesia sudah melanggar PP tersebut. Kalau PP yang dibuat pada tahun 1994, berasal dari turunan UU 14 tahun 1993 ternyata sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan di lapangan dan ada sedikit perubahan yang diperlukan demi untuk alasan yang lebih baik, apakah semua hal yang lebih baik itu tidak boleh dilakukan......... Yang sudah mempergunakan konsep itu sejak diujicobakan pada tahun 2005, pada beberapa bus yang menjalan Bogor - Jakarta, Jakarta - ke Jawa Tengah, dan bus yang dari Jawa Tengah ke Sumatera......semua yang sudah menggunakan design itu tingkat kecelakaan yang mengakibatkan korban hampir tidak ada - ini menurut beberapa pengusaha yang sudah ikut mencoba design tersebut. Apakah pengusaha angkutan yang menggunakan design tersebut dirugikan....TIDAK tuh. Apakah kenek yang paling banyak terluka kalau ada kecelakaan itu protes....TIDAK tuh.......pengemudi nya sendiri......TIDAK juga. Apakah penumpang bus yang tidak pakai pintu sopir akan protes......TIDAK tuh..... Selain keselamatan, ada masih banyak pertimbangan yang dijadikan alasan pada saat bus2 dengan mesin euro 2 diperkenalkan. Lalu ....... Apakah perbaikan design yang 'tidak terlalu besar ataupun tidak mendasar' tidak diperkenankan untuk dilakukan dengan alasan tidak boleh melanggar PP yang sudah tidak sesuai dengan kemajuan jaman. Wah repot juga yah.....segala inovasi perbaikan tidak boleh dilakukan karena harus merubah Peraturan Pemerintah yang pemberlakuannya harus menunggu atau tergantung terhadap wakil2 rakyat di DPR RI. Lalu apa komentar kita-kita semua, kalau dirjen perhubungan darat belum melakukan apa-apa karena semua langkah perbaikan 'kecil dan tidak mendasar', yang harusnya dapat dilakukan demi untuk menambah resiko keselamatan anak bangsa, harus menunggu disusunnya RPP baru - lalu diproses di DPR RI menjadi PP..............wah kita semua bisa sewot banget deh. Mudah2an jawaban ini bisa memuaskan rekan Sukarnoto. Saya bukan dalam posisi membela dirjen perhubungan darat, tapi kebetulan mengetahui dengan jelas proses peniadaan pintu sopir bus dan kebetulan harus menjawab pertanyaan2 yang lebih berbelit dari yang anda tanyakan pada waktu mengajukan izin khusus tersebut pada tahun 2005. Sampai harus mendapatkan dukungan dari produsen bus chasis yang akan meng asembling bus dengan sistim euro 2, sebelum diberikan izin (IMB....:) ) khusus sebagai prototype-ujicoba yang pertama kali di produksi di Indonesia. Rudy Th -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sukarnoto Sent: 16 Juli 2007 9:23 To: [email protected] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Peniadaan Pintu Sopir Bus Pak Rudy, Sebetulnya yang jadi soal adalah kenapa instruksi tsb harus berlaku sedemikian cepat. Peniadaan pintu supir bertentangan dg PP no 44 tahun 1993 (Kendaraan & Pengemudi) pasal 81 ayat 1 yang menyebutkan "Setiap ruang pengemudi dan ruang penumpang harus mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar". Efektifkah suatu instruksi Dirjen bila jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi? Mohon informasi bus yang tanpa pintu supir tsb dibuat di karoseri mana & dioperasikan dimana? Seharusnya kalau bus tsb buatan Indonesia tidak akan keluar "IMB" nya karena menyalahi PP di atas. Kecuali kalau bus tsb bus bekas impor yg memang tanpa pintu supir. Sukarnoto
