Sebetulnya hal ini sudah terjadi dari beberapa tahun yang lalu (SPBU
yang bersangkutan pernah termasuk sebagai salah-satu SPBU yang di
"black-list) tapi saya tidak menyangka kalau ternyata kok ya masih
terjadi juga baru-baru ini....

 

Faithfully Yours, 
Ms. Jeannie Kiagoes 
Free Trade Area Cluster 
Bureau for Economic Integration and Finance 
ASEAN Secretariat 
70A, Jalan Sisingamangaraja 
Jakarta 12110 - Indonesia 
Tel. +6221 - 726 2991, 724 3372 ext.381 
Fax. +6221 - 739 8234, 724 3504, 720 0848 
email: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  /
[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  
Website: http://www.aseansec.org 

  

Subject: [suzuki-2wheels] Kecurangan SPBU 34-12108 Jl. Suryo No. 1 ,
Blok S, Jakarta Selatan. {01}

FYI

Dear All,

Saya berbagi informasi untuk rekan-rekan semua, dimana saya merasa
dicurangi saat pengisian Premium di SPBU 34-12108, yang berlokasi di
Jalan Suryo No. 1 Blok S Jakarta Selatan pada hari Sabtu 21 Juli 2007.

Saat pengisian saya memakai mobil Jazz, dimana kapasitas tangki bahan
bakarnya maksimal hanya 42 liter, dan saat itu lampu kuning (signal
bahan bakar mau habis) belum hidup, artinya masih ada sekitar 5 liter
premium di
tangkinya.

Sewaktu pengisian yang dilakukan oleh petugasnya yang bernama Andi,
meteran menunjukan angko 0 (nol).

Saya memperkirakan maksimal pengisian hanya 40 liter, namun sampai
meteran penunjuk pengisian sampai 40 belum juga penuh, trus meteran
penunjuk pengisian berjalan sampai angka 52, 43 L baru pengisiannya
penuh.

Sama petugas saya bilang "Mas koq sampai 52 liter, kan tangki saya
kapasitasnya hanya 40 liter."

Petugasnya menjawab "Pa' itu bukan urusan saya, saya hanya petugas
pengisian, kalau bapak tidak terima lapor saja ke pimpinan saya di
dalam, tapi bapak harus bayar dulu sesuai angka dimeteran".

Benar juga, dia hanya petugas, dan saya bayar sesuai petunjuk meteran
sebesar Rp 236.000,-

Trus saya parkirkan mobil, dan saya masuk ke dalam kantornya yg diterima
oleh sdr. Boyke Farry Lantang, dan saya minta pengembalian kelebihan
pengisiannya.

Sdr Boyke menyatakan " Pak, saya tidak berwenang mengembalikan uang
bapak, karena itu sesuai dengan yg dimeteran, sedangkan kita baru di
"TERA" beberapa hari yang lalu.

Jadi, kalau dilihat dari angka2 diatas berarti ada pemalakan hak
konsumen sampai 25% dari yg seharusnya. Kalikan berapa Ton Premium yang
dijualnya dalam sehari, sebulan dan setahun. Sama saja SPBU ini dengan
merampok konsumennya secara tidak langsung.

Saya berharap YLKI, dan PERTAMINA agar menindaklanjuti hal ini, dan
mohon rekan2 yg punya akses dengan lembaga dan insatansi diatas dapat
memforwardkan email saya ini.

Dan kepada Pemilik SPBU, semua data-datanya ada sama saya dan
ditandatangani oleh petugas2 yang saya sebutkan diatas.

Rgds,

EDWARD
Honda Tendean
Jl. Kapt. Tendean No. 8, Mampang, Jak Sel.
021 719 5240
[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED] net.id> net.id

Reply via email to